Courtesy of CNBCIndonesia
Kejaksaan Agung Kuasai Kembali Hutan Ilegal Seluas 1 Juta Hektare untuk Masyarakat
26 Mar 2025, 14.50 WIB
73 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Kejaksaan Agung RI aktif dalam penguasaan kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal.
- Proses verifikasi dan penguasaan kembali lahan melibatkan berbagai kementerian dan instansi.
- Kendala hukum dan sinergi dengan pihak terkait menjadi faktor penting dalam keberhasilan penguasaan kembali lahan.
Kejaksaan Agung RI telah menyerahkan kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali kepada beberapa kementerian, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Kehutanan. Hingga 23 Maret 2025, mereka telah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh perusahaan dan kelompok masyarakat. Dari target seluas lebih dari 1,1 juta hektare, sekitar 1 juta hektare telah berhasil dikuasai kembali, yang tersebar di 9 provinsi dan melibatkan 369 perusahaan.
Meskipun ada banyak kemajuan, masih ada beberapa kendala yang harus diatasi, seperti masalah hukum dan aset yang memiliki tanggungan hutang. Kejaksaan Agung berharap agar semua pihak terkait dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini, sehingga lahan yang dikuasai dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
--------------------
Analisis Kami: Langkah Kejaksaan Agung dalam menguasai kembali hutan ilegal adalah langkah strategis yang penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum. Namun, tantangan besar masih ada di sinergi antar lembaga dan penyelesaian aspek hukum terkait aset, yang memerlukan pendekatan lebih terintegrasi agar hasilnya maksimal.
--------------------
Analisis Ahli:
Titik Winarni (Ahli Hukum Lingkungan): Penertiban kawasan hutan ilegal oleh Kejaksaan merupakan upaya penting untuk menegakkan aturan dan memulihkan fungsi hutan, tetapi harus dibarengi dengan pendekatan sosial agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan dengan masyarakat setempat.
--------------------
What's Next: Upaya penguasaan kembali dan penataan kawasan hutan ilegal akan terus berlanjut dengan perbaikan koordinasi antar lembaga sehingga pengelolaan hutan di Indonesia akan lebih baik dan mendorong manfaat ekonomi bagi masyarakat luas.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/market/20250326123143-17-621875/kejagung-serahkan-hasil-penguasaan-hutan-117-juta-hektare
[1] https://www.cnbcindonesia.com/market/20250326123143-17-621875/kejagung-serahkan-hasil-penguasaan-hutan-117-juta-hektare
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI terkait kawasan hutan?A
Kejaksaan Agung RI menyerahkan kawasan hutan hasil penguasaan kembali kepada beberapa kementerian dan instansi terkait.Q
Berapa luas lahan yang telah dilakukan verifikasi lapangan?A
Luas lahan yang telah dilakukan verifikasi lapangan adalah 467.136,72 hektare.Q
Siapa yang menerima penyerahan lahan pada tahap I?A
Lahan yang diserahkan pada tahap I kepada PT Agrinas Palma seluas 221.868,421 hektare.Q
Apa kendala yang dihadapi dalam penguasaan kembali lahan?A
Kendala yang dihadapi termasuk masalah hukum dan aset yang masih memiliki tanggungan hutang.Q
Mengapa sinergi dengan pihak terkait penting dalam proses ini?A
Sinergi dengan pihak terkait penting untuk mencapai target penguasaan lahan negara yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.