Courtesy of CNBCIndonesia
Pengusaha Kritik Rencana Pembentukan BP3, Dinilai Tak Efisien dan Tumpang Tindih
13 Mar 2025, 19.05 WIB
204 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Pembentukan BP3 dianggap tidak relevan oleh pengusaha perumahan karena adanya Kementerian PKP.
- Hunian berimbang masih menjadi tantangan dalam implementasinya meskipun diatur oleh undang-undang.
- REI memberikan beberapa usulan untuk mempermudah penerapan hunian berimbang agar lebih realistis.
Pemerintah Indonesia berencana membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) untuk memudahkan koordinasi dalam sektor perumahan. Namun, Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto, mengatakan bahwa pembentukan BP3 tidak relevan karena sudah ada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang mengurus hal tersebut. Ia khawatir BP3 justru akan menimbulkan kebingungan dan tumpang tindih kebijakan di sektor perumahan.
REI mendukung konsep hunian berimbang yang diatur oleh undang-undang, tetapi menyatakan bahwa selama 13 tahun, konsep ini belum berhasil diterapkan. Joko Suranto mengusulkan agar regulasi hunian berimbang direvisi agar lebih realistis dan dapat diterapkan di berbagai lokasi. Ia berharap Kementerian PKP segera mengeluarkan kebijakan yang jelas dan dapat bekerja sama dengan semua pihak terkait di sektor perumahan.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250313181612-4-618438/pemerintah-mau-bentuk-badan-perumahan-baru-bos-pengembang-ucap-begini
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250313181612-4-618438/pemerintah-mau-bentuk-badan-perumahan-baru-bos-pengembang-ucap-begini
Analisis Ahli
Joko Suranto
"Pembentukan BP3 menjadi tidak relevan dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan karena sudah ada Kementerian PKP dan OSS."
Fitrah Nur
"Proses pembentukan BP3 masih berjalan dengan penyelesaian regulasi dan rencana pembentukan panelis sebagai langkah lanjutan."
Analisis Kami
"Pembentukan badan baru seperti BP3 tampak sebagai upaya birokrasi yang berlebihan dan tidak efektif mengingat sudah ada otoritas khusus di sektor perumahan yakni Kementerian PKP. Fokus seharusnya ditujukan pada memperkuat koordinasi lintas kementerian dengan sistem yang sudah ada daripada membentuk lembaga baru yang berpotensi menambah kompleksitas."
Prediksi Kami
Jika pembentukan BP3 terus dilanjutkan tanpa penyesuaian, kemungkinan besar akan terjadi tumpang tindih fungsi dengan Kementerian PKP, yang berdampak pada kebingungan regulasi dan penurunan efisiensi di sektor perumahan.