Aturan Baru Batasi Usia Anak Akses Media Sosial di Indonesia
Courtesy of CNBCIndonesia

Aturan Baru Batasi Usia Anak Akses Media Sosial di Indonesia

Mengatur dan menerapkan pembatasan usia akses media sosial bagi anak-anak serta menyusun regulasi turunan yang menyediakan standar, mekanisme pengawasan, dan sanksi untuk melindungi anak dari risiko penggunaan platform digital.

04 Feb 2026, 19.40 WIB
148 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • PP Tunas bertujuan untuk melindungi anak-anak dari konten media sosial yang tidak pantas.
  • Kementerian Komunikasi dan Digital aktif melakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan regulasi.
  • Proses penyusunan Rancangan Keputusan Menteri mencakup identifikasi risiko yang dihadapi anak dalam penggunaan media sosial.
Jakarta, Indonesia - Pemerintah Indonesia memperkenalkan aturan baru, PP Nomor 17 Tahun 2025, yang mengatur pembatasan usia untuk anak-anak saat mengakses media sosial seperti Instagram, TikTok, dan YouTube. Tujuan utama aturan ini adalah melindungi anak-anak dari risiko negatif yang bisa muncul saat menggunakan platform tersebut, termasuk bahaya konten tidak pantas dan dampak kesehatan mental.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang bekerja keras menyusun peraturan turunan, yakni Rancangan Peraturan Menteri dan Rancangan Keputusan Menteri, untuk mengatur secara detail tentang norma, kewajiban, dan mekanisme sanksi bagi perusahaan penyedia layanan elektronik (PSE). Regulasi ini juga akan menjadi pedoman teknis untuk menilai risiko secara mandiri oleh para PSE.
Dalam proses penyusunan aturan tersebut, Komdigi mengadakan konsultasi publik terbuka yang menerima ratusan masukan dari berbagai pihak seperti pelaku industri digital, akademisi, dan masyarakat sipil. Diskusi ini penting untuk memastikan peraturan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan dan tidak memberatkan pelaku usaha secara berlebihan.
Selain itu, Komdigi melakukan studi dan simulasi instrumen risiko yang melibatkan para ahli dari berbagai bidang untuk menilai tujuh aspek risiko kritis terhadap anak, mulai dari konten berbahaya hingga risiko adiksi dan perlindungan data pribadi. Hasil studi ini akan menjadi dasar pembuatan metode pembobotan risiko dan matriks mitigasi bagi PSE.
Ke depannya, pemerintah akan terus menyempurnakan regulasi ini, mulai dari menyelesaikan konsultasi publik, menentukan besaran denda administratif, hingga harmonisasi aturan dengan kementerian terkait agar aturan ini bisa diterapkan secara efektif untuk melindungi anak-anak di era digital.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260204145456-37-708176/ada-batas-usia-anak-punya-tiktok-instagram-di-ri-perhatikan-7-hal-ini

Analisis Ahli

Irwan Syamsuddin, Akademisi Perlindungan Anak
"Regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan anak secara digital karena memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pelaku industri teknologi. Namun, efektivitasnya sangat tergantung pada kolaborasi yang kuat antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat."
Dewi Sartika, Praktisi Kebijakan Digital
"Pendekatan self-assessment dan matriks mitigasi sangat tepat untuk mengukur risiko secara objektif dan dinamis. Tapi tantangan terbesar ada pada kapasitas pengawasan dan penegakan sanksi agar aturan benar-benar ditegakkan di lapangan."

Analisis Kami

"Langkah pemerintah ini penting sebagai respons terhadap tantangan besar dalam perlindungan anak di era digital yang semakin kompleks. Namun, implementasi regulasi ini harus diimbangi dengan edukasi luas kepada masyarakat agar tidak hanya menjadi aturan teknis tetapi juga budaya penggunaan media sosial yang sehat bagi anak-anak."

Prediksi Kami

Regulasi terkait pembatasan usia akses media sosial untuk anak akan semakin ketat dengan sanksi administratif yang jelas, memaksa platform digital untuk memperketat pengawasan dan fitur perlindungan anak agar sesuai dengan standar pemerintah.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa tujuan dari PP Nomor 17 Tahun 2025?
A
Tujuan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 adalah untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak demi perlindungan mereka dari konten yang tidak pantas.
Q
Siapa yang bertanggung jawab dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri?
A
Kementerian Komunikasi dan Digital bertanggung jawab dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri.
Q
Apa saja aspek risiko yang diidentifikasi dalam proses penyusunan RKM?
A
Aspek risiko yang diidentifikasi termasuk risiko konten, kontak, eksploitasi, perlindungan data pribadi, adiksi, kesehatan mental, dan kesehatan fisik anak.
Q
Apa yang dilakukan Komdigi setelah menerima masukan publik?
A
Setelah menerima masukan publik, Komdigi akan mempertimbangkan masukan yang relevan dan melakukan diskusi lanjutan dengan para pemangku kepentingan.
Q
Mengapa penting untuk menetapkan batasan usia dalam penggunaan media sosial?
A
Penting untuk menetapkan batasan usia untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial.