Courtesy of SCMP
Hong Kong Memimpin Regulasi Stablecoin untuk Kuasai Pasar Keuangan Digital
Mengamankan posisi terdepan Hong Kong dalam sistem pembayaran global melalui regulasi stablecoin yang ketat dan komprehensif.
12 Jun 2025, 08.00 WIB
75 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Hong Kong berusaha menjadi pemimpin dalam regulasi stablecoin di Asia.
- Regulasi baru di Hong Kong diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pasar stablecoin.
- Ada persaingan antara negara-negara di Asia dan AS dalam hal pengaruh finansial di era digital.
Hong Kong, Cina - Hong Kong telah meloloskan undang-undang baru yang mengatur stablecoin, yaitu mata uang digital yang biasanya didukung oleh aset seperti dolar AS. Ini merupakan langkah penting karena undang-undang ini termasuk yang paling lengkap di dunia dan bertujuan untuk menguatkan posisi Hong Kong di pasar keuangan global.
Undang-undang baru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus, dan merupakan salah satu yang pertama di Asia. Regulasi ini dianggap lebih ramah bagi pelaku industri dibandingkan dengan aturan di negara tetangga seperti Singapura, sehingga memberikan Hong Kong keuntungan kompetitif.
Selain di Hong Kong, negara lain seperti Korea Selatan juga sedang berupaya mempercepat penerbitan stablecoin yang didukung oleh mata uang lokal mereka. Hal ini terjadi di tengah dominasi pasar stablecoin yang saat ini masih dikuasai oleh token yang menggunakan dolar AS sebagai aset pendukungnya.
Hong Kong memiliki banyak keuntungan, termasuk cadangan yuan lepas pantai yang besar dan larangan ketat China terhadap mata uang kripto di daratan utama. Faktor-faktor ini memperkuat harapan bahwa Hong Kong akan menjadi pemain utama dalam ekosistem stablecoin regional dan global.
Langkah Hong Kong ini juga terjadi hampir bersamaan dengan inisiatif legislasi stabilcoin di Amerika Serikat, yang menunjukkan persaingan antara kekuatan Timur dan Barat dalam menguasai sistem pembayaran digital di era baru ekonomi global.