Courtesy of YahooFinance
Pastor Denver Dituntut Rp50 Miliar karena Penipuan Investasi Token Kripto
Menginformasikan pembaca tentang keputusan hukum terhadap pasangan pastor yang menipu investor kripto dan konsekuensi yang mereka hadapi, menyoroti risiko investasi pada token kripto yang dipromosikan tanpa dasar yang jelas.
17 Sep 2025, 12.28 WIB
209 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Pasangan Regalado menggunakan agama untuk mempromosikan skema penipuan mereka.
- INDXcoin dinyatakan tidak memiliki nilai dan dijual kepada ratusan investor.
- Regalados menghadapi tuntutan hukum yang serius dan dapat dijatuhi hukuman penjara.
Denver, Amerika Serikat - Seorang pastor di Denver bersama istrinya diduga menipu ratusan investor dengan menjual token kripto bernama INDXcoin yang dibuat untuk gereja mereka. Pasangan ini mengklaim bahwa Tuhan memberikan wahyu kepada mereka untuk menciptakan token tersebut dan menjualnya untuk mengumpulkan dana.
Pengadilan Distrik Denver memutuskan bahwa tokon INDXcoin termasuk sekuritas yang melanggar hukum dan menemukan bahwa token ini ternyata tidak memiliki nilai pasar karena tidak bisa dijual di bursa resmi. Pasangan itu juga dianggap menyesatkan investor dengan janji keuntungan yang tidak realistis.
Uang hasil penjualan token ini sebagian besar digunakan untuk kebutuhan pribadi pasangan tersebut, seperti membeli barang-barang mewah, berlibur, dan renovasi rumah. Pengadilan juga menyoroti bagaimana tidak ada batasan dalam pengeluaran uang investor yang mereka kendalikan.
Selain gugatan perdata yang memerintahkan pengembalian dana sebesar 3,39 juta dolar dan larangan selama 20 tahun untuk berurusan dengan sekuritas, pasangan ini juga menghadapi kasus pidana dengan 40 dakwaan yang termasuk penipuan dan pencurian. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dipenjara.
Kasus ini menarik perhatian karena menggabungkan unsur agama dengan investasi kripto yang berisiko tinggi, mengingat banyak investor mudah percaya pada klaim spiritual tanpa memeriksa keabsahan bisnis yang dijalankan.
Referensi:
[1] https://finance.yahoo.com/news/judge-rules-denver-pastor-defrauded-052849520.html
[1] https://finance.yahoo.com/news/judge-rules-denver-pastor-defrauded-052849520.html
Analisis Ahli
Andi Wijaya (Pengamat Kripto Indonesia)
"Kasus ini memperlihatkan pentingnya edukasi dan regulasi dalam dunia kripto, sehingga masyarakat bisa membedakan antara investasi yang sah dan skema penipuan dengan kedok religius."
Dewi Santoso (Ahli Hukum Sekuritas)
"Penggunaan klaim spiritual untuk meyakinkan investor merupakan modus yang berbahaya dan harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum untuk melindungi investor kecil."
Analisis Kami
"Kasus ini menyoroti betapa mudahnya narasi keagamaan disalahgunakan untuk menipu investor yang kurang paham tentang mekanisme kripto dan sekuritas. Pengawasan hukum harus semakin ketat terhadap proyek token yang menjanjikan keuntungan tanpa transparansi jelas, agar mencegah penipuan serupa di masa mendatang."
Prediksi Kami
Pasangan pastor tersebut kemungkinan akan menghadapi proses pengadilan pidana dengan potensi hukuman penjara yang dapat memperburuk reputasi mereka dan memberikan sinyal peringatan bagi investasi token kripto berbasis narasi agama di masa depan.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang terjadi pada Eli dan Kaitlyn Regalado?A
Eli dan Kaitlyn Regalado dijatuhi hukuman di pengadilan karena menipu investor dengan menjual token kripto.Q
Berapa total kerugian yang harus mereka bayar kepada investor?A
Mereka harus membayar total $3,39 juta kepada investor.Q
Apa itu INDXcoin dan bagaimana cara mereka mempromosikannya?A
INDXcoin adalah token kripto yang dipromosikan dengan klaim bahwa 'Tuhan' memerintahkan mereka untuk menjualnya.Q
Apa yang dilakukan Regalados dengan uang investor?A
Regalados menggunakan uang investor untuk pengeluaran pribadi seperti tas mewah dan liburan.Q
Apa konsekuensi hukum yang dihadapi pasangan Regalado?A
Mereka menghadapi 40 tuduhan pidana, termasuk penipuan sekuritas.