Cara Mudah Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Pensiun
Courtesy of CNBCIndonesia

Cara Mudah Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Pensiun

Memberikan informasi lengkap tentang ketentuan, syarat, dan cara mencairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebelum masa pensiun agar peserta dapat memanfaatkan dana tersebut dengan tepat sesuai kebutuhan.

13 Sep 2025, 15.15 WIB
264 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan JHT sebelum pensiun dengan syarat tertentu.
  • Pencairan JHT dapat dilakukan untuk keperluan seperti membeli rumah dengan syarat yang jelas.
  • Klaim JHT dapat dilakukan secara online, memudahkan peserta untuk mengakses dana mereka.
Jakarta, Indonesia - Dana Jaminan Hari Tua (JHT) adalah tabungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang disiapkan untuk masa pensiun. Namun, tidak semua peserta harus menunggu sampai usia pensiun untuk mencairkan dana ini. Pemerintah mengatur ketentuan yang memungkinkan pencairan sebagian dana JHT sebelum masa pensiun dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Peserta yang masih bekerja bisa melakukan pencairan JHT hanya sebesar 10% untuk kebutuhan umum menjelang pensiun atau 30% untuk membeli rumah secara tunai atau kredit. Syarat utama adalah peserta harus minimal sudah menjadi anggota selama 10 tahun. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain kartu peserta BPJS, KTP, NPWP, dan dokumen pendukung lain sesuai jenis pencairan.
Pencairan dana juga bisa dilakukan melalui berbagai metode, baik secara offline langsung ke kantor BPJS maupun secara online melalui portal Lapakasik ataupun aplikasi JMO. Metode online ini memberikan kemudahan akses dan proses lebih cepat, dan biasanya klaim dapat selesai dalam satu sampai tiga hari kerja.
Selain persyaratan dasar, pencairan 30% untuk pembelian rumah harus dilengkapi dokumen resmi seperti perjanjian jual beli atau perjanjian pinjaman rumah dari bank jika pembelian secara kredit. Jika rumah dibeli atas nama pasangan, dibutuhkan dokumen tambahan seperti KTP pasangan dan surat pernyataan pembelian atas nama pasangan.
Namun, penting dicatat bahwa pencairan sebagian dana JHT berisiko terkena pajak progresif jika peserta melakukan pengambilan kembali dalam waktu kurang dari dua tahun. Oleh sebab itu, peserta harus memastikan pemanfaatan dana dengan bijak agar tidak mengalami kerugian di masa depan.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250913122438-37-666689/cara-cairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-tanpa-resign-ini-langkahnya

Analisis Kami

"Pencairan JHT sebagian memberikan fleksibilitas bagi pekerja untuk menggunakan dana sesuai kebutuhan mendesak, namun aturan yang ketat perlu dipahami agar tidak merugikan di kemudian hari akibat pajak progresif. Langkah digitalisasi layanan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi dan portal online juga menjadi kemajuan penting dalam memberikan kemudahan dan kecepatan layanan kepada peserta."

Analisis Ahli

Prediksi Kami

Di masa depan, semakin banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memanfaatkan pencairan JHT sebagian sebelum pensiun, terutama melalui layanan digital, sehingga mendorong transformasi proses klaim yang lebih efisien dan modern.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa itu Jaminan Hari Tua (JHT)?
A
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah dana yang disiapkan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja di masa pensiun atau saat tidak lagi bekerja.
Q
Apa saja syarat untuk mencairkan JHT sebelum usia pensiun?
A
Syarat untuk mencairkan JHT sebelum usia pensiun termasuk memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan NPWP bagi yang saldo lebih dari 50 juta.
Q
Apa manfaat pencairan JHT sebesar 30%?
A
Pencairan JHT sebesar 30% bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit.
Q
Bagaimana cara mengajukan klaim JHT secara online?
A
Untuk mengajukan klaim JHT secara online, peserta bisa mengakses portal Lapakasik dan mengikuti langkah-langkah yang ditentukan.
Q
Apa yang terjadi jika mencairkan JHT sebagian lebih dari dua tahun?
A
Jika mencairkan JHT sebagian lebih dari dua tahun, maka berpotensi dikenakan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya.

Artikel Serupa

Cara Cek dan Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu Tahun 2025CNBCIndonesia
Finansial
2 bulan lalu
215 dibaca

Cara Cek dan Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu Tahun 2025

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dan SyaratnyaCNBCIndonesia
Finansial
3 bulan lalu
144 dibaca

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dan Syaratnya

Cara Cek dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025CNBCIndonesia
Finansial
3 bulan lalu
132 dibaca

Cara Cek dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025

Cara Mudah Menonaktifkan NPWP untuk Pekerja Terkena PHK 2025CNBCIndonesia
Finansial
5 bulan lalu
223 dibaca

Cara Mudah Menonaktifkan NPWP untuk Pekerja Terkena PHK 2025

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Lancar Selama Libur Lebaran 2025 dengan Layanan PortabilitasCNBCIndonesia
Sains
5 bulan lalu
275 dibaca

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Lancar Selama Libur Lebaran 2025 dengan Layanan Portabilitas

Pemerintah Cairkan THR dan Gaji ke-13 ASN 2025 Secara PenuhCNBCIndonesia
Finansial
6 bulan lalu
142 dibaca

Pemerintah Cairkan THR dan Gaji ke-13 ASN 2025 Secara Penuh