Courtesy of CNBCIndonesia
KPPU Kenakan Denda Rp15 Miliar untuk TikTok Karena Keterlambatan Lapor Akuisisi Tokopedia
Memberikan informasi tentang putusan KPPU yang menjatuhkan denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok karena keterlambatan laporan akuisisi Tokopedia, penting untuk menegakkan aturan persaingan usaha di Indonesia.
29 Sep 2025, 16.17 WIB
146 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- KPPU menjatuhkan denda kepada TikTok karena keterlambatan pelaporan akuisisi Tokopedia.
- TikTok berkomitmen untuk mematuhi prinsip persaingan usaha yang sehat meskipun mengalami denda.
- Proses penyelidikan KPPU menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi akuisisi di Indonesia.
Jakarta, Indonesia - TikTok telah dikenai denda sebesar Rp15 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena terlambat melaporkan proses akuisisi saham mayoritas di Tokopedia. Hal ini terjadi karena TikTok tidak mengirimkan notifikasi tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses akuisisi yang dilakukan oleh TikTok atas 75,01% saham Tokopedia selesai pada Januari 2024. Sesuai aturan, perusahaan harus memberitahukan KPPU dalam waktu 30 hari kerja, yang berarti paling lambat tanggal 19 Maret 2024, namun notifikasi baru diterima pada tanggal batas waktu tersebut dan akhirnya dianggap tidak valid.
Karena notifikasi tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang berwenang dan TikTok tidak melakukan pemberitahuan ulang, maka pada Agustus 2024 KPPU memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran ini. Dugaan keterlambatan ini berlangsung selama 88 hari kerja menurut peraturan KPPU.
Dalam putusannya, KPPU menetapkan denda kepada TikTok sebagai bentuk penegakan hukum persaingan usaha yang sehat. TikTok menghormati keputusan ini dan menyatakan sedang mempelajari isi putusan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Kasus ini menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan asing terhadap regulasi lokal di Indonesia terutama terkait merger dan akuisisi, agar proses bisnis dapat berjalan dengan lancar dan sesuai hukum yang berlaku.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250929161632-37-671193/tiktok-didenda-rp-15-miliar-di-ri-soal-pelanggaran-akuisisi-tokopedia
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250929161632-37-671193/tiktok-didenda-rp-15-miliar-di-ri-soal-pelanggaran-akuisisi-tokopedia
Analisis Ahli
Prof. Andi Susanto (Ahli Hukum Persaingan Usaha)
"KPPU menunjukkan peran penting dalam menegakkan aturan agar persaingan usaha tetap sehat. Ini juga menjadi sinyal bagi perusahaan multinasional untuk benar-benar patuh terhadap regulasi lokal demi stabilitas pasar."
Analisis Kami
"Keterlambatan pelaporan ini menunjukkan kurangnya pemahaman TikTok terhadap peraturan lokal yang ketat mengenai merger dan akuisisi. Ke depannya, perusahaan asing harus lebih proaktif dan transparan agar dapat menjaga kelangsungan bisnis tanpa terdampak sanksi hukum yang merugikan."
Prediksi Kami
TikTok kemungkinan akan mengajukan banding atau upaya hukum lainnya sambil menyesuaikan prosedur internal agar memenuhi regulasi persaingan usaha di Indonesia ke depannya.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa alasan KPPU menjatuhkan denda kepada TikTok?A
KPPU menjatuhkan denda kepada TikTok karena keterlambatan dalam pelaporan akuisisi Tokopedia.Q
Berapa jumlah denda yang dikenakan kepada TikTok?A
Jumlah denda yang dikenakan kepada TikTok adalah Rp15 miliar.Q
Apa yang dilakukan TikTok setelah keputusan KPPU?A
Setelah keputusan KPPU, TikTok menyatakan bahwa mereka sedang mempelajari putusan tersebut dan berdiskusi mengenai langkah selanjutnya.Q
Apa konsekuensi dari keterlambatan pelaporan akuisisi Tokopedia?A
Konsekuensi dari keterlambatan pelaporan adalah dimulainya proses penyelidikan dan denda yang dijatuhkan oleh KPPU.Q
Kapan batas waktu notifikasi untuk pengambilalihan saham TikTok ke Tokopedia?A
Batas waktu notifikasi untuk pengambilalihan saham TikTok ke Tokopedia adalah 19 Maret 2024.