DJP Kalimantan Terbitkan 167 Surat Paksa untuk Tagih Wajib Pajak
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: DJP Kalimantan Terbitkan 167 Surat Paksa untuk Tagih Wajib Pajak

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
27 Maret 2025 pukul 18.40 WIB
31 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Penagihan pajak dilakukan untuk menegakkan kewajiban perpajakan.
  • Surat paksa adalah langkah hukum yang diambil terhadap wajib pajak yang tidak patuh.
  • DJP bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan proses penagihan berjalan sesuai hukum.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah telah mengirimkan 167 surat paksa kepada wajib pajak yang belum membayar pajak mereka. Total nilai pajak yang harus dibayar mencapai Rp 17,5 miliar, dengan Rp 5,1 miliar berasal dari Kalimantan Tengah dan Rp 12,4 miliar dari Kalimantan Selatan. Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menjelaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk menegakkan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dan memastikan bahwa semua orang memenuhi kewajiban pajak mereka.
Surat paksa ini dikeluarkan setelah wajib pajak menerima surat teguran tetapi masih tidak membayar. Jika setelah menerima surat paksa mereka tetap tidak membayar, DJP akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, seperti menyita dan melelang aset mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua wajib pajak memenuhi kewajiban mereka dan mendukung keadilan dalam sistem perpajakan.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah?
A
Direktorat Jenderal Pajak melakukan penagihan pajak dengan menyampaikan 167 surat paksa kepada wajib pajak.
Q
Berapa total nilai ketetapan pajak yang disampaikan?
A
Total nilai ketetapan pajak yang disampaikan mencapai Rp 17,5 miliar.
Q
Apa tujuan dari penagihan pajak dengan surat paksa?
A
Tujuan dari penagihan pajak dengan surat paksa adalah untuk menindak wajib pajak yang lalai dan memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh.
Q
Apa yang akan terjadi jika wajib pajak masih tidak memenuhi kewajiban setelah surat paksa diterbitkan?
A
Jika wajib pajak masih tidak memenuhi kewajiban, akan diambil langkah penegakan hukum selanjutnya yaitu penyitaan hingga pelelangan aset.
Q
Siapa yang menjelaskan tentang penagihan pajak ini?
A
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menjelaskan tentang penagihan pajak ini.

Rangkuman Berita Serupa

Telat Lapor SPT Pajak hingga 11 April Bebas SanksiCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
82 dibaca

Telat Lapor SPT Pajak hingga 11 April Bebas Sanksi

Kantor Pajak Tutup 28 Maret Sampai 7 April, Lapor SPT Bisa Lewat SiniCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
92 dibaca

Kantor Pajak Tutup 28 Maret Sampai 7 April, Lapor SPT Bisa Lewat Sini

Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
63 dibaca

Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025

Catat! Golongan Wajib Pajak Ini Tak Perlu Lapor SPT 2025CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
85 dibaca

Catat! Golongan Wajib Pajak Ini Tak Perlu Lapor SPT 2025

Daftar Harta Wajib Lapor di SPT Pajak: Deposito, Saham Sampai RoyaltiCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
39 dibaca

Daftar Harta Wajib Lapor di SPT Pajak: Deposito, Saham Sampai Royalti

Ada Libur Lebaran, Cek Batas Waktu Lapor SPT PajakCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
74 dibaca

Ada Libur Lebaran, Cek Batas Waktu Lapor SPT Pajak