Courtesy of CNBCIndonesia
Jumlah Provider Internet Meningkat Pesat, Infrastruktur Digital Indonesia Perlu Penataan
Menjelaskan kondisi pertumbuhan penyelenggara jasa internet yang cepat tapi tidak merata, serta perlunya moratorium agar bisa menata industri dan memperbaiki infrastruktur digital di Indonesia.
15 Mei 2025, 18.40 WIB
427 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Jumlah provider internet di Indonesia terus meningkat, dan APJII memproyeksikan pertumbuhan anggota hingga lebih dari 2.000 perusahaan.
- Infrastruktur digital di Indonesia mengalami kesemrawutan akibat kurangnya roadmap yang jelas.
- Industri telekomunikasi di Indonesia sedang dalam proses transformasi digital, namun regulasi yang ada masih berdasarkan undang-undang tahun 1999.
Indonesia - Jumlah penyelenggara jasa internet di Indonesia terus meningkat pesat, kini mencapai lebih dari 1.290 anggota dan berpotensi menembus 2.000 tahun depan. Namun, sebagian besar dari perusahaan ini hanya beroperasi di 18 dari 550 kota di Indonesia. Hal ini menyebabkan penyebaran infrastruktur digital menjadi tidak merata.
Ketua APJII Muhammad Arif menjelaskan bahwa tanpa adanya roadmap digital yang jelas, pertumbuhan penyelenggara jasa internet ini justru menimbulkan kesemrawutan infrastruktur. Infrastruktur cenderung menumpuk di beberapa wilayah saja dan akibatnya ada potensi penyia-nyiaan investasi yang dilakukan untuk pengembangan teknologi digital.
Untuk mengatasi masalah tersebut, APJII mengusulkan adanya moratorium atau pemberhentian sementara pemberian izin baru agar industri dapat ditata dan infrastrukturnya bisa dikembangkan dan diratakan dengan baik. Hal ini juga dilakukan sambil memperbaiki regulasi yang ada sehingga aturan bisa lebih relevan dengan kondisi masa kini.
Sementara itu, jumlah operator seluler secara resmi jauh lebih sedikit, dengan hanya empat anggota ATSI, yaitu Telkom, Telkomsel, Indosat, dan XL Smart yang baru saja merger. Angka ini menurun dari 16 operator pada tahun 2007, mengikuti perubahan industri yang lebih fokus pada penyelenggaraan jasa digital daripada layanan telepon dan SMS tradisional.
Transformasi digital yang sangat cepat memberikan tantangan regulasi, dimana undang-undang telekomunikasi yang digunakan saat ini masih mengacu pada tahun 1999 dan belum mengakomodasi perkembangan teknologi dan layanan digital modern. Oleh karena itu, perubahan dan pembaruan aturan menjadi sangat penting.
Pertanyaan Terkait
Q
Berapa jumlah anggota APJII saat ini?A
Jumlah anggota APJII saat ini mencapai 1.290 anggota.Q
Apa yang menyebabkan kesemrawutan infrastruktur digital di Indonesia?A
Kesemrawutan infrastruktur digital disebabkan oleh tidak adanya roadmap yang jelas untuk pengembangan infrastruktur.Q
Siapa yang menjabat sebagai Ketua Umum APJII?A
Ketua Umum APJII adalah Muhammad Arif.Q
Apa yang diharapkan oleh Muhammad Arif mengenai moratorium?A
Muhammad Arif berharap moratorium dapat membantu menata industri agar infrastruktur dapat berkembang dan merata.Q
Apa saja perubahan yang terjadi dalam industri telekomunikasi di Indonesia?A
Perubahan dalam industri telekomunikasi mencakup pergeseran dari penyelenggara jaringan menjadi penyelenggara jasa dan penurunan jumlah operator seluler.