Courtesy of CNBCIndonesia
Pemerintah Atur Penertiban Tanah Terlantar untuk Maksimalkan Manfaat Lahan
27 Mar 2025, 08.25 WIB
105 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menertibkan tanah terlantar melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021.
- Tanah yang tidak dimanfaatkan selama periode tertentu dapat diambil alih oleh negara.
- Proses penertiban melibatkan evaluasi, peringatan, dan penetapan kawasan terlantar.
Pemerintah Indonesia sejak tahun 2021 telah berkomitmen untuk menertibkan tanah-tanah yang terlantar, yaitu tanah yang tidak digunakan atau dimanfaatkan dengan baik. Penertiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa tanah terlantar bisa berupa kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, dan perumahan. Jika tanah tersebut tidak dipelihara atau digunakan selama dua tahun, maka pemerintah bisa mengambil alih tanah tersebut.
Proses penertiban dilakukan dalam tiga tahap: evaluasi, peringatan, dan penetapan kawasan terlantar. Setelah penetapan, pemilik tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar harus mengosongkan tanah tersebut dalam waktu 30 hari. Jika tidak, barang-barang yang ada di atas tanah tersebut akan dianggap sebagai aset yang diabaikan oleh pemerintah.
--------------------
Analisis Kami: Penertiban tanah terlantar adalah langkah strategis yang sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lahan nasional, namun implementasinya harus dilakukan dengan transparan dan adil agar tidak menimbulkan konflik baru. Pemerintah harus memastikan sosialisasi dan pendampingan yang baik kepada pemilik hak agar hak-hak mereka tetap terlindungi dalam proses ini.
--------------------
Analisis Ahli:
Dr. Budi Santoso (Ahli Pertanahan Universitas Indonesia): Penertiban tanah terlantar merupakan langkah progresif menegakkan keadilan agraria, tetapi pemerintah perlu memperkuat sistem data dan pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan aturan ini.
Prof. Siti Aisyah (Pakar Hukum Agraria): Regulasi ini penting untuk memperbaiki tata kelola pertanahan, terutama dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan pengentasan kemiskinan melalui pemanfaatan tanah yang lebih baik.
--------------------
What's Next: Ke depan, proses penertiban tanah terlantar akan mempercepat ketersediaan lahan produktif dan mengurangi konflik serta penyalahgunaan tanah di Indonesia.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250327075339-4-622135/ingat-warga-ri-tanah-terlantar-bisa-langsung-dikuasai-negara
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250327075339-4-622135/ingat-warga-ri-tanah-terlantar-bisa-langsung-dikuasai-negara
Pertanyaan Terkait
Q
Apa tujuan dari penertiban tanah terlantar di Indonesia?A
Tujuan dari penertiban tanah terlantar adalah untuk menguasai tanah yang tidak dimanfaatkan dan mengembalikannya kepada negara.Q
Siapa yang menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021?A
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.Q
Apa saja objek yang termasuk dalam penertiban kawasan terlantar?A
Objek yang termasuk dalam penertiban kawasan terlantar meliputi kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, dan perumahan.Q
Berapa lama bekas pemegang hak harus mengosongkan tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar?A
Bekas pemegang hak harus mengosongkan tanah dalam waktu paling lama 30 hari kalender sejak penetapan.Q
Apa yang terjadi jika bekas pemegang hak tidak memenuhi kewajiban mengosongkan tanah?A
Jika bekas pemegang hak tidak memenuhi kewajiban tersebut, benda yang ada di atasnya menjadi aset yang diabaikan.