Courtesy of CNBCIndonesia
KPPU Tegaskan TikTok Shop Wajib Beri Kesempatan Sama untuk UMKM Indonesia
Memberikan informasi tentang persyaratan KPPU terhadap TikTok Shop dan Tokopedia demi perlindungan pelaku UMKM di Indonesia, serta menyoroti insentif yang diterima penjual China yang berpotensi menciptakan ketidakadilan persaingan.
13 Agt 2025, 19.15 WIB
52 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- KPPU memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan UMKM dalam transaksi di platform TikTok Shop.
- TikTok menawarkan insentif besar untuk menarik penjual dari China, yang dapat memengaruhi pasar lokal.
- Akuiisi Tokopedia oleh TikTok menandai langkah signifikan dalam pengembangan industri e-commerce di Indonesia.
Jakarta, Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan perhatian terhadap insentif besar yang diberikan TikTok Shop di Indonesia kepada penjual dari China. Insentif tersebut termasuk potongan hingga 30% dan bebas biaya penjual, yang berpotensi tidak adil bagi pelaku UMKM lokal.
KPPU menyatakan bahwa dalam persetujuan akuisisi Tokopedia oleh TikTok, kedua pihak harus menjamin perlindungan dan memberikan kesempatan setara bagi UMKM Indonesia supaya dapat berkembang secara adil di platform tersebut.
TikTok telah menyelesaikan akuisisi Tokopedia pada Februari 2025 dengan total investasi US$ 1,5 miliar, sehingga TikTok kini mengontrol PT Tokopedia dan menggabungkan bisnis Tokopedia dan TikTok Shop di Indonesia.
Jika TikTok dan Tokopedia tidak mematuhi persyaratan tersebut, KPPU akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan dan memberikan tindakan administratif sesuai Undang-Undang Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 1999.
Kasus ini menjadi penting untuk memastikan bahwa pelaku UKM di Indonesia tetap memiliki peluang yang sama di pasar digital, agar persaingan usaha di platform e-commerce bisa berlangsung sehat dan seimbang.
--------------------
Analisis Kami: Dukungan besar bagi penjual asing memang bisa mengancam peluang UMKM lokal untuk bersaing di platform digital. KPPU harus tegas memastikan bahwa perlindungan UMKM tidak hanya menjadi sekedar persyaratan formal, tapi benar-benar diimplementasikan agar ekosistem e-commerce Indonesia tetap inklusif dan berimbang.
--------------------
Analisis Ahli:
Economist Indonesia: Akuisisi ini menunjukkan tren konsolidasi pasar e-commerce yang bisa mengancam keberagaman pemain lokal. Regulasi dan pengawasan harus diperketat agar tidak menciptakan monopoli baru.
Digital Economy Analyst: Insentif besar kepada penjual China bisa mempercepat dominasi produk impor, ini bisa menimbulkan ketimpangan bagi pelaku UKM lokal yang tidak mendapatkan dukungan serupa.
--------------------
What's Next: Jika TikTok dan Tokopedia tidak menerapkan perlindungan yang adil bagi UMKM lokal, KPPU kemungkinan besar akan melanjutkan pemeriksaan dan memberi sanksi administratif yang dapat berdampak pada operasional kedua perusahaan tersebut di Indonesia.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250813185801-37-657768/china-dapat-karpet-merah-jualan-di-ri-kppu-warning-keras-tiktok-shop
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250813185801-37-657768/china-dapat-karpet-merah-jualan-di-ri-kppu-warning-keras-tiktok-shop
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dijelaskan oleh KPPU mengenai insentif TikTok Shop?A
KPPU menjelaskan bahwa persetujuan persyaratan mereka mencakup perlindungan bagi pelaku UMKM dan memastikan kesempatan yang sama untuk berkembang.Q
Mengapa KPPU mengharuskan perlindungan untuk UMKM?A
KPPU mengharuskan perlindungan untuk UMKM agar mereka tidak dirugikan dan memiliki kesempatan yang sama dalam bersaing di platform e-commerce.Q
Apa saja benefit yang ditawarkan TikTok kepada penjual China?A
Benefit yang ditawarkan termasuk insentif sebesar 30%, dukungan account manager, pembebasan biaya penjual, dan kupon tambahan.Q
Kapan TikTok menyelesaikan akuisisi atas Tokopedia?A
TikTok menyelesaikan akuisisi atas Tokopedia pada Februari 2025 dengan investasi sebesar US$ 1,5 miliar.Q
Apa konsekuensi jika TikTok dan Tokopedia tidak mematuhi persetujuan bersyarat KPPU?A
Jika TikTok dan Tokopedia tidak mematuhi persetujuan bersyarat, maka akan ada tindakan administratif sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.