Strategi Hunian Pasca Banjir Bandang Sumatra Agar Tidak Terulang Lagi
Courtesy of CNBCIndonesia

Strategi Hunian Pasca Banjir Bandang Sumatra Agar Tidak Terulang Lagi

Mendorong perancangan kebijakan hunian pascabencana yang tidak hanya memulihkan kondisi tetapi juga mencegah terulangnya bencana dengan memperhatikan kondisi geologi, lingkungan, dan risiko hidrometeorologi jangka panjang.

18 Des 2025, 20.10 WIB
37 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Kebijakan hunian pascabencana harus mencegah terulangnya bencana.
  • Zona merah harus ditetapkan untuk kawasan terdampak bencana.
  • Pembangunan hunian harus mempertimbangkan mitigasi risiko dan pemulihan lingkungan.
Sumatra, Indonesia - Bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menimbulkan dampak yang sangat besar. Kerentanan geologi wilayah Sumatra dipadukan dengan kerusakan lingkungan dan pengaruh perubahan iklim global membuat bencana ini semakin sering terjadi. Oleh karena itu, penting untuk merancang kebijakan hunian pascabanjir agar tidak hanya memulihkan kondisi, tetapi juga mencegah bencana ulang.
Dwikorita Karnawati, seorang ahli geologi dari Universitas Gadjah Mada, menekankan bahwa potensi hujan ekstrem masih ada hingga Maret-April 2026. Dengan kondisi tersebut, risiko bencana susulan berupa banjir bandang dan longsor masih sangat tinggi. Hal ini menuntut adanya kebijakan hunian yang terintegrasi dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi yang berkelanjutan.
Wilayah yang terdampak bencana kebanyakan berada di kawasan kipas aluvial, wilayah yang secara geologi mudah terkena bencana lagi. Jika tempat ini digunakan untuk hunian tetap, risiko bencana akan diwariskan ke generasi berikutnya. Oleh karena itu, kawasan ini harus ditetapkan sebagai zona merah untuk konservasi dan rehabilitasi lingkungan, bukan untuk hunian permanen.
Hunian sementara di kawasan rawan masih diperbolehkan tetapi harus bersifat transisional dan dibatasi maksimal tiga tahun. Hunian sementara juga harus memenuhi persyaratan seperti sistem peringatan dini, rencana kedaruratan yang teruji, penguatan kapasitas masyarakat, serta pembangunan jalur hijau dan tanggul sungai yang memadai.
Penataan hunian pasca bencana adalah keputusan jangka panjang yang menentukan keselamatan masyarakat. Mengabaikan karakter geologi dan sejarah banjir dapat menciptakan bencana baru di masa depan. Oleh karena itu, kebijakan hunian harus memperhatikan ilmu kebencanaan, mitigasi risiko, dan pemulihan lingkungan agar proses pemulihan berjalan cepat, aman, dan berkelanjutan.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251218142620-37-695416/jangan-bangun-rumah-di-jalur-ini-ahli-ugm-ingatkan-bencana-besar

Analisis Ahli

Dwikorita Karnawati
"Kawasan terdampak bencana harus menjadi zona merah yang difungsikan untuk konservasi dan rehabilitasi lingkungan, sementara pembangunan hunian harus diarahkan ke zona aman berdasarkan risiko geologi lingkungan."

Analisis Kami

"Penempatan hunian di kawasan rawan bencana tanpa memperhatikan karakter geologi dan rehabilitasi lingkungan adalah tindakan yang sangat berisiko dan akan memperburuk situasi sosial-ekonomi masyarakat. Pendekatan yang mengintegrasikan ilmu kebencanaan dan mitigasi risiko harus menjadi prioritas utama agar pembangunan pascabencana benar-benar aman dan berkelanjutan."

Prediksi Kami

Jika kebijakan hunian pascabencana tidak menerapkan mitigasi risiko dan pengelolaan lingkungan yang baik, bencana banjir bandang dan longsor akan terus berulang dengan frekuensi lebih tinggi dan dampak yang semakin parah di masa depan.