Courtesy of Wired
Ikhtisar 15 Detik
- Mississippi menjadi negara bagian ketiga yang melarang daging yang dibudidayakan.
- Larangan ini didukung oleh pejabat pertanian negara bagian dan dianggap sebagai bentuk teater politik.
- Industri daging yang dibudidayakan mengalami penurunan investasi dan beberapa perusahaan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja.
Mississippi, USA - Mississippi House of Representatives baru saja meloloskan undang-undang yang melarang daging hasil budidaya, menjadikannya negara bagian ketiga yang melarang produk ini setelah Florida dan Alabama. Undang-undang ini membuat ilegal untuk memproduksi, menjual, atau mendistribusikan daging hasil budidaya di negara bagian tersebut, dengan hukuman denda hingga Rp 8.22 juta ($500) dan/atau penjara hingga tiga bulan.
Gubernur Tate Reeves masih harus menandatangani undang-undang ini agar menjadi hukum. Komisaris pertanian Mississippi, Andy Gipson, mendukung undang-undang ini dan sebelumnya mendukung undang-undang tahun 2019 yang melarang produk daging hasil budidaya diberi label sebagai daging. Beberapa negara bagian lain seperti Georgia dan Nebraska juga sedang mempertimbangkan undang-undang serupa.
Industri daging hasil budidaya mengalami penurunan investasi pada tahun 2023, namun beberapa perusahaan seperti Mission Barns masih membuat kemajuan dengan mendapatkan persetujuan dari FDA. Meskipun ada tantangan hukum dan penurunan investasi, industri ini terus berusaha untuk mendapatkan pijakan di pasar AS.