Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign dengan Syarat Lengkap
Courtesy of CNBCIndonesia

Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign dengan Syarat Lengkap

Memberikan informasi lengkap mengenai syarat, prosedur, dan cara pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan baik secara penuh untuk peserta yang berhenti bekerja maupun sebagian bagi pekerja aktif agar masyarakat dapat memanfaatkan hak mereka secara tepat dan efisien.

17 Agt 2025, 18.30 WIB
79 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Pencairan JHT dapat dilakukan tanpa resign, namun terbatas pada 10% atau 30%.
  • Ada syarat dan dokumen yang harus dipenuhi untuk klaim JHT, termasuk masa kepesertaan dan identitas peserta.
  • Pencairan JHT bisa dilakukan melalui portal online atau aplikasi JMO, memberikan kemudahan bagi peserta.
Jakarta, Indonesia - BPJS Ketenagakerjaan menyediakan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk membantu pekerja mengumpulkan dana yang bisa dipakai saat pensiun atau berhenti bekerja. Biasanya, pencairan dana ini dilakukan setelah peserta mengundurkan diri atau diberhentikan, tetapi ada juga opsi pencairan sebagian untuk pekerja yang masih aktif.
Pencairan sebagian JHT hanya bisa dilakukan dengan jumlah 10% atau 30%, dan ada syarat penting seperti minimal masa kepesertaan selama 10 tahun. Khusus untuk pencairan 30%, dana ini bisa dipakai untuk membeli rumah secara tunai atau kredit, dengan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.
Untuk pengajuan klaim, peserta bisa melakukannya secara offline dengan membawa dokumen lengkap, atau secara online melalui portal Lapakasik dan aplikasi JMO yang memudahkan proses pengajuan dan verifikasi tanpa harus datang ke kantor.
Beberapa dokumen wajib seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, NPWP, dan dokumen terkait perumahan harus dipersiapkan tergantung jenis pencairan yang diajukan. Proses klaim biasanya diselesaikan dalam waktu satu sampai tiga hari kerja setelah verifikasi selesai.
Kebijakan pencairan ini memberikan kemudahan bagi pekerja yang membutuhkan dana darurat tanpa harus berhenti bekerja, tetapi tetap harus diperhatikan aturan dan syaratnya agar tidak menimbulkan masalah pajak atau kehilangan hak jaminan hari tua di masa depan.
--------------------
Analisis Kami: Pemberian akses pencairan JHT sebagian bagi pekerja aktif sebenarnya merupakan langkah yang tepat untuk membantu karyawan yang membutuhkan dana mendadak tanpa harus kehilangan perlindungan jaminan hari tua secara penuh. Namun, kebijakan ini harus disosialisasikan dengan baik agar peserta memahami syarat dan konsekuensi pajak progresif yang mungkin timbul serta tetap mendorong mereka untuk tidak cepat mengambil dana tersebut kecuali benar-benar diperlukan.
--------------------
Analisis Ahli:
--------------------
What's Next: Dengan adanya kemudahan pencairan sebagian JHT tanpa harus berhenti bekerja, kemungkinan besar akan meningkatnya penggunaan dana JHT untuk kebutuhan mendesak oleh pekerja aktif sambil tetap menjaga perlindungan hari tua mereka.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250817142406-37-658926/saldo-jht-bpjs-kesehatan-bisa-cair-tanpa-resign-ini-link-dan-caranya

Pertanyaan Terkait

Q
Apa itu Jaminan Hari Tua (JHT)?
A
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu pekerja menghadapi masa tua atau saat tidak bekerja.
Q
Apa syarat untuk mencairkan JHT sebagian?
A
Syarat untuk mencairkan JHT sebagian adalah masa kepesertaan minimal 10 tahun dan dokumen-dokumen tertentu sesuai persentase pencairan.
Q
Bagaimana cara mencairkan JHT secara online?
A
Cara mencairkan JHT secara online dapat dilakukan melalui portal Lapakasik atau aplikasi JMO dengan mengisi data dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
Q
Apa saja dokumen yang diperlukan untuk klaim JHT?
A
Dokumen yang diperlukan untuk klaim JHT termasuk Kartu Peserta BPJS, KTP, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya tergantung pada jenis klaim.
Q
Apa yang terjadi jika JHT dicairkan sebelum pensiun?
A
Jika JHT dicairkan sebelum pensiun, hal itu dapat mengakibatkan pajak progresif pada pencairan JHT berikutnya jika jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Artikel Serupa

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dan SyaratnyaCNBCIndonesia
Finansial
2 bulan lalu
59 dibaca

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dan Syaratnya

Cara Cek dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025CNBCIndonesia
Finansial
2 bulan lalu
587 dibaca

Cara Cek dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025

Batas Akhir Pembayaran THR 24 Maret 2025, Ini Cara LapornyaCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
72 dibaca

Batas Akhir Pembayaran THR 24 Maret 2025, Ini Cara Lapornya

Cara Mudah Menonaktifkan NPWP untuk Pekerja Terkena PHK 2025CNBCIndonesia
Finansial
5 bulan lalu
136 dibaca

Cara Mudah Menonaktifkan NPWP untuk Pekerja Terkena PHK 2025

Cara Mudah Hitung Pajak THR untuk Pegawai Swasta di IndonesiaCNBCIndonesia
Finansial
5 bulan lalu
123 dibaca

Cara Mudah Hitung Pajak THR untuk Pegawai Swasta di Indonesia

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Lancar Selama Libur Lebaran 2025 dengan Layanan PortabilitasCNBCIndonesia
Sains
5 bulan lalu
131 dibaca

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Lancar Selama Libur Lebaran 2025 dengan Layanan Portabilitas