Komdigi Ingatkan 36 PSE Privat Segera Registrasi dan Perbarui Data
Courtesy of CNBCIndonesia

Komdigi Ingatkan 36 PSE Privat Segera Registrasi dan Perbarui Data

Memastikan seluruh PSE Privat yang beroperasi di Indonesia melakukan pendaftaran dan pembaruan data sesuai aturan untuk menjaga keamanan dan keandalan sistem elektronik.

02 Jun 2025, 08.50 WIB
55 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • PSE Privat wajib melakukan registrasi dan pemutakhiran data sesuai peraturan yang berlaku.
  • Sanksi administratif dapat dikenakan bagi PSE Privat yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran.
  • Kementerian Komunikasi dan Digital aktif dalam mengawasi dan menegakkan peraturan terkait sistem elektronik.
Jakarta, Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) yang belum melakukan pendaftaran atau pembaruan data sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan pentingnya seluruh PSE Privat, baik domestik maupun asing, untuk mendaftar dan memperbarui data agar data yang dimiliki tetap akurat dan terpercaya.
Komdigi telah memberikan peringatan resmi kepada 23 PSE Privat yang belum terdaftar dan 13 PSE lainnya yang belum memperbarui data mereka, meskipun mereka telah beroperasi dan menargetkan pasar di Indonesia.
Menurut peraturan, setiap PSE Privat harus mendaftar sebelum mulai beroperasi dan secara aktif memperbarui data jika ada perubahan agar terhindar dari sanksi administratif seperti pemblokiran layanan.
Dengan langkah ini, Komdigi berharap sistem elektronik yang digunakan oleh masyarakat Indonesia dapat terjamin keamanannya dan regulasi dapat berjalan efektif.
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250602081807-37-637658/lazada-hbo-dan-traveloka-terancam-diblokir-cek-36-pse-kena-warning

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang diminta oleh Kementerian Komunikasi dan Digital kepada PSE Privat?
A
Kementerian Komunikasi dan Digital meminta PSE Privat untuk segera melakukan registrasi dan pemutakhiran data.
Q
Apa sanksi yang bisa diterima oleh PSE Privat yang tidak terdaftar?
A
PSE Privat yang tidak terdaftar dapat dikenakan sanksi administratif seperti pemutusan akses atau pemblokiran layanan.
Q
Siapa yang mengeluarkan peringatan kepada PSE Privat?
A
Peringatan kepada PSE Privat dikeluarkan oleh Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
Q
Apa tujuan dari pemutakhiran data pendaftaran bagi PSE Privat?
A
Tujuan dari pemutakhiran data pendaftaran adalah untuk menjaga akurasi dan keandalan data.
Q
Berapa jumlah PSE Privat yang sudah menerima notifikasi?
A
Sebanyak 36 PSE Privat telah menerima notifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

Artikel Serupa

Aturan Baru COD di Layanan Pos Untuk Dukung E-commerce dan Ekonomi NasionalCNBCIndonesia
Finansial
2 bulan lalu
78 dibaca

Aturan Baru COD di Layanan Pos Untuk Dukung E-commerce dan Ekonomi Nasional

Pemerintah Targetkan Penyelesaian Aturan Pelindungan Data Pribadi Tahun IniCNBCIndonesia
Teknologi
2 bulan lalu
128 dibaca

Pemerintah Targetkan Penyelesaian Aturan Pelindungan Data Pribadi Tahun Ini

Pemerintah Siapkan Perlindungan Anak di Dunia Digital Lewat PP TunasCNBCIndonesia
Teknologi
2 bulan lalu
82 dibaca

Pemerintah Siapkan Perlindungan Anak di Dunia Digital Lewat PP Tunas

DPR Dukung Pembekuan World ID untuk Lindungi Data Biometrik WargaCNBCIndonesia
Teknologi
2 bulan lalu
156 dibaca

DPR Dukung Pembekuan World ID untuk Lindungi Data Biometrik Warga

Uji Coba Pusat Data Nasional I Dijadwalkan Juni 2025CNBCIndonesia
Teknologi
2 bulan lalu
44 dibaca

Uji Coba Pusat Data Nasional I Dijadwalkan Juni 2025

Penghentian Sementara Layanan Verifikasi World di Indonesia: Alasan dan Langkah SelanjutnyaCNBCIndonesia
Teknologi
2 bulan lalu
91 dibaca

Penghentian Sementara Layanan Verifikasi World di Indonesia: Alasan dan Langkah Selanjutnya