
Courtesy of CNBCIndonesia
Mulai 2026, Dokumen Kependudukan Hanya Bisa Dipindai Pakai Aplikasi Resmi
Mengedukasi masyarakat tentang perubahan aturan pemindaian QR Code dokumen kependudukan yang mulai diberlakukan tahun 2026 dan memberikan kepastian terkait dokumen lama serta prosedur perubahan tanda tangan elektronik.
28 Jan 2026, 16.35 WIB
281 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Mulai 1 Januari 2026, QR Code pada dokumen kependudukan hanya dapat dipindai menggunakan aplikasi IKD.
- Dokumen lama tidak perlu diperbarui kecuali ada perubahan data atau dokumen hilang/rusak.
- Masyarakat dapat mengganti tanda tangan basah menjadi tanda tangan elektronik dengan mengajukan permohonan.
Jakarta, Indonesia - Mulai 1 Januari 2026, aturan pemindaian QR Code pada dokumen kependudukan di Indonesia akan berubah. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menetapkan bahwa QR Code pada dokumen seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran tidak lagi bisa dipindai dengan aplikasi umum seperti Google Lens. Sebagai gantinya, masyarakat harus menggunakan aplikasi resmi bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keakuratan data pada dokumen kependudukan. Aplikasi IKD dapat diunduh dengan mudah di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS. Masyarakat diharapkan agar segera menyesuaikan diri dengan teknologi ini agar proses verifikasi dokumen menjadi lebih aman dan terintegrasi.
Untuk dokumen kependudukan yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2026, masyarakat tidak perlu memperbarui atau mengganti dokumen tersebut selama data yang tertera masih valid, tidak rusak, dan tidak hilang. Hal ini mengurangi beban administrasi yang tidak perlu bagi masyarakat, selama dokumen tersebut masih dalam kondisi baik.
Namun, jika dokumen kependudukan masih menggunakan tanda tangan manual atau basah, dan pemilik dokumen ingin beralih ke tanda tangan elektronik, mereka bisa mengajukan permohonan penerbitan ulang dokumen ke Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota. Proses ini mendukung digitalisasi kependudukan yang lebih baik sekaligus memberikan kemudahan dalam pengelolaan dokumen resmi.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berusaha menjaga keamanan data warga negara dan menghadirkan teknologi yang ramah pengguna. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan aplikasi IKD secara optimal agar proses administrasi kependudukan menjadi lebih cepat dan terjamin keasliannya di masa depan.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260128132933-37-706018/scan-kode-qr-di-kk-dan-akte-berubah-dokumen-harus-diperbarui
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260128132933-37-706018/scan-kode-qr-di-kk-dan-akte-berubah-dokumen-harus-diperbarui
Analisis Ahli
Teguh Setyabudi
"Perubahan ini akan memperkuat sistem identifikasi kependudukan dan memastikan integritas dokumen digital tanpa mengurangi kemudahan bagi masyarakat."
Analisis Kami
"Langkah Dukcapil membatasi pemindaian QR Code hanya pada aplikasi resmi merupakan upaya penting untuk meningkatkan keamanan data kependudukan di Indonesia. Namun, hal ini juga menuntut masyarakat untuk mengikuti perkembangan teknologi agar tidak mengalami kesulitan saat mengakses dokumen mereka."
Prediksi Kami
Ke depannya, sistem pemindaian dokumen kependudukan akan semakin terintegrasi dan aman, meminimalisir risiko pemalsuan data serta mempercepat proses administrasi kependudukan secara digital.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa perubahan aturan yang diterapkan oleh Ditjen Dukcapil mulai 1 Januari 2026?A
Mulai 1 Januari 2026, QR Code pada dokumen kependudukan hanya dapat dipindai menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).Q
Dokumen kependudukan apa saja yang terpengaruh oleh aturan baru tersebut?A
Dokumen kependudukan yang terpengaruh termasuk Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya.Q
Apakah masyarakat perlu memperbarui dokumen kependudukan yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2026?A
Tidak, dokumen kependudukan yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut tidak perlu diperbarui selama tidak ada perubahan data, hilang, atau rusak.Q
Apa yang harus dilakukan jika dokumen kependudukan masih menggunakan tanda tangan basah?A
Masyarakat dapat mengajukan permohonan penerbitan kembali dokumen kependudukan ke Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota.Q
Di mana masyarakat dapat mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital?A
Masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKD di Play Store atau App Store.
