Courtesy of YahooFinance
Meta dan Apple Ditindak Uni Eropa, Digital Markets Act Picu Ketegangan Baru
Menginformasikan tentang denda yang dikenakan Uni Eropa terhadap Meta dan Apple serta tanggapan dari perusahaan-perusahaan tersebut.
23 Apr 2025, 20.10 WIB
187 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Meta dan Apple dikenakan denda oleh Uni Eropa karena pelanggaran regulasi pasar digital.
- Meta berencana untuk mengajukan banding terhadap keputusan denda tersebut.
- Denda ini dapat memperburuk hubungan antara Amerika Serikat dan Uni Eropa dalam konteks regulasi teknologi.
Uni Eropa - Meta (META) menanggapi keputusan Uni Eropa untuk mengenakan denda sebesar Rp 3.75 triliun ($228 juta) terhadap mereka, dengan alasan penerapan yang tidak adil dari undang-undang persaingan baru blok tersebut. Joel Kaplan, kepala urusan global Meta, menyatakan bahwa Komisi Eropa mencoba merugikan bisnis Amerika yang sukses sambil membiarkan perusahaan Cina dan Eropa beroperasi dengan standar yang berbeda. Meta berencana untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Selain Meta, Uni Eropa juga mendenda Apple sebesar Rp 9.39 triliun ($571 juta) karena gagal mengizinkan pengembang aplikasi menawarkan cara alternatif untuk melakukan pembelian. Undang-Undang Pasar Digital yang mulai berlaku pada Maret 2024 melarang tindakan seperti mempromosikan produk mereka sendiri di atas bisnis lain yang menggunakan platform mereka. Undang-undang ini juga membuat ilegal untuk menggabungkan data pengguna pribadi di berbagai platform mereka.
Chamber of Progress, asosiasi perdagangan teknologi yang berbasis di AS, menyatakan bahwa denda-denda ini semakin memperburuk hubungan AS-UE. CEO Chamber of Progress, Adam Kovacevich, mengatakan bahwa denda ini membuktikan bahwa tujuan Eropa sejak awal adalah untuk menghukum perusahaan-perusahaan Amerika. Regulator Uni Eropa telah menyebut enam perusahaan teknologi besar sebagai 'penjaga gerbang' yang akan dipegang dengan standar khusus di bawah undang-undang antitrust.
--------------------
Analisis Kami: Digital Markets Act menunjukkan upaya serius Uni Eropa mengendalikan dominasi perusahaan teknologi besar, tetapi pendekatan yang keras bisa berujung pada penghambatan inovasi dan perdagangan transatlantik. Meta dan Apple berhak mengajukan banding, namun regulasi ini menandakan era baru persaingan digital yang lebih terbuka namun kompleks.
--------------------
Analisis Ahli:
Adam Kovacevich: Denda tersebut memperlihatkan niat Uni Eropa untuk mendiskriminasi perusahaan teknologi Amerika dan berpotensi memicu perang dagang yang merugikan kedua belah pihak.
--------------------
What's Next: Ketegangan antara perusahaan teknologi Amerika dan regulator Uni Eropa kemungkinan akan meningkat, dengan kemungkinan lebih banyak banding hukum dan potensi peraturan yang lebih ketat dari kedua pihak.
Referensi:
[1] https://finance.yahoo.com/news/meta-eu-is-trying-to-handicap-successful-american-businesses-with-new-fines-131017912.html
[1] https://finance.yahoo.com/news/meta-eu-is-trying-to-handicap-successful-american-businesses-with-new-fines-131017912.html
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang menjadi alasan Uni Eropa memberikan denda kepada Meta?A
Uni Eropa memberikan denda kepada Meta karena dianggap melanggar regulasi yang mengharuskan perusahaan menawarkan pilihan layanan yang menggunakan lebih sedikit data pribadi pengguna.Q
Berapa jumlah denda yang dikenakan kepada Meta?A
Jumlah denda yang dikenakan kepada Meta adalah $228 juta.Q
Apa yang dikatakan Meta tentang keputusan Uni Eropa?A
Meta menyatakan bahwa keputusan Uni Eropa adalah upaya untuk membatasi perusahaan Amerika dan mengubah model bisnis mereka, yang akan merugikan layanan yang mereka tawarkan.Q
Siapa yang mengkritik denda tersebut dan mengapa?A
Chamber of Progress, sebuah asosiasi perdagangan, mengkritik denda tersebut dengan menyatakan bahwa Uni Eropa berusaha menghukum perusahaan-perusahaan Amerika dan menciptakan ketidakadilan dalam regulasi.Q
Apa itu Digital Markets Act dan bagaimana pengaruhnya terhadap perusahaan teknologi?A
Digital Markets Act adalah undang-undang yang mengatur perusahaan-perusahaan besar di sektor digital, melarang praktik-praktik tertentu seperti penggabungan data pengguna tanpa persetujuan dan mempromosikan produk sendiri di atas produk lain.