Courtesy of CNBCIndonesia
Cara Mudah Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Resign
Memberikan informasi lengkap tentang ketentuan, syarat, dan cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pencairan sebagian tanpa harus resign, sehingga pembaca bisa memanfaatkan dana JHT sesuai kebutuhan mereka secara mudah dan legal.
04 Agt 2025, 18.20 WIB
72 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Pencairan JHT dapat dilakukan tanpa harus resign, dengan syarat tertentu.
- Maksimum pencairan JHT untuk pembelian rumah secara kredit adalah 30%.
- Proses klaim JHT dapat dilakukan secara online melalui portal atau aplikasi JMO.
Jakarta, Indonesia - Dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan biasanya dicairkan setelah peserta berhenti bekerja. Namun, ada kondisi di mana pekerja aktif bisa mencairkan sebagian saldo JHT mereka untuk kebutuhan mendesak seperti pembelian rumah.
Pencairan sebagian JHT ini memiliki batas maksimal 10% atau 30%, dengan syarat kepesertaan minimal 10 tahun dan dokumen pendukung seperti surat berhenti kerja atau dokumen pembelian rumah. Pencairan 30% khusus untuk pembelian rumah bisa tunai maupun kredit.
Selain pencairan secara langsung, proses klaim juga bisa dilakukan secara online melalui portal Lapakasik atau aplikasi JMO di smartphone. Peserta hanya perlu mengunggah dokumen dan melakukan verifikasi melalui video call, sehingga proses pencairan menjadi lebih mudah dan cepat.
Dokumen utama yang harus disiapkan antara lain Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, e-KTP, buku tabungan, surat keterangan berhenti kerja atau pensiun, serta dokumen pembelian rumah jika mencairkan 30%. Proses klaim umumnya berlangsung selama 1-3 hari kerja dan dana langsung ditransfer ke rekening peserta.
Dengan adanya kemudahan dan fleksibilitas dalam pencairan JHT ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memanfaatkan dana mereka untuk kebutuhan finansial tanpa harus mengorbankan status kerja. Namun tetap perlu diperhatikan konsekuensi pajak jika pencairan dilakukan berulang kali dengan jarak lebih dari dua tahun.
--------------------
Analisis Kami: Kebijakan pencairan JHT sebagian tanpa harus resign merupakan langkah progresif yang sangat membantu pekerja menghadapi kebutuhan mendesak tanpa kehilangan proteksi sosial. Namun, potensi pajak progresif pada pencairan berikutnya harus menjadi perhatian peserta agar tidak mengalami kerugian finansial di masa depan.
--------------------
Analisis Ahli:
Dr. Siti Nurhasanah, Pakar Ekonomi Sosial: Memperbolehkan pencairan sebagian JHT untuk pekerja aktif meningkatkan kesejahteraan ekonomi jangka pendek pekerja, walaupun tetap harus diimbangi dengan edukasi terkait konsekuensi pajak agar penggunaan dana lebih bijak dan berkelanjutan.
--------------------
What's Next: Dengan kemudahan akses online dan aplikasi, semakin banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan memanfaatkan pencairan JHT secara fleksibel untuk kebutuhan finansial mendesak sebelum masa pensiun.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250804152939-37-654904/cara-cairkan-bpjs-ketenagakerjaan-online-tanpa-resign-cek-syaratnya
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250804152939-37-654904/cara-cairkan-bpjs-ketenagakerjaan-online-tanpa-resign-cek-syaratnya
Pertanyaan Terkait
Q
Apa itu Jaminan Hari Tua (JHT)?A
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah dana yang disiapkan untuk pekerja yang diambil saat memasuki masa pensiun atau tidak bekerja.Q
Siapa yang dapat mencairkan JHT?A
Pekerja yang telah berpartisipasi dalam BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat tertentu dapat mencairkan JHT.Q
Berapa persentase maksimum JHT yang dapat dicairkan tanpa resign?A
Maksimum persentase JHT yang dapat dicairkan tanpa resign adalah 30%.Q
Apa saja syarat untuk mencairkan JHT sebagian?A
Syarat untuk mencairkan JHT sebagian adalah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun dan dokumen pendukung lainnya.Q
Bagaimana cara mencairkan JHT secara online?A
Cara mencairkan JHT secara online dapat dilakukan melalui portal Lapakasik atau aplikasi JMO dengan mengisi data dan mengunggah dokumen yang diperlukan.