Courtesy of CNBCIndonesia
Mendag Jelaskan Minyakita Bukan Subsidi, Tindak Tegas Produsen Curang
13 Mar 2025, 17.35 WIB
56 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Minyakita bukanlah produk subsidi, melainkan hasil dari skema DMO.
- Kementerian Perdagangan akan menindak tegas produsen yang melakukan kecurangan dalam produksi Minyakita.
- Pentingnya pemahaman masyarakat tentang perbedaan antara produk subsidi dan produk yang dihasilkan melalui skema DMO.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah, Minyakita, bukanlah produk subsidi dari pemerintah. Minyakita dihasilkan melalui skema Domestic Market Obligation (DMO), yang mengharuskan perusahaan eksportir minyak sawit mentah (CPO) untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri sebelum bisa mengekspor. Banyak orang yang salah mengira Minyakita sebagai minyak subsidi, padahal sebenarnya tidak ada istilah minyak subsidi dalam konteks ini.
Budi juga mengungkapkan bahwa ada temuan Minyakita yang volumenya tidak sesuai dengan label yang tertera. Produk tersebut ternyata bukan berasal dari pasokan DMO, melainkan minyak goreng komersial yang dikemas ulang. Kementerian Perdagangan akan menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan kecurangan, seperti PT Artha Eka Global Asia, dengan menutup dan mencabut izin usaha mereka untuk melindungi konsumen.
--------------------
Analisis Kami: Pemerintah sebenarnya sudah mengambil langkah tepat dengan skema DMO untuk memastikan pasokan minyak goreng dalam negeri, tapi penegakan hukum terhadap pelanggaran harus lebih cepat dan tegas agar tidak merusak kepercayaan konsumen. Isu pengemasan ulang non-DMO juga menunjukkan masih ada celah yang harus ditutup dalam pengawasan distribusi minyak goreng.
--------------------
Analisis Ahli:
Dr. Anwar Zaini (Ekonom Pangan): Skema DMO sangat penting untuk menjaga keseimbangan pasar domestik dan ekspor, namun tanpa pengawasan ketat, praktik kecurangan seperti isi volume tidak sesuai bisa merugikan konsumen dan menciptakan distorsi pasar.
--------------------
What's Next: Penegakan regulasi akan semakin ketat terhadap produsen minyak goreng dan kemungkinan besar akan ada lebih banyak penutupan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran DMO, sehingga pasar minyak goreng kemasan sederhana menjadi lebih transparan dan terpercaya.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250313154900-4-618388/catat-minyakita-bukan-minyak-goreng-bersubdisi-begini-penjelasannya
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250313154900-4-618388/catat-minyakita-bukan-minyak-goreng-bersubdisi-begini-penjelasannya
Pertanyaan Terkait
Q
Apa itu Minyakita?A
Minyakita adalah merek minyak goreng kemasan sederhana yang dihasilkan sebagai bagian dari skema DMO.Q
Mengapa masyarakat mengira Minyakita adalah produk subsidi?A
Masyarakat mengira Minyakita adalah produk subsidi karena kurangnya pemahaman tentang skema DMO dan pernyataan resmi dari pemerintah.Q
Apa itu skema DMO?A
Skema DMO adalah kewajiban bagi perusahaan eksportir CPO untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri sebelum mendapatkan izin ekspor.Q
Apa tindakan yang diambil Kementerian Perdagangan terhadap PT AEGA?A
Kementerian Perdagangan menyegel dan akan mencabut izin usaha PT AEGA karena menjual Minyakita dengan volume tidak sesuai standar.Q
Apa yang akan dilakukan Kementerian Perdagangan terkait minyak komersial yang tidak sesuai?A
Kementerian Perdagangan akan menelusuri asal minyak komersial yang digunakan dan memastikan bahwa produk tersebut tidak masuk dalam hitungan DMO.