Beberapa Platform Digital Mulai Registrasi Ulang untuk Hindari Pemblokiran
Courtesy of CNBCIndonesia

Beberapa Platform Digital Mulai Registrasi Ulang untuk Hindari Pemblokiran

Menginformasikan bahwa sejumlah platform PSE yang sempat terancam diblokir sudah mulai melakukan registrasi ulang sesuai dengan aturan pemerintah, serta menampilkan daftar platform yang wajib melakukan pendaftaran ulang atau pemutakhiran data.

05 Jun 2025, 20.05 WIB
26 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • PSE di Indonesia harus melakukan registrasi untuk beroperasi sesuai peraturan.
  • Sebagian besar platform yang terdaftar belum melakukan pendaftaran ulang.
  • Kementerian Komunikasi dan Digital aktif melakukan pengawasan terhadap platform yang beroperasi di Indonesia.
Jakarta, Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital meminta sejumlah platform digital atau PSE agar segera melakukan registrasi ulang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.
Registrasi ulang ini bersifat administratif dan wajib bagi semua PSE yang beroperasi dan menargetkan pasar di Indonesia. Jika tidak, mereka terancam diblokir oleh pemerintah.
Sebanyak 36 platform telah mendapatkan notifikasi dari Komdigi. Dari jumlah tersebut, 23 platform belum melakukan pendaftaran ulang sementara 13 lainnya diminta memperbarui data mereka.
Beberapa nama besar termasuk Google Indonesia, Apple, Traveloka, dan beberapa perusahaan lain sudah mulai melakukan registrasi ulang ke pihak Komdigi agar tidak diblokir.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan proses ini masih berlangsung dan datanya akan diperbarui. Proses registrasi ulang ini penting untuk memastikan transparansi dan kepatuhan platform digital di Indonesia.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang terjadi dengan platform PSE di Indonesia?
A
Sejumlah platform PSE yang sebelumnya terancam diblokir sudah mulai melakukan pendaftaran ulang.
Q
Mengapa platform harus mendaftar ulang?
A
Platform harus mendaftar ulang untuk memenuhi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang PSE Privat.
Q
Berapa jumlah platform yang diminta untuk registrasi?
A
Jumlah platform yang diminta untuk registrasi adalah 36.
Q
Siapa yang mengonfirmasi bahwa beberapa platform sudah mendaftarkan lagi?
A
Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa beberapa platform sudah mendaftarkan lagi.
Q
Apa saja nama beberapa platform yang terdaftar?
A
Beberapa nama platform yang terdaftar antara lain yamaha.com, google.com, dan epicgames.com.

Artikel Serupa

DPR Dukung Pembekuan World ID untuk Lindungi Data Biometrik WargaCNBCIndonesia
Teknologi
1 bulan lalu
123 dibaca

DPR Dukung Pembekuan World ID untuk Lindungi Data Biometrik Warga

Penghentian Sementara Layanan Verifikasi World di Indonesia: Alasan dan Langkah SelanjutnyaCNBCIndonesia
Teknologi
1 bulan lalu
77 dibaca

Penghentian Sementara Layanan Verifikasi World di Indonesia: Alasan dan Langkah Selanjutnya

Pilih Platform Streaming Film Resmi untuk Keamanan dan Kualitas KontenCNBCIndonesia
Teknologi
1 bulan lalu
19 dibaca

Pilih Platform Streaming Film Resmi untuk Keamanan dan Kualitas Konten

Waspada! 15 Aplikasi Berbahaya di Google Play Store Bisa Curi Data PribadiCNBCIndonesia
Teknologi
1 bulan lalu
48 dibaca

Waspada! 15 Aplikasi Berbahaya di Google Play Store Bisa Curi Data Pribadi

Mengapa Banyak E-Commerce Menutup Layanan di Indonesia?CNBCIndonesia
Bisnis
1 bulan lalu
83 dibaca

Mengapa Banyak E-Commerce Menutup Layanan di Indonesia?

Waspada! 15 Aplikasi Berbahaya di Google Play Store Bisa Curi Data PribadiCNBCIndonesia
Teknologi
2 bulan lalu
64 dibaca

Waspada! 15 Aplikasi Berbahaya di Google Play Store Bisa Curi Data Pribadi