Kemendag Tegaskan Minyakita Bukan Subsidi dan Tindak Repacker Melanggar Aturan
Courtesy of CNBCIndonesia

Kemendag Tegaskan Minyakita Bukan Subsidi dan Tindak Repacker Melanggar Aturan

18 Mar 2025, 17.57 WIB
114 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Minyakita bukan produk bersubsidi dan berada di bawah pengawasan pasar.
  • Kemendag menemukan pelanggaran oleh beberapa repacker terkait volume dan izin.
  • Pentingnya kepatuhan terhadap regulasi untuk menjaga kualitas dan keamanan produk.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil para pelaku pengemas ulang minyak Minyakita karena ditemukan kenaikan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan praktik pengurangan volume yang tidak sesuai dengan takaran pada label kemasan. Dalam pertemuan tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa Minyakita adalah produk pemerintah yang tidak bersubsidi dan tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kemendag juga menemukan beberapa pelanggaran oleh oknum pengemas ulang, seperti kekurangan volume, pengalihan lisensi, dan kurangnya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Iqbal meminta para pelaku usaha untuk mematuhi semua regulasi yang berlaku agar produk yang dijual sesuai dengan standar yang ditetapkan.
--------------------
Analisis Kami: Penegasan bahwa Minyakita bukan produk subsidi adalah langkah penting untuk meluruskan persepsi masyarakat agar tidak menimbulkan ekspektasi harga murah yang tidak realistis. Namun, pelanggaran volume dan izin edar oleh repacker menunjukkan masih lemahnya pengawasan yang harus segera diperbaiki agar konsumen tidak dirugikan dan pasar berjalan sehat.
--------------------
Analisis Ahli:
Ahmad Suryana (Ekonom Perdagangan): Keterlibatan repacker yang tidak tertib bisa merusak stabilitas pasar minyak goreng dan menciptakan gejolak harga yang merugikan konsumen. Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas untuk memastikan kepatuhan aturan.
Dr. Rina Wulandari (Pengamat Regulasi Produk Konsumen): Pengemas ulang tanpa izin BPOM dan SNI dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Penindakan cepat dan edukasi kepada repacker sangat diperlukan untuk menjaga kualitas dan keamanan produk.
--------------------
What's Next: Jika pengawasan tetap ketat dan repacker mematuhi regulasi, harga dan volume Minyakita akan lebih stabil dan transparan, sehingga kepercayaan konsumen dapat dipulihkan dan praktik merugikan dapat diminimalisir.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250318175218-4-619728/buntut-minyakita-disunat-dijual-mahal-kemendag-panggil-pengemas-ulang

Artikel Serupa

Ombudsman Temukan Minyakita Kurangi Volume dan Harga Melewati Batas ResmiCNBCIndonesia
Finansial
5 bulan lalu
91 dibaca

Ombudsman Temukan Minyakita Kurangi Volume dan Harga Melewati Batas Resmi

Ombudsman Temukan Minyakita Volumenya Kurang, Harga Melonjak di PasaranCNBCIndonesia
Bisnis
5 bulan lalu
75 dibaca

Ombudsman Temukan Minyakita Volumenya Kurang, Harga Melonjak di Pasaran

Menteri ESDM Pastikan Kualitas BBM dan Subsidi Tepat Sasaran di BanjarmasinCNBCIndonesia
Finansial
5 bulan lalu
164 dibaca

Menteri ESDM Pastikan Kualitas BBM dan Subsidi Tepat Sasaran di Banjarmasin

Kemendag Evaluasi Harga Minyakita, Apakah Harga Akan Naik atau Tetap?CNBCIndonesia
Finansial
5 bulan lalu
79 dibaca

Kemendag Evaluasi Harga Minyakita, Apakah Harga Akan Naik atau Tetap?

Penipuan Minyakita: Isi Kurang dan Harga Melanggar HET Ganggu Stabilitas Minyak GorengCNBCIndonesia
Finansial
5 bulan lalu
94 dibaca

Penipuan Minyakita: Isi Kurang dan Harga Melanggar HET Ganggu Stabilitas Minyak Goreng

Masyarakat Diimbau Awasi Ketat Kasus Volume Minyakita Disunat Oleh ProdusenCNBCIndonesia
Bisnis
5 bulan lalu
93 dibaca

Masyarakat Diimbau Awasi Ketat Kasus Volume Minyakita Disunat Oleh Produsen