KPPU Denda Rp 15 Miliar TikTok Karena Keterlambatan Laporkan Akuisisi Tokopedia
Courtesy of CNBCIndonesia

KPPU Denda Rp 15 Miliar TikTok Karena Keterlambatan Laporkan Akuisisi Tokopedia

Menginformasikan tentang pelanggaran administratif keterlambatan pemberitahuan akuisisi Tokopedia oleh TikTok dan implikasi hukum serta denda yang diberikan oleh KPPU agar masyarakat dan pelaku usaha memahami pentingnya transparansi dan kepatuhan hukum dalam proses akuisisi bisnis.

30 Sep 2025, 08.35 WIB
227 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • KPPU menegaskan pentingnya pemberitahuan yang tepat waktu untuk akuisisi saham.
  • Denda dijatuhkan kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. sebagai konsekuensi atas keterlambatan notifikasi.
  • Penggunaan SPV dalam akuisisi dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan kewajiban hukum.
Jakarta, Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia mengungkapkan adanya keterlambatan pemberitahuan resmi terkait akuisisi Tokopedia oleh TikTok. Penundaan ini terjadi karena notifikasi yang seharusnya dilakukan oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., namun yang diterima KPPU justru dari entitas lain, TikTok Pte. Ltd., yang bukan pihak pengambilalih resmi.
KPPU menghitung keterlambatan pemberitahuan tersebut berlangsung selama 88 hari kerja. Akibatnya, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 15.000.000.000 kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Denda ini harus disetorkan ke kas negara dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. adalah sebuah special purpose vehicle (SPV) atau perusahaan cangkang yang dibentuk khusus untuk melakukan transaksi akuisisi Tokopedia oleh TikTok. Penggunaan SPV ini memiliki potensi disalahgunakan untuk menghindari kewajiban hukum, sehingga KPPU menegaskan pentingnya pelaporan sesuai prosedur yang berlaku.
Meskipun demikian, KPPU menilai bahwa akuisisi ini tidak menimbulkan dampak negatif terhadap persaingan usaha. Namun, keterlambatan pelaporan administratif tetap dianggap sebagai pelanggaran yang harus ditindaklanjuti agar tercipta pasar yang adil dan transparan.
Dalam proses persidangan, pihak TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. mengakui keterlambatan pemberitahuan tersebut dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Ini menjadi salah satu pertimbangan ringannya denda yang dijatuhkan. Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi perusahaan asing agar lebih patuh menjalankan aturan hukum di Indonesia.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250930075711-37-671346/kppu-cara-tiktok-beli-tokopedia-rawan-disalahgunakan

Analisis Ahli

Prof. Dwi Haryadi (Ahli Hukum Bisnis)
"Penggunaan SPV sebagai strategi akuisisi memang lazim, namun harus ada kepastian hukum terkait pelaporan agar tidak merugikan persaingan usaha maupun kepentingan negara."
Dr. Indah Wulandari (Ekonom dan Pakar Persaingan Usaha)
"KPPU sudah bertindak tepat untuk menjaga keadilan pasar sekaligus memberi sinyal agar perusahaan asing tetap taat pada aturan lokal."

Analisis Kami

"Keterlambatan pemberitahuan oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. menunjukkan perlunya pemahaman lebih mendalam dan disiplin yang lebih tinggi dalam pelaksanaan prosedur hukum akuisisi di Indonesia agar transparansi tetap terjaga. Penggunaan special purpose vehicle (SPV) memang efektif dalam memudahkan transaksi, tetapi harus diimbangi dengan kepatuhan agar tidak menjadi sarana penghindaran hukum."

Prediksi Kami

Kedepannya, pengawasan dan penegakan hukum terhadap akuisisi dan pengambilalihan usaha akan semakin ketat di Indonesia, terutama dalam memastikan kepatuhan administratif, sehingga pelaku usaha diwajibkan lebih sadar dan taat terhadap prosedur notifikasi untuk mencegah denda dan masalah hukum.