Courtesy of CNBCIndonesia
Pemerintah Ubah Sistem Kelas BPJS Jadi KRIS, Layanan Setara untuk Semua
14 Mar 2025, 14.55 WIB
286 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan.
- Iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami perubahan signifikan selama masa transisi.
- Prinsip gotong royong akan diterapkan dalam sistem KRIS untuk memastikan layanan kesehatan yang setara bagi semua peserta.
Pemerintah Indonesia akan mengubah sistem kelas dalam BPJS Kesehatan mulai Juli 2025, menggantikan kelas 1, 2, dan 3 dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dengan sistem baru ini, semua pasien akan mendapatkan layanan rawat inap yang sama, tanpa membedakan kelas. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa implementasi KRIS akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini, dan tarif iuran BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan berubah.
Baca juga: Kenaikan Pajak dan Iuran 2025: Warga Indonesia Harus Bersiap Hadapi Biaya Hidup Lebih Mahal
Dalam sistem KRIS, orang kaya dan miskin akan mendapatkan layanan kesehatan yang setara, meskipun skema tarif iurannya berbeda. Budi juga menyebutkan bahwa orang kaya yang ingin mendapatkan layanan lebih baik, seperti ruang rawat inap VIP, harus menggunakan asuransi swasta yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. Dengan cara ini, diharapkan prinsip gotong royong dalam jaminan kesehatan nasional dapat lebih tercermin.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250314115419-4-618613/kelas-123-dihapus-iuran-bpjs-kesehatan-14-maret-jadi-segini
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250314115419-4-618613/kelas-123-dihapus-iuran-bpjs-kesehatan-14-maret-jadi-segini
Analisis Kami
"Perubahan ke sistem KRIS merupakan langkah progresif untuk mengatasi ketimpangan dalam layanan kesehatan nasional yang selama ini ditandai dengan kelas-kelas yang berjenjang. Namun, keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur rumah sakit dan pemahaman masyarakat agar tidak timbul miskomunikasi terkait hak dan kewajiban peserta."
Analisis Ahli
Dr. Andi Pramono (Ahli Kebijakan Kesehatan)
"Penghapusan kelas rawat inap dalam BPJS dapat meningkatkan keadilan akses layanan kesehatan, tapi perlunya evaluasi terus-menerus terhadap kualitas layanan agar standar KRIS benar-benar terlaksana."
Prof. Rina Wijayanti (Ekonom Kesehatan)
"Skema iuran yang berbeda antar peserta mencerminkan prinsip solidaritas sosial, namun implementasi asuransi swasta sebagai pelengkap harus diawasi agar tidak menciptakan kesenjangan baru."
Prediksi Kami
Dengan diterapkannya KRIS dan integrasi asuransi swasta, di masa depan sistem jaminan kesehatan nasional bisa menjadi lebih adil dan berkelanjutan, namun pengawasan dan sosialisasi kebijakan harus diperkuat agar semua lapisan masyarakat memahami skema baru ini.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang akan diterapkan oleh pemerintah dalam BPJS Kesehatan pada Juli 2025?A
Pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menghapus jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3.Q
Siapa yang mengumumkan perubahan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan?A
Perubahan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan diumumkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.Q
Apa itu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)?A
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah sistem di mana semua pasien mendapatkan kelas rawat inap yang sama tanpa membedakan kelas.Q
Bagaimana mekanisme iuran BPJS Kesehatan selama masa transisi?A
Selama masa transisi, iuran akan berlaku seperti sebelumnya dan belum ada perubahan hingga ada kabar lebih lanjut dari pemerintah.Q
Apa prinsip yang ingin diterapkan dalam sistem KRIS menurut Menteri Kesehatan?A
Prinsip yang ingin diterapkan adalah gotong royong, di mana yang kaya membayar lebih untuk menanggung yang miskin.