Courtesy of CNBCIndonesia
Kejaksaan Agung Serahkan Lahan Hutan 400 Ribu Hektar ke PT Agrinas Palma Nusantara
26 Mar 2025, 18.35 WIB
109 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- PT Agrinas Palma Nusantara menerima lahan hasil penguasaan kembali dari Kejaksaan Agung.
- Proses verifikasi dan penguasaan kembali lahan melibatkan berbagai kementerian dan menghadapi kendala hukum.
- Sri Mulyani berharap pengelolaan aset dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.
PT Agrinas Palma Nusantara baru saja menerima lahan sawit seluas 216.997 hektar dari Kejaksaan Agung RI. Lahan ini merupakan hasil penguasaan kembali oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, Kejaksaan Agung juga telah menyerahkan lahan seluas 221.868,42 hektar kepada perusahaan tersebut. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, berharap lahan ini dapat dikelola dengan baik untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.
Kejaksaan Agung telah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap lahan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh perusahaan dan kelompok masyarakat. Dari target penguasaan lahan seluas 1.177.194,34 hektar, sudah ada 467.136,72 hektar yang diverifikasi. Meskipun ada beberapa kendala, seperti aset yang masih memiliki utang, pihak Kejaksaan Agung berupaya menyelesaikannya dengan bantuan Kementerian BUMN agar lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
--------------------
Analisis Kami: Penguasaan kembali lahan hutan yang sebelumnya dikuasai ilegal adalah langkah penting untuk mengembalikan kedaulatan aset negara sekaligus menjawab kerusakan lingkungan akibat pengelolaan yang tidak bertanggung jawab. Namun, tanpa penyelesaian masalah legal dan finansial secara menyeluruh, upaya ini akan menemui banyak kendala yang dapat menghambat pemanfaatan lahan secara optimal bagi masyarakat.
--------------------
Analisis Ahli:
Sri Mulyani: Pengelolaan aset negara yang diperoleh dari penguasaan kembali harus dilakukan secara transparan dan profesional agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas dan perekonomian negara.
Febrie Adriansyah: Penting melakukan verifikasi dan pengawasan ketat selama proses penguasaan kembali untuk memastikan aset negara benar-benar bebas dari sengketa dan siap dimanfaatkan dengan baik.
--------------------
What's Next: Penguasaan kembali lahan hutan ilegal akan terus berlanjut dengan sinergi lebih kuat antar instansi, namun proses penyelesaian masalah hukum dan aset yang terbelit hutang akan menjadi tantangan utama ke depannya.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/market/20250326161908-17-622009/agrinas-palma-dapat-limpahan-lahan-sawit-216997-hektare
[1] https://www.cnbcindonesia.com/market/20250326161908-17-622009/agrinas-palma-dapat-limpahan-lahan-sawit-216997-hektare
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dilakukan oleh PT Agrinas Palma Nusantara terkait kawasan hutan?A
PT Agrinas Palma Nusantara mendapatkan limpahan kawasan hutan seluas 216.997 hektar hasil penguasaan kembali.Q
Berapa luas lahan yang diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara?A
Luas lahan yang diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara adalah 221.868,42 hektar dan 216.997,75 hektar.Q
Siapa yang melaporkan tentang penguasaan kembali kawasan hutan?A
Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejaksaan Agung, melaporkan tentang penguasaan kembali kawasan hutan.Q
Apa harapan Sri Mulyani terkait pengelolaan aset ini?A
Sri Mulyani berharap aset ini bisa dikelola dengan baik untuk memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan negara.Q
Apa saja kendala yang dihadapi dalam proses penguasaan kembali lahan?A
Kendala yang dihadapi termasuk masalah hukum dan tanggungan hutang dari pihak perbankan.