Pomodo Logo IconPomodo Logo Icon
Tanya PomodoSemua Artikel
Semua
Siap-Siap! Dedi Mulyadi Mau Bikin Aturan Baru Bayar Pajak Kendaraan
Courtesy of CNBCIndonesia
Finansial
Kebijakan Fiskal

Siap-Siap! Dedi Mulyadi Mau Bikin Aturan Baru Bayar Pajak Kendaraan

16 Mar 2025, 05.30 WIB
208 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Dedy Mulyadi berkomitmen untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan.
  • Regulasi baru akan mengalihkan kewajiban pencarian STNK pemilik pertama kepada pemerintah.
  • Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang kesulitan dalam membayar pajak.
Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, mengumumkan bahwa ia akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Ia menjelaskan bahwa tanggung jawab untuk menghubungi pemilik pertama kendaraan tidak seharusnya dibebankan kepada wajib pajak, tetapi menjadi kewajiban pemerintah. Dedy telah berkomunikasi dengan pegawai Bapenda untuk membuat regulasi yang akan membantu masyarakat dalam proses pembayaran pajak.
Baca juga: Cara Mudah Perpanjang STNK Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
Inisiatif ini muncul karena banyak warga yang mengeluhkan kesulitan dalam membayar pajak kendaraan, terutama karena mereka harus mencari STNK pemilik pertama. Dedy menekankan bahwa pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membantu masyarakat melalui kantor SAMSAT di setiap kabupaten dan kota, sehingga proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan tidak menyulitkan.
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250315210237-4-618938/siap-siap-dedi-mulyadi-mau-bikin-aturan-baru-bayar-pajak-kendaraan

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang akan dilakukan Dedy Mulyadi terkait pajak kendaraan?
A
Dedy Mulyadi akan menerbitkan Peraturan Gubernur untuk mempermudah penelusuran STNK pemilik pertama kendaraan.
Q
Mengapa masyarakat merasa kesulitan dalam membayar pajak kendaraan?
A
Masyarakat merasa kesulitan karena harus mencari STNK pemilik pertama kendaraan untuk membayar pajak.
Q
Apa kewajiban pemerintah dalam proses pembayaran pajak kendaraan?
A
Kewajiban pemerintah adalah menghubungi pemilik kendaraan pertama dan tidak membebankan tugas tersebut kepada wajib pajak.
Q
Siapa yang dihubungi Dedy Mulyadi untuk membuat regulasi baru?
A
Dedy Mulyadi menghubungi pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi baru.
Q
Apa tujuan dari inisiatif Dedy Mulyadi ini?
A
Tujuan inisiatif ini adalah untuk mengatasi keluhan masyarakat yang merasa dipersulit dalam proses pembayaran pajak.

Artikel Serupa

Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk Driver Ojek Online: BHR dan Perlindungan
Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk Driver Ojek Online: BHR dan Perlindungan
Dari CNBCIndonesia
Pajak Kendaraan Diputihkan, Harusnya Rp 24 Juta Cuma Bayar Rp 4 Juta
Pajak Kendaraan Diputihkan, Harusnya Rp 24 Juta Cuma Bayar Rp 4 Juta
Dari CNBCIndonesia
DJP Kalimantan Terbitkan 167 Surat Paksa untuk Tagih Wajib Pajak
DJP Kalimantan Terbitkan 167 Surat Paksa untuk Tagih Wajib Pajak
Dari CNBCIndonesia
Cek! Ini 5 Kendaraan yang Bebas Pajak di Jakarta
Cek! Ini 5 Kendaraan yang Bebas Pajak di Jakarta
Dari CNBCIndonesia
Pajak Kendaraan Dihapus, Harusnya Bayar Rp 24 Juta Cuma Jadi Rp 4 Juta
Pajak Kendaraan Dihapus, Harusnya Bayar Rp 24 Juta Cuma Jadi Rp 4 Juta
Dari CNBCIndonesia
Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Baru, Tukang Becak-Supir Angkot Happy
Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Baru, Tukang Becak-Supir Angkot Happy
Dari CNBCIndonesia
Gubernur DKI Pramono Anung Ditunjuk Jadi Relawan Pajak
Gubernur DKI Pramono Anung Ditunjuk Jadi Relawan Pajak
Dari CNBCIndonesia
Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk Driver Ojek Online: BHR dan PerlindunganCNBCIndonesia
Finansial
3 bulan lalu
99 dibaca

Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk Driver Ojek Online: BHR dan Perlindungan

Pajak Kendaraan Diputihkan, Harusnya Rp 24 Juta Cuma Bayar Rp 4 JutaCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
47 dibaca

Pajak Kendaraan Diputihkan, Harusnya Rp 24 Juta Cuma Bayar Rp 4 Juta

DJP Kalimantan Terbitkan 167 Surat Paksa untuk Tagih Wajib PajakCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
45 dibaca

DJP Kalimantan Terbitkan 167 Surat Paksa untuk Tagih Wajib Pajak

Cek! Ini 5 Kendaraan yang Bebas Pajak di JakartaCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
119 dibaca

Cek! Ini 5 Kendaraan yang Bebas Pajak di Jakarta

Pajak Kendaraan Dihapus, Harusnya Bayar Rp 24 Juta Cuma Jadi Rp 4 JutaCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
64 dibaca

Pajak Kendaraan Dihapus, Harusnya Bayar Rp 24 Juta Cuma Jadi Rp 4 Juta

Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Baru, Tukang Becak-Supir Angkot HappyCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
75 dibaca

Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Baru, Tukang Becak-Supir Angkot Happy

Gubernur DKI Pramono Anung Ditunjuk Jadi Relawan PajakCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
169 dibaca

Gubernur DKI Pramono Anung Ditunjuk Jadi Relawan Pajak