Pomodo Logo IconPomodo Logo Icon
Tanya PomodoSemua Artikel
Semua
Pemerintah Atur Penertiban Tanah Terlantar untuk Maksimalkan Manfaat Lahan
Courtesy of CNBCIndonesia
Finansial
Kebijakan Fiskal

Pemerintah Atur Penertiban Tanah Terlantar untuk Maksimalkan Manfaat Lahan

27 Mar 2025, 08.25 WIB
105 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menertibkan tanah terlantar melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021.
  • Tanah yang tidak dimanfaatkan selama periode tertentu dapat diambil alih oleh negara.
  • Proses penertiban melibatkan evaluasi, peringatan, dan penetapan kawasan terlantar.
Pemerintah Indonesia sejak tahun 2021 telah berkomitmen untuk menertibkan tanah-tanah yang terlantar, yaitu tanah yang tidak digunakan atau dimanfaatkan dengan baik. Penertiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa tanah terlantar bisa berupa kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, dan perumahan. Jika tanah tersebut tidak dipelihara atau digunakan selama dua tahun, maka pemerintah bisa mengambil alih tanah tersebut.
Baca juga: Pemerintah Siapkan KUR Khusus UMKM dan MBR untuk Bangun Rumah dengan Subsidi Bunga
Proses penertiban dilakukan dalam tiga tahap: evaluasi, peringatan, dan penetapan kawasan terlantar. Setelah penetapan, pemilik tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar harus mengosongkan tanah tersebut dalam waktu 30 hari. Jika tidak, barang-barang yang ada di atas tanah tersebut akan dianggap sebagai aset yang diabaikan oleh pemerintah.
--------------------
Analisis Kami: Penertiban tanah terlantar adalah langkah strategis yang sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lahan nasional, namun implementasinya harus dilakukan dengan transparan dan adil agar tidak menimbulkan konflik baru. Pemerintah harus memastikan sosialisasi dan pendampingan yang baik kepada pemilik hak agar hak-hak mereka tetap terlindungi dalam proses ini.
--------------------
Analisis Ahli:
Dr. Budi Santoso (Ahli Pertanahan Universitas Indonesia): Penertiban tanah terlantar merupakan langkah progresif menegakkan keadilan agraria, tetapi pemerintah perlu memperkuat sistem data dan pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan aturan ini.
Prof. Siti Aisyah (Pakar Hukum Agraria): Regulasi ini penting untuk memperbaiki tata kelola pertanahan, terutama dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan pengentasan kemiskinan melalui pemanfaatan tanah yang lebih baik.
--------------------
Baca juga: Kejaksaan Agung Serahkan Lahan Hutan 400 Ribu Hektar ke PT Agrinas Palma Nusantara
What's Next: Ke depan, proses penertiban tanah terlantar akan mempercepat ketersediaan lahan produktif dan mengurangi konflik serta penyalahgunaan tanah di Indonesia.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250327075339-4-622135/ingat-warga-ri-tanah-terlantar-bisa-langsung-dikuasai-negara

Pertanyaan Terkait

Q
Apa tujuan dari penertiban tanah terlantar di Indonesia?
A
Tujuan dari penertiban tanah terlantar adalah untuk menguasai tanah yang tidak dimanfaatkan dan mengembalikannya kepada negara.
Q
Siapa yang menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021?
A
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Q
Apa saja objek yang termasuk dalam penertiban kawasan terlantar?
A
Objek yang termasuk dalam penertiban kawasan terlantar meliputi kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, dan perumahan.
Q
Berapa lama bekas pemegang hak harus mengosongkan tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar?
A
Bekas pemegang hak harus mengosongkan tanah dalam waktu paling lama 30 hari kalender sejak penetapan.
Q
Apa yang terjadi jika bekas pemegang hak tidak memenuhi kewajiban mengosongkan tanah?
A
Jika bekas pemegang hak tidak memenuhi kewajiban tersebut, benda yang ada di atasnya menjadi aset yang diabaikan.

Artikel Serupa

Antisipasi Banjir Jabodetabek: Pemerintah Garap Alih Fungsi Lahan Sungai
Antisipasi Banjir Jabodetabek: Pemerintah Garap Alih Fungsi Lahan Sungai
Dari CNBCIndonesia
Aptrindo Mogok Kerja Tuntut Revisi Pembatasan Truk Selama Lebaran 2025
Aptrindo Mogok Kerja Tuntut Revisi Pembatasan Truk Selama Lebaran 2025
Dari CNBCIndonesia
Pemerintah Beri Kesempatan Ormas dan UMKM Kelola Tambang, Dampak dan Harapannya
Pemerintah Beri Kesempatan Ormas dan UMKM Kelola Tambang, Dampak dan Harapannya
Dari CNBCIndonesia
Danantara Didorong Jadi Kunci Percepatan Hilirisasi dan Investasi Strategis
Danantara Didorong Jadi Kunci Percepatan Hilirisasi dan Investasi Strategis
Dari CNBCIndonesia
Kementerian ATR-BPN Berantas Penyalahgunaan Tanah Sungai Cegah Banjir Bekasi-Bogor
Kementerian ATR-BPN Berantas Penyalahgunaan Tanah Sungai Cegah Banjir Bekasi-Bogor
Dari CNBCIndonesia
Pemerintah Beri Insentif dan Lindungi Lahan Sawah untuk Ketahanan Pangan
Pemerintah Beri Insentif dan Lindungi Lahan Sawah untuk Ketahanan Pangan
Dari CNBCIndonesia
Antisipasi Banjir Jabodetabek: Pemerintah Garap Alih Fungsi Lahan SungaiCNBCIndonesia
Sains
4 bulan lalu
119 dibaca

Antisipasi Banjir Jabodetabek: Pemerintah Garap Alih Fungsi Lahan Sungai

Aptrindo Mogok Kerja Tuntut Revisi Pembatasan Truk Selama Lebaran 2025CNBCIndonesia
Finansial
5 bulan lalu
109 dibaca

Aptrindo Mogok Kerja Tuntut Revisi Pembatasan Truk Selama Lebaran 2025

Pemerintah Beri Kesempatan Ormas dan UMKM Kelola Tambang, Dampak dan HarapannyaCNBCIndonesia
Finansial
5 bulan lalu
88 dibaca

Pemerintah Beri Kesempatan Ormas dan UMKM Kelola Tambang, Dampak dan Harapannya

Danantara Didorong Jadi Kunci Percepatan Hilirisasi dan Investasi StrategisCNBCIndonesia
Finansial
5 bulan lalu
47 dibaca

Danantara Didorong Jadi Kunci Percepatan Hilirisasi dan Investasi Strategis

Kementerian ATR-BPN Berantas Penyalahgunaan Tanah Sungai Cegah Banjir Bekasi-BogorCNBCIndonesia
Sains
5 bulan lalu
71 dibaca

Kementerian ATR-BPN Berantas Penyalahgunaan Tanah Sungai Cegah Banjir Bekasi-Bogor

Pemerintah Beri Insentif dan Lindungi Lahan Sawah untuk Ketahanan PanganCNBCIndonesia
Finansial
5 bulan lalu
105 dibaca

Pemerintah Beri Insentif dan Lindungi Lahan Sawah untuk Ketahanan Pangan