Courtesy of CNBCIndonesia
BPJS Hapus Kelas Rawat Inap 1, 2, 3 Ganti dengan KRIS Mulai 2025
20 Mar 2025, 09.00 WIB
55 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 di rumah sakit mulai 30 Juni 2025.
- Implementasi KRIS bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dalam pelayanan kesehatan bagi semua peserta BPJS Kesehatan.
- Terdapat tantangan dalam memenuhi kriteria KRIS, terutama terkait aksesibilitas fasilitas bagi pasien dengan kebutuhan khusus.
Pemerintah Indonesia akan menghapus sistem Kelas Rawat Inap 1, 2, dan 3 di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025. KRIS akan memberikan standar pelayanan yang sama untuk semua peserta BPJS, baik yang kaya maupun yang miskin, meskipun tarif iurannya berbeda. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa sistem ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam layanan kesehatan, di mana orang kaya tidak mendapatkan layanan lebih baik hanya karena membayar lebih.
Baca juga: Kenaikan Pajak dan Iuran 2025: Warga Indonesia Harus Bersiap Hadapi Biaya Hidup Lebih Mahal
Saat ini, dari 3.116 rumah sakit yang harus menerapkan KRIS, baru 600 yang telah selesai. Beberapa kriteria sulit dipenuhi, seperti kamar mandi yang dapat dilalui kursi roda. Mengenai iuran BPJS Kesehatan, belum ada perubahan, dan selama masa transisi, iuran akan tetap seperti sebelumnya. Iuran dibagi menjadi beberapa kategori, tergantung pada status peserta, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU), dengan besaran yang bervariasi tergantung kelas perawatan yang dipilih.
--------------------
Analisis Kami: Penghapusan kelas rawat inap lama dan pengenalan KRIS adalah langkah strategis yang tepat untuk menghilangkan ketimpangan layanan dalam BPJS Kesehatan. Namun, tantangan besar akan muncul dari kesiapan rumah sakit terutama dalam memenuhi fasilitas fisik yang sesuai standar, sehingga pengawasan dan pendampingan ketat sangat diperlukan agar transisi berjalan lancar.
--------------------
Analisis Ahli:
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin: KRIS mencerminkan prinsip gotong royong dengan memberikan layanan setara tanpa diskriminasi kelas namun dengan skema iuran berbeda sesuai kemampuan membayar.
Pengamat Kesehatan: Implementasi KRIS merupakan tantangan besar bagi rumah sakit dalam hal infrastruktur, tetapi hal ini akan meningkatkan kualitas layanan bagi seluruh peserta BPJS.
--------------------
What's Next: Setelah penerapan KRIS selesai, layanan kesehatan BPJS akan menjadi lebih merata dan setara, namun rumah sakit harus melakukan investasi infrastruktur besar untuk memenuhi standar minimal ini, yang dapat memicu peningkatan layanan dan biaya di beberapa tempat.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250320084357-4-620184/kelas-1-2-3-dihapus-berapa-iuran-bpjs-kesehatan-per-20-maret-2025
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250320084357-4-620184/kelas-1-2-3-dihapus-berapa-iuran-bpjs-kesehatan-per-20-maret-2025
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang akan terjadi pada sistem kelas rawat inap di rumah sakit pada 30 Juni 2025?A
Sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 akan dihapus dan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).Q
Siapa yang mengumumkan perubahan sistem kelas rawat inap ini?A
Perubahan sistem kelas rawat inap ini diumumkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.Q
Apa tujuan dari penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)?A
Tujuan dari penerapan KRIS adalah untuk menciptakan standar minimal pelayanan rawat inap yang setara bagi semua peserta BPJS Kesehatan.Q
Berapa banyak rumah sakit yang harus menerapkan KRIS sebelum batas waktu yang ditentukan?A
Sebanyak 3.116 rumah sakit di Indonesia harus menerapkan KRIS sebelum 30 Juni 2025.Q
Apa saja kriteria yang sulit dipenuhi oleh rumah sakit dalam implementasi KRIS?A
Beberapa kriteria yang sulit dipenuhi termasuk kamar mandi yang dapat dilalui kursi roda dan kelengkapan fasilitas medis di setiap tempat tidur.