Komdigi Ingatkan 36 PSE Privat Segera Registrasi dan Perbarui Data
Courtesy of CNBCIndonesia

Komdigi Ingatkan 36 PSE Privat Segera Registrasi dan Perbarui Data

Memastikan seluruh PSE Privat yang beroperasi di Indonesia melakukan pendaftaran dan pembaruan data sesuai aturan untuk menjaga keamanan dan keandalan sistem elektronik.

02 Jun 2025, 08.50 WIB
166 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • PSE Privat wajib melakukan registrasi dan pemutakhiran data sesuai peraturan yang berlaku.
  • Sanksi administratif dapat dikenakan bagi PSE Privat yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran.
  • Kementerian Komunikasi dan Digital aktif dalam mengawasi dan menegakkan peraturan terkait sistem elektronik.
Jakarta, Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) yang belum melakukan pendaftaran atau pembaruan data sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan pentingnya seluruh PSE Privat, baik domestik maupun asing, untuk mendaftar dan memperbarui data agar data yang dimiliki tetap akurat dan terpercaya.
Komdigi telah memberikan peringatan resmi kepada 23 PSE Privat yang belum terdaftar dan 13 PSE lainnya yang belum memperbarui data mereka, meskipun mereka telah beroperasi dan menargetkan pasar di Indonesia.
Menurut peraturan, setiap PSE Privat harus mendaftar sebelum mulai beroperasi dan secara aktif memperbarui data jika ada perubahan agar terhindar dari sanksi administratif seperti pemblokiran layanan.
Dengan langkah ini, Komdigi berharap sistem elektronik yang digunakan oleh masyarakat Indonesia dapat terjamin keamanannya dan regulasi dapat berjalan efektif.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250602081807-37-637658/lazada-hbo-dan-traveloka-terancam-diblokir-cek-36-pse-kena-warning

Analisis Kami

"null"

Analisis Ahli

Prediksi Kami

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang diminta oleh Kementerian Komunikasi dan Digital kepada PSE Privat?
A
Kementerian Komunikasi dan Digital meminta PSE Privat untuk segera melakukan registrasi dan pemutakhiran data.
Q
Apa sanksi yang bisa diterima oleh PSE Privat yang tidak terdaftar?
A
PSE Privat yang tidak terdaftar dapat dikenakan sanksi administratif seperti pemutusan akses atau pemblokiran layanan.
Q
Siapa yang mengeluarkan peringatan kepada PSE Privat?
A
Peringatan kepada PSE Privat dikeluarkan oleh Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
Q
Apa tujuan dari pemutakhiran data pendaftaran bagi PSE Privat?
A
Tujuan dari pemutakhiran data pendaftaran adalah untuk menjaga akurasi dan keandalan data.
Q
Berapa jumlah PSE Privat yang sudah menerima notifikasi?
A
Sebanyak 36 PSE Privat telah menerima notifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

Artikel Serupa

Proses Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi Masih BerjalanCNBCIndonesia
Teknologi
3 bulan lalu
260 dibaca

Proses Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi Masih Berjalan

Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk Lindungi Anak di Dunia DigitalCNBCIndonesia
Teknologi
4 bulan lalu
32 dibaca

Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

Pusat Data Nasional I Diuji Coba Juni 2025, Hadapi Pengawasan dan KorupsiCNBCIndonesia
Teknologi
4 bulan lalu
77 dibaca

Pusat Data Nasional I Diuji Coba Juni 2025, Hadapi Pengawasan dan Korupsi

Kementerian Kominfo Bekukan Layanan Verifikasi World, Tools for Humanity Cari Kepastian IzinCNBCIndonesia
Teknologi
4 bulan lalu
70 dibaca

Kementerian Kominfo Bekukan Layanan Verifikasi World, Tools for Humanity Cari Kepastian Izin

Pemerintah Bekukan TDPSE Worldcoin karena Isu Keamanan dan RegulasiCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
263 dibaca

Pemerintah Bekukan TDPSE Worldcoin karena Isu Keamanan dan Regulasi

Aturan Baru Batas Usia Akses Akun Anak di Platform Digital 2025CNBCIndonesia
Teknologi
4 bulan lalu
150 dibaca

Aturan Baru Batas Usia Akses Akun Anak di Platform Digital 2025