Courtesy of YahooFinance
Sengketa Hukum XRP dan SEC Resmi Berakhir Setelah Bertahun-tahun
Memberikan informasi bahwa sengketa hukum antara SEC dan Ripple Labs atas token XRP telah resmi berakhir setelah kedua pihak menghentikan upaya banding, yang berdampak pada nilai XRP dan industri kripto.
08 Agt 2025, 05.45 WIB
82 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Gugatan antara Ripple dan SEC resmi berakhir setelah kesepakatan kedua belah pihak.
- Ripple diharuskan membayar denda sebesar $125 juta dan menghadapi larangan lebih lanjut terkait pelanggaran hukum.
- Reaksi pasar menunjukkan peningkatan harga XRP setelah pengumuman terkait penghentian banding.
New York, Amerika Serikat - Pada tahun 2020, SEC mengajukan gugatan terhadap Ripple Labs dengan tuduhan bahwa penjualan token XRP melanggar undang-undang sekuritas Amerika Serikat. Gugatan ini menjadi salah satu perdebatan besar terkait regulasi aset kripto di negara tersebut.
Kasus berjalan selama beberapa tahun dengan berbagai proses hukum, termasuk putusan pengadilan yang menyatakan Ripple melanggar hukum saat menjual XRP kepada trader institusional dan menjatuhkan denda sebesar Rp 2.06 triliun ($125 juta) .
Pada tahun 2024, kedua pihak memutuskan untuk menghentikan seluruh proses banding atas putusan pengadilan sebelumnya, yang mengakhiri konflik hukum yang panjang di pengadilan banding AS.
Keputusan ini diambil di tengah perubahan kepemimpinan di SEC yang menyebabkan banyak kasus dan investigasi terkait kripto dihentikan, menandakan perubahan kebijakan sejauh ini.
Pengumuman mengenai penghentian banding ini memberikan dampak positif pada nilai XRP yang naik sekitar 5%, sekaligus memberikan kepastian hukum lebih bagi industri dan para investor kripto.
--------------------
Analisis Kami: Keputusan ini mencerminkan dinamika hukum yang kompleks terkait aset kripto dan regulasi pasar yang masih berkembang. Menghentikan banding menunjukkan ada kebutuhan dari kedua pihak untuk keluar dari ketidakpastian hukum agar industri kripto dapat tumbuh lebih stabil.
--------------------
Analisis Ahli:
Andreas Antonopoulos: Kasus ini menyoroti bagaimana regulasi sekuritas di AS berjuang dengan aset digital yang inovatif dan revolusioner seperti XRP. Penyelesaian ini memberi sinyal positif bahwa pendekatan regulasi harus adaptif dan jelas bagi pengembang teknologi blockchain.
Caitlin Long: Menghentikan kasus ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan oleh perusahaan crypto. Ini juga dapat mendorong investor dan pelaku pasar untuk lebih percaya diri dalam berpartisipasi di ruang kripto Amerika Serikat.
--------------------
Baca juga: SEC Akhiri Kasus Ripple, Denda Rp 2.06 triliun ($125 Juta) Ditetapkan untuk Penjualan XRP
What's Next: Kasus ini kemungkinan akan membuka jalan bagi regulasi yang lebih jelas dan penanganan yang lebih hati-hati terhadap token kripto di masa depan, serta memperkuat posisi XRP dalam pasar kripto.
Referensi:
[1] https://finance.yahoo.com/news/secs-long-running-case-against-224559101.html
[1] https://finance.yahoo.com/news/secs-long-running-case-against-224559101.html
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang terjadi dengan gugatan SEC terhadap Ripple Labs?A
Gugatan SEC terhadap Ripple Labs telah berakhir setelah kedua belah pihak sepakat untuk menghentikan banding.Q
Apa alasan SEC menggugat Ripple pada tahun 2020?A
SEC menggugat Ripple karena diduga melanggar undang-undang sekuritas melalui penjualan XRP.Q
Apa dampak dari keputusan hakim Analisa Torres terhadap Ripple?A
Keputusan hakim mencakup denda $125 juta terhadap Ripple dan larangan untuk melakukan pelanggaran lebih lanjut.Q
Siapa yang mengumumkan penghentian banding antara Ripple dan SEC?A
Brad Garlinghouse, CEO Ripple, yang mengumumkan penghentian banding tersebut.Q
Bagaimana reaksi pasar terhadap berita ini?A
Setelah berita ini, harga XRP naik sekitar 5%.