Courtesy of CNBCIndonesia
Aturan Pajak Bingkisan Lebaran: Kapan PPh 21 Dikenakan dan Tidak
26 Mar 2025, 12.50 WIB
93 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Hampers yang diberikan kepada seluruh karyawan dalam rangka hari raya tidak dikenakan pajak.
- Jika hampers diberikan hanya kepada sebagian pegawai, pajak akan dikenakan jika nilainya melebihi Rp 3 juta.
- Peraturan mengenai pajak atas hampers diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Indonesia mengumumkan bahwa bingkisan Lebaran atau hampers yang diberikan oleh perusahaan kepada semua karyawan tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023. Jika hampers diberikan kepada seluruh karyawan dan nilainya tidak lebih dari Rp 3 juta per tahun, maka tidak ada pajak yang harus dibayar. Namun, jika hampers hanya diberikan kepada beberapa karyawan atau nilainya lebih dari Rp 3 juta, maka selisihnya akan dikenakan pajak.
Contohnya, jika sebuah perusahaan memberikan hampers senilai Rp 500.000 kepada semua karyawan, maka tidak ada pajak yang dikenakan. Namun, jika perusahaan memberikan bingkisan senilai Rp 5.000.000 hanya kepada satu karyawan, maka Rp 2.000.000 dari nilai tersebut akan dikenakan pajak. Pengenaan pajak ini bertujuan untuk memastikan keadilan di antara semua karyawan.
--------------------
Analisis Kami: Kebijakan pengecualian PPh atas bingkisan hari raya menunjukkan upaya Ditjen Pajak dalam menjaga keadilan dan kesetaraan pegawai tanpa mengorbankan pendapatan pajak. Namun, pengawasan dan sosialisasi yang efektif harus terus dilakukan agar perusahaan tidak menyalahgunakan ambang batas Rp 3 juta agar tidak tercipta ketimpangan pajak.
--------------------
Analisis Ahli:
Arif Yunianto: Pengecualian pajak untuk bingkisan hari raya bertujuan agar tidak memberatkan karyawan dan perusahaan, terutama bila diberikan kepada seluruh pegawai, sebagai bentuk penghargaan dan kebijakan sosial.
--------------------
What's Next: Kebijakan ini akan mendorong perusahaan untuk memberikan bingkisan secara merata kepada seluruh karyawan untuk menghindari pemotongan PPh, serta meningkatkan kesadaran pengusaha dan karyawan terhadap ketentuan pajak atas natura dan kenikmatan.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250326112937-4-621848/dapat-hampers-lebaran-kena-pajak-gak-ini-penjelasannya
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250326112937-4-621848/dapat-hampers-lebaran-kena-pajak-gak-ini-penjelasannya
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dimaksud dengan hampers dalam konteks pajak?A
Hampers adalah bingkisan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan dalam bentuk makanan atau minuman.Q
Siapa yang mengatur pengecualian pajak untuk hampers?A
Pengecualian pajak untuk hampers diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023.Q
Apa syarat agar hampers tidak dikenakan PPh?A
Syarat agar hampers tidak dikenakan PPh adalah hampers diberikan kepada seluruh karyawan dan nilainya tidak melebihi Rp 3 juta per tahun pajak.Q
Bagaimana cara menghitung PPh jika nilai hampers melebihi batas yang ditentukan?A
Jika nilai hampers melebihi Rp 3 juta, PPh dihitung dari selisih nilai hampers dengan batas maksimal tersebut dan ditambahkan ke penghasilan bruto karyawan.Q
Apa contoh situasi di mana hampers dikenakan pajak?A
Contoh situasi di mana hampers dikenakan pajak adalah jika bingkisan diberikan hanya kepada sebagian pegawai dan nilainya lebih dari Rp 3 juta.