Courtesy of CNBCIndonesia
DKI Jakarta Bebaskan PBB untuk Rumah dan Apartemen dengan NJOP Rendah
27 Mar 2025, 15.20 WIB
102 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Pemerintah DKI Jakarta memberikan pembebasan PBB untuk rumah dan apartemen dengan NJOP tertentu.
- Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah.
- Pembebasan PBB untuk rumah kedua dan ketiga memiliki ketentuan yang berbeda.
Pemerintah DKI Jakarta telah mengumumkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan untuk apartemen atau rumah susun dengan NJOP di bawah Rp650 juta. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di rumah susun dengan NJOP rendah. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa sebagian besar rumah susun di Jakarta memenuhi syarat untuk pembebasan PBB ini.
Namun, untuk rumah kedua yang NJOP-nya di bawah Rp2 miliar, pembebasan PBB hanya berlaku sebesar 50%, sedangkan untuk rumah ketiga dan seterusnya, pemilik harus membayar PBB penuh. Pramono menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang baik dan fokus pada program-program yang bermanfaat bagi masyarakat menengah ke bawah. Pembebasan PBB ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.
--------------------
Analisis Kami: Kebijakan ini sangat tepat karena mengurangi beban pajak yang seringkali memberatkan warga dengan penghasilan menengah ke bawah, terutama mereka yang tinggal di rumah susun yang selama ini kurang diperhatikan. Namun, pemerintah harus tetap waspada agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh kalangan mampu yang mencoba memanfaatkan skema pembebasan ini lebih dari yang semestinya.
--------------------
Analisis Ahli:
Ahmad Subekti (Ekonom Pajak): Langkah pembebasan PBB pada sektor properti dengan NJOP rendah sangat efektif untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga keadilan fiskal. Namun, perlunya sistem verifikasi dan penegakan aturan agar kebijakan tersebut tidak merugikan pendapatan asli daerah secara signifikan.
--------------------
What's Next: Kebijakan pembebasan dan pengurangan PBB ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat menengah ke bawah dan rumah susun, serta kemungkinan mendorong kepatuhan pajak sekaligus efektif dalam mengelola keuangan daerah dengan lebih berfokus pada prioritas sosial.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250327133927-4-622279/dki-jakarta-gratiskan-pbb-rumah-di-bawah-rp2-miliar-rusun-rp650-juta
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250327133927-4-622279/dki-jakarta-gratiskan-pbb-rumah-di-bawah-rp2-miliar-rusun-rp650-juta
Pertanyaan Terkait
Q
Apa kebijakan yang diumumkan oleh Pemerintah DKI Jakarta?A
Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar dan apartemen di bawah Rp650 juta.Q
Siapa yang menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025?A
Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.Q
Apa tujuan dari pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan ini?A
Tujuan dari pembebasan PBB ini adalah untuk meringankan beban masyarakat, terutama yang tinggal di rumah susun atau apartemen dengan NJOP rendah.Q
Bagaimana pembebasan PBB berlaku untuk rumah kedua dan ketiga?A
Untuk rumah kedua dengan NJOP di bawah Rp2 miliar, pembebasan PBB hanya berlaku sebesar 50%, sedangkan untuk rumah ketiga dan seterusnya, PBB akan dikenakan tarif penuh.Q
Apa yang akan dilakukan Pemerintah DKI Jakarta setelah mengumumkan kebijakan ini?A
Pemerintah DKI Jakarta akan segera mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat.