
Courtesy of CNBCIndonesia
Hati-hati! Situs Coretax Palsu Marak, Aktivasi Akun Coretax Wajib Dilakukan
Menyampaikan himbauan kepada wajib pajak untuk waspada terhadap situs Coretax palsu dan mendorong aktivasi akun Coretax agar pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan aman dan sesuai aturan melalui situs resmi.
12 Jan 2026, 15.25 WIB
161 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Wajib pajak harus waspada terhadap penipuan yang menggunakan situs Coretax palsu.
- Pelaporan SPT tahunan harus dilakukan melalui sistem Coretax mulai tahun 2025.
- Aktivasi akun Coretax sangat penting bagi wajib pajak untuk dapat melakukan pelaporan pajak.
Jakarta, Indonesia - Memasuki musim pelaporan SPT Tahunan 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan perhatian penting pada penggunaan layanan pelaporan pajak online, yaitu Coretax. Mulai tahun ini, seluruh pelaporan SPT masa harus dilakukan melalui sistem Coretax yang resmi, agar proses pelaporan menjadi lebih mudah dan terintegrasi.
Namun, DJP juga memperingatkan masyarakat mengenai maraknya situs palsu yang meniru layanan Coretax resmi. Situs-situs palsu tersebut berpotensi menipu wajib pajak dengan mengelabui mereka agar memasukkan data pribadi dan informasi sensitif, yang tentu dapat merugikan wajib pajak.
DJP menegaskan bahwa situs resmi Coretax hanya dapat diakses melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Wajib pajak dihimbau agar tidak menggunakan situs lain selain yang resmi, dan jika menemukan situs serupa yang mencurigakan, segera melaporkan melalui aplikasi Aduan Konten atau kanal resmi Aduankonten.id.
Untuk wajib pajak yang belum memiliki akun Coretax, DJP mengimbau agar segera melakukan aktivasi akun sebelum melakukan pelaporan SPT. Aktivasi ini penting agar pelaporan pajak dapat dilakukan dengan lancar, serta menjaga keamanan data pribadi wajib pajak.
DJP juga menyediakan panduan dan layanan pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik yang dibutuhkan sebagai bagian dari aktivasi akun Coretax. Dengan langkah ini, diharapkan proses perpajakan semakin transparan, mudah, dan aman dari serangan penipuan atau gangguan keamanan.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260112134940-37-701615/hati-hati-situs-coretax-palsu-ini-yang-benar
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260112134940-37-701615/hati-hati-situs-coretax-palsu-ini-yang-benar
Analisis Ahli
Dr. Rini Susanti, Ahli Keamanan Siber
"Penipuan dengan tiruan situs resmi adalah masalah klasik di dunia digital. DJP harus menerapkan autentikasi dua faktor dan kampanye edukasi intensif agar pengguna lebih sadar akan risiko tersebut."
Analisis Kami
"Serangan phishing terhadap sistem perpajakan digital seperti Coretax menunjukkan bahwa edukasi dan teknologi keamanan masih harus berjalan beriringan. DJP harus lebih proaktif mengedukasi masyarakat dan memperketat sistem verifikasi mereka agar kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak tidak menurun."
Prediksi Kami
Penipuan melalui situs Coretax palsu may terus meningkat jika edukasi dan pengawasan tidak ditingkatkan, sehingga DJP perlu memperkuat sistem keamanan dan sosialisasi agar masyarakat tidak mudah tertipu.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang diimbau oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak?A
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak untuk berhati-hati terhadap situs Coretax palsu yang beredar.Q
Apa itu Coretax dan kapan mulai berlaku?A
Coretax adalah sistem layanan perpajakan baru yang mulai berlaku pada tahun 2025.Q
Mengapa wajib pajak harus berhati-hati dengan situs Coretax palsu?A
Wajib pajak harus berhati-hati karena situs Coretax palsu dapat menipu dengan meniru layanan resmi DJP.Q
Bagaimana cara wajib pajak melakukan aktivasi akun Coretax?A
Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh DJP.Q
Apa yang harus dilakukan jika menemukan situs Coretax palsu?A
Jika menemukan situs Coretax palsu, wajib pajak diminta untuk melaporkan melalui aplikasi Aduan Konten atau kanal resmi Aduankonten.id.



