Courtesy of CNBCIndonesia
TikTok Didenda Rp9,9 Triliun karena Pelanggaran Data Pengguna UE
Menginformasikan tentang denda yang dijatuhkan kepada TikTok oleh DPC dan implikasi dari pelanggaran regulasi perlindungan data UE.
03 Mei 2025, 09.45 WIB
69 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- TikTok dikenakan denda besar oleh DPC karena pelanggaran perlindungan data di Uni Eropa.
- DPC menemukan bahwa data pengguna UE dapat diakses oleh staf TikTok di China, menimbulkan kekhawatiran tentang privasi.
- TikTok berencana untuk mengajukan banding terhadap keputusan DPC dan menegaskan bahwa mereka telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi data pengguna.
Irlandia, Uni Eropa - Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) menjatuhkan denda sebesar 530 juta euro kepada TikTok karena pelanggaran serius terhadap regulasi perlindungan data Uni Eropa (UE). TikTok diberi tenggat waktu 6 bulan untuk menghentikan transfer data pengguna ke China jika proses pengelolaan datanya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investigasi DPC mengungkap bahwa data pribadi pengguna Uni Eropa dapat diakses secara jarak jauh oleh staf TikTok di China, meskipun data tersebut tidak disimpan di server China. TikTok menegaskan bahwa mereka sangat tidak setuju dengan hasil penyelidikan dan akan mengajukan banding, serta menyatakan bahwa mereka telah menerapkan langkah-langkah keamanan data sejak 2023.
DPC juga mencatat bahwa TikTok menemukan sejumlah kecil data pengguna UE yang disimpan di China pada Februari, meskipun sebelumnya mengklaim tidak ada data yang disimpan di wilayah tersebut. Ini bukan kali pertama TikTok dijatuhi sanksi oleh DPC, yang sebelumnya juga mengenakan denda sebesar 345 juta euro pada tahun 2023 terkait pelanggaran perlindungan data anak-anak di UE.
--------------------
Analisis Kami: Kasus ini menegaskan betapa pentingnya transparansi dan kepatuhan perusahaan teknologi terhadap regulasi global, terutama yang terkait dengan data pribadi. TikTok harus serius menyesuaikan kebijakan internalnya agar sesuai dengan standar GDPR agar kepercayaan pengguna dan regulator tetap terjaga.
--------------------
Analisis Ahli:
Max Schrems: Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan GDPR terhadap perusahaan besar yang memiliki risiko akses data lintas negara, terutama dari negara dengan undang-undang keamanan yang kontroversial.
Helen Dixon (DPC Ireland): Keputusan ini menegaskan komitmen regulator dalam melindungi hak privasi warga UE dan menetapkan preseden bagi penegakan lebih lanjut terhadap pelanggaran data.
--------------------
What's Next: Denda besar ini akan memicu pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan teknologi asing yang beroperasi di Eropa, terutama terkait pengelolaan dan transfer data pribadi, serta kemungkinan munculnya regulasi yang lebih tegas untuk melindungi data pengguna.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250503083308-37-630634/tiktok-didenda-rp99-t-disebut-ugal-ugalan-kelola-data-pengguna
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250503083308-37-630634/tiktok-didenda-rp99-t-disebut-ugal-ugalan-kelola-data-pengguna
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang menjadi alasan DPC menjatuhkan denda kepada TikTok?A
DPC menjatuhkan denda kepada TikTok karena pelanggaran serius terhadap regulasi perlindungan data Uni Eropa, termasuk GDPR.Q
Berapa jumlah denda yang dijatuhkan kepada TikTok?A
Jumlah denda yang dijatuhkan kepada TikTok adalah 530 juta euro atau sekitar Rp9,9 triliun.Q
Apa yang dilakukan TikTok sebagai respons terhadap keputusan DPC?A
TikTok menyatakan sangat tidak setuju dengan hasil penyelidikan dan berencana untuk mengajukan banding.Q
Apa yang ditemukan DPC terkait penyimpanan data pengguna UE oleh TikTok?A
DPC menemukan sejumlah kecil data pengguna UE yang disimpan di China, meskipun TikTok sebelumnya mengklaim tidak ada data yang disimpan di sana.Q
Apa peran DPC dalam regulasi perlindungan data di Uni Eropa?A
DPC berperan sebagai regulator utama untuk banyak perusahaan teknologi besar di bawah GDPR, mengawasi kepatuhan terhadap hukum perlindungan data.