Courtesy of CNBCIndonesia
Ombudsman Temukan Minyakita Volumenya Kurang, Harga Melonjak di Pasaran
21 Mar 2025, 15.16 WIB
74 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Ombudsman menemukan banyak pelanggaran terkait volume dan harga Minyakita.
- Harga Minyakita di lapangan seringkali melebihi Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan.
- Evaluasi distribusi dan transparansi dalam pengawasan diperlukan untuk mengatasi masalah harga dan akses.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah melakukan pemeriksaan terhadap minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita di enam provinsi. Dari 63 sampel yang diuji, 24 sampel terbukti memiliki volume yang kurang dari standar, dengan pengurangan mencapai 270 ml pada beberapa produk. Selain itu, harga Minyakita yang seharusnya Rp15.700 per liter, ternyata dijual lebih mahal di lapangan, bahkan mencapai Rp19.000 per liter. Hal ini disebabkan oleh rantai distribusi yang panjang dan tidak efisien.
Ombudsman telah menyerahkan nama-nama pelaku usaha yang melanggar kepada Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti. Mereka juga meminta agar Kementerian melakukan evaluasi terhadap distribusi Minyakita dan sistem pengawasan yang ada, agar harga tetap terjangkau dan distribusi lebih adil.
--------------------
Analisis Kami: Masalah distribusi dan pengawasan Minyakita ini menunjukkan kurangnya kontrol yang efektif dari regulator dan kelemahan dalam sistem pasar yang memungkinkan praktik curang merajalela. Tanpa tindakan tegas dan transparansi yang lebih baik, upaya menjaga kestabilan harga dan kualitas minyak goreng curah pemerintah akan sia-sia.
--------------------
Analisis Ahli:
Prof. Bambang Susilo (Ahli Ekonomi Pangan): Ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap standar volume dan harga menandakan perlunya regulasi yang lebih ketat dan pengawasan berbasis teknologi yang terintegrasi untuk mendukung distribusi yang efisien.
Dr. Rini Wulandari (Pengamat Kebijakan Publik): Penegakan hukum dan evaluasi menyeluruh oleh pemerintah sangat krusial agar produk minyak goreng yang dijual masyarakat benar-benar sesuai dengan harga dan kualitas yang ditentukan demi kepentingan konsumen.
--------------------
What's Next: Jika Kementerian Perdagangan tidak segera menindaklanjuti dan memperbaiki sistem distribusi serta pengawasan, harga Minyakita bisa terus meroket dan kualitas kemasan akan tetap tidak sesuai standar, merugikan konsumen dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap produk pemerintah.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250321151028-4-620672/ombudsman-lapor-mendag-ada-minyakita-isinya-disunat-270-mililiter
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250321151028-4-620672/ombudsman-lapor-mendag-ada-minyakita-isinya-disunat-270-mililiter
Pertanyaan Terkait
Q
Apa tujuan dari uji petik yang dilakukan oleh Ombudsman?A
Tujuan dari uji petik adalah untuk menilai kesesuaian volume, harga, dan pelabelan Minyakita.Q
Berapa banyak sampel yang diuji dan berapa banyak yang terbukti melanggar standar?A
Dari 63 sampel yang diuji, 24 sampel terbukti volumenya kurang dari standar.Q
Apa saja temuan terkait harga Minyakita di lapangan?A
Harga Minyakita di lapangan ditemukan mencapai Rp19.000 per liter, lebih tinggi dari HET Rp15.700.Q
Siapa yang menerima laporan mengenai pelanggaran dari Ombudsman?A
Laporan mengenai pelanggaran diserahkan kepada Menteri Perdagangan Budi Santoso.Q
Apa yang diusulkan Ombudsman untuk mengatasi masalah distribusi Minyakita?A
Ombudsman mengusulkan evaluasi distribusi dan sistem pengawasan berbasis teknologi untuk transparansi.