Courtesy of CNBCIndonesia
Tiktok Disanksi Rp 15 Miliar karena Lambat Laporkan Akuisisi Tokopedia
Memberikan informasi tentang sanksi KPPU terhadap Tiktok akibat keterlambatan notifikasi akuisisi Tokopedia serta syarat-syarat pengawasan untuk perlindungan UMKM selama dua tahun ke depan. Hal ini penting agar masyarakat dan pelaku usaha memahami dinamika di balik akuisisi besar ini dan dampaknya pada persaingan usaha di Indonesia.
29 Sep 2025, 18.15 WIB
59 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- KPPU telah memberikan sanksi kepada Tiktok terkait akuisisi Tokopedia.
- Tiktok diharuskan untuk mematuhi syarat perlindungan UMKM selama dua tahun ke depan.
- Tiktok menawarkan berbagai benefit kepada penjual di Indonesia untuk menarik produk dari China.
Jakarta , Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi sebesar Rp 15 miliar kepada Tiktok. Sanksi ini diberikan karena Tiktok terlambat memberitahukan akuisisi mayoritas saham Tokopedia yang dilakukan pada Januari 2024.
Tiktok membeli 75,01% saham Tokopedia dengan nilai pembelian mencapai 840 juta dolar Amerika Serikat. Akuisisi ini membuat Tiktok menjadi pemegang saham mayoritas di perusahaan e-commerce terbesar di Indonesia.
KPPU juga mengajukan lima syarat untuk perlindungan pelaku UMKM dalam proses akuisisi ini. Saat ini, Tiktok masih dalam masa pengawasan pelaksanaan syarat-syarat tersebut yang akan berlangsung selama dua tahun.
Selain itu, Tiktok Shop Indonesia diketahui memberikan berbagai insentif besar untuk menarik penjual produk impor dari China. Insentif yang diberikan berupa diskon, kupon tambahan, pembebasan biaya penjual, dan dukungan account manager.
Baca juga: KPPU Kenakan Denda Rp15 Miliar untuk TikTok Karena Keterlambatan Lapor Akuisisi Tokopedia
KPPU terus mengawasi kepatuhan Tiktok terhadap syarat perlindungan UMKM. Jika Tiktok tidak memenuhi syarat yang ditentukan, KPPU dapat mengambil tindakan lebih lanjut untuk menjaga persaingan usaha agar tetap sehat di Indonesia.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250929164812-37-671217/tiktok-didenda-rp15-miliar-kppu-awasi-ketat-syarat-caplok-tokopedia
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250929164812-37-671217/tiktok-didenda-rp15-miliar-kppu-awasi-ketat-syarat-caplok-tokopedia
Analisis Ahli
Andi Setiawan (Ahli Ekonomi Digital)
"Langkah KPPU sangat tepat untuk memastikan fairness di ekosistem e-commerce Indonesia. Akuisisi besar seperti Tokopedia oleh pemain asing harus dibarengi regulasi ketat agar pelaku UMKM tidak tergilas oleh dominasi pasar."
Analisis Kami
"Sanksi yang diberikan KPPU menunjukkan bahwa otoritas di Indonesia semakin serius menjaga persaingan usaha yang sehat di era digital, khususnya terhadap perusahaan asing besar seperti Tiktok. Namun, pengawasan dua tahun ke depan harus diikuti dengan transparansi lebih baik dari Tiktok agar tidak terjadi penyalahgunaan posisi dominan di pasar lokal."
Prediksi Kami
Pengawasan ketat dari KPPU akan berlanjut dan kemungkinan akan ada evaluasi ulang kebijakan serta tindakan korektif jika syarat perlindungan UMKM tidak dijalankan dengan baik oleh Tiktok selama masa pengawasan.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa sanksi yang diberikan KPPU kepada Tiktok?A
KPPU memberikan sanksi sebesar Rp 15 miliar kepada Tiktok.Q
Mengapa KPPU memberikan sanksi kepada Tiktok?A
Sanksi diberikan akibat keterlambatan pemberitahuan akuisisi Tokopedia pada tahun 2024.Q
Apa syarat yang diminta KPPU untuk perlindungan UMKM?A
KPPU meminta sejumlah syarat untuk melindungi pelaku UMKM selama proses akuisisi.Q
Apa yang terjadi pada akuisisi Tokopedia oleh Tiktok?A
Tiktok mengakuisisi 75,01% saham Tokopedia dengan nilai pembelian mencapai US$840 juta.Q
Apa manfaat yang ditawarkan Tiktok kepada penjual di Indonesia?A
Tiktok menawarkan insentif sebesar 30%, dukungan account manager, dan pembebasan biaya penjual kepada penjual di Indonesia.