Courtesy of CNBCIndonesia
BPJS Kesehatan Hapus Kelas Rawat Inap, Terapkan Sistem KRIS Mulai 2025
22 Mar 2025, 15.00 WIB
51 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- BPJS Kesehatan akan menghapus kelas rawat inap dan menerapkan sistem baru yang lebih adil.
- Kenaikan iuran BPJS Kesehatan direncanakan pada tahun 2026 untuk menyesuaikan dengan inflasi.
- Masyarakat miskin akan tetap mendapatkan layanan kesehatan gratis meskipun ada perubahan dalam skema iuran.
BPJS Kesehatan akan mengubah sistem layanan rawat inap mulai Juli 2025 dengan menghilangkan kelas 1, 2, dan 3. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa sistem baru ini, yang disebut KRIS, akan memberikan layanan yang setara bagi semua orang, baik yang kaya maupun yang miskin. Dengan perubahan ini, diharapkan prinsip gotong royong dalam jaminan kesehatan nasional dapat lebih tercermin, di mana yang kaya membayar lebih untuk membantu yang miskin.
Baca juga: Kenaikan Pajak dan Iuran 2025: Warga Indonesia Harus Bersiap Hadapi Biaya Hidup Lebih Mahal
Selain itu, pemerintah berencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 karena inflasi yang meningkat. Namun, masyarakat miskin akan tetap mendapatkan layanan gratis melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI). Iuran yang dibayarkan oleh pemerintah untuk peserta PBI saat ini adalah Rp 42 ribu per bulan, dan meskipun ada kenaikan, pemerintah berkomitmen untuk memastikan layanan kesehatan tetap terjangkau bagi yang membutuhkan.
--------------------
Analisis Kami: Penghapusan kelas rawat inap berdasarkan tingkat membuat BPJS Kesehatan lebih demokratis dan memperkuat prinsip solidaritas nasional. Namun, keberhasilan KRIS sangat bergantung pada peningkatan kapasitas fasilitas kesehatan agar standar layanan bisa benar-benar setara bagi semua peserta tanpa kompromi kualitas.
--------------------
Analisis Ahli:
Dr. Siti Fadilah Supari: Langkah penghapusan kelas rawat inap sangat tepat untuk memperkuat prinsip jaminan kesehatan nasional sebagai bentuk asuransi sosial. Namun aspek implementasi harus dipastikan matang agar tidak terjadi penurunan mutu pelayanan bagi peserta BPJS.
Prof. Mahendra Santosa, ahli kebijakan kesehatan: KRIS akan memudahkan sistem dan menghilangkan kesenjangan kelas, tetapi pemerintah harus memastikan dana iuran cukup untuk membiayai layanan yang setara tersebut tanpa membebani peserta dan anggaran negara.
--------------------
What's Next: Dengan penghapusan kelas rawat inap dan kenaikan iuran, di masa depan BPJS Kesehatan akan menjadi sistem jaminan kesehatan yang lebih adil dan berkelanjutan, meskipun pemerintah harus mengelola beban subsidi untuk masyarakat miskin dengan hati-hati agar tetap mempertahankan kualitas layanan kesehatan nasional.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250322113514-4-620832/iuran-bpjs-kesehatan-terbaru-berlaku-22-maret-2025-segini-besarannya
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250322113514-4-620832/iuran-bpjs-kesehatan-terbaru-berlaku-22-maret-2025-segini-besarannya
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang akan diubah oleh BPJS Kesehatan mulai Juli 2025?A
BPJS Kesehatan akan menghilangkan skema layanan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 dan menerapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).Q
Siapa yang mengungkapkan rencana perubahan skema layanan BPJS Kesehatan?A
Rencana perubahan skema layanan BPJS Kesehatan diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.Q
Apa itu Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)?A
Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah skema baru yang mencerminkan prinsip gotong royong, di mana semua peserta mendapatkan layanan setara meskipun iuran berbeda.Q
Bagaimana rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026?A
Pemerintah berencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 akibat inflasi yang meningkat.Q
Apa yang akan terjadi pada masyarakat miskin terkait dengan kenaikan iuran?A
Masyarakat miskin akan tetap mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis meskipun ada kenaikan iuran.