
Courtesy of CNBCIndonesia
Perlindungan Anak di Media Sosial: Regulasi Ketat di Asia dan Australia
Menginformasikan tentang tren regulasi internasional yang menerapkan pembatasan usia penggunaan media sosial untuk melindungi anak dan remaja dari risiko internet yang berbahaya.
16 Des 2025, 19.30 WIB
274 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Beberapa negara menerapkan peraturan ketat untuk melindungi anak-anak dari bahaya media sosial.
- Pemerintah Indonesia telah mengatur batasan usia untuk penggunaan media sosial bagi anak-anak.
- Perlindungan anak di dunia digital semakin menjadi perhatian global.
Jakarta, Indonesia - Banyak negara kini semakin peduli tentang dampak negatif media sosial bagi anak-anak dan remaja. Australia sudah menerapkan aturan tegas yang melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial demi menjaga keamanan dan kesejahteraan mereka.
Baca juga: Indonesia, Malaysia, dan Australia Batasi Akses Media Sosial Anak untuk Lindungi Generasi Muda
Indonesia mengikuti langkah serupa dengan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Layanan Digital Anak yang membatasi penggunaan media sosial untuk anak di bawah usia 13 sampai 18 tahun, dengan syarat izin orang tua. Hal ini dilakukan untuk memberikan batasan yang jelas dan perlindungan hukum.
Malaysia juga berencana menerapkan aturan serupa setelah meninjau pengalaman negara lain. Pemerintah Malaysia meyakini pentingnya aturan ini untuk melindungi anak-anak dari bahaya di internet seperti penipuan dan pelecehan seksual.
Korea Selatan mulai menunjukkan dukungan kuat terhadap pembatasan usia di media sosial. Calon kepala komisi penyiaran dan media Korsel menyampaikan bahwa perlindungan anak dan remaja dari bahaya dunia maya adalah prioritas utamanya.
Kesemua langkah ini merupakan bagian dari upaya global untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak. Regulasi ini diharapkan memberikan perlindungan sekaligus memberi ruang bagi anak untuk tumbuh berkembang secara sehat dengan pengawasan yang tepat.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251216154933-37-694723/australia-terapkan-aturan-indonesia-negara-lain-mulai-ikut-berubah
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251216154933-37-694723/australia-terapkan-aturan-indonesia-negara-lain-mulai-ikut-berubah
Analisis Ahli
Kim Jong-cheol
"Melindungi kaum muda dari risiko internet adalah prioritas utama dan harus segera diimplementasikan dengan cara pengawasan yang ketat dan kebijakan yang jelas."
Analisis Kami
"Langkah-langkah ini sangat penting mengingat dampak psikologis dan sosial negatif yang dialami anak-anak karena penggunaan media sosial yang tidak terkontrol. Namun, regulasi ini perlu dijalankan bersama dengan pendidikan digital yang kuat supaya anak-anak bisa menggunakan internet secara bijak, bukan sekadar membatasi akses."
Prediksi Kami
Dalam beberapa tahun ke depan, kemungkinan besar semakin banyak negara lain akan mengikuti jejak ini dengan menerapkan aturan pembatasan usia pada penggunaan media sosial demi melindungi generasi muda dari risiko negatif di dunia digital.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa peraturan baru yang diterapkan oleh Australia terkait media sosial?A
Australia menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.Q
Bagaimana peraturan di Indonesia mengenai usia penggunaan media sosial?A
Di Indonesia, anak-anak diizinkan memiliki akun media sosial jika diizinkan oleh orang tua, dengan batasan usia antara 13 hingga 18 tahun.Q
Apa alasan pemerintah Malaysia mempertimbangkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun?A
Pemerintah Malaysia ingin melindungi anak-anak dari bahaya seperti perundungan, penipuan keuangan, dan pelecehan seksual.Q
Siapa Kim Jong-cheol dan apa yang dia rencanakan terkait media sosial di Korea Selatan?A
Kim Jong-cheol adalah calon kepala komisi penyiaran dan media Korea Selatan yang berencana memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi remaja.Q
Mengapa penting untuk melindungi anak-anak dari bahaya internet?A
Melindungi anak-anak dari bahaya internet penting untuk mencegah risiko seperti perundungan dan pelecehan.


