Cina Perketat Aturan Mata Uang Digital dan Tokenisasi Aset Nyata
Courtesy of SCMP

Cina Perketat Aturan Mata Uang Digital dan Tokenisasi Aset Nyata

Memberikan informasi tentang peraturan ketat terbaru yang dikeluarkan oleh otoritas Tiongkok terkait perdagangan mata uang virtual dan tokenisasi aset nyata, serta mendorong kepatuhan dan pengawasan yang lebih kuat dalam aktivitas tersebut.

07 Feb 2026, 13.20 WIB
214 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Regulasi baru Tiongkok memperketat aktivitas perdagangan mata uang virtual dan tokenisasi aset.
  • Entitas domestik dan offshore tidak dapat menerbitkan mata uang virtual tanpa persetujuan.
  • Penerbitan stablecoin yang dipatok pada yuan juga memerlukan persetujuan dari otoritas.
Beijing, Republik Rakyat Tiongkok - Pemerintah Cina mengeluarkan aturan baru yang memperketat pengawasan terhadap perdagangan mata uang virtual dan tokenisasi aset nyata. Aturan ini melarang penerbitan mata uang digital dan kegiatan tokenisasi tanpa adanya persetujuan dari otoritas terkait. Hal ini menunjukkan sikap tegas Beijing dalam mengendalikan risiko di sektor keuangan digital.
Larangan ini berlaku tidak hanya bagi entitas domestik tetapi juga berlaku bagi anak perusahaan di luar negeri yang berada di bawah kontrol entitas Cina. Aktivitas tokenisasi aset nyata di dalam negeri juga tidak boleh dilakukan kecuali ada izin khusus dari pemerintah. Aturan ini bertujuan untuk mencegah praktik ilegal dan potensi penyalahgunaan teknologi blockchain.
Aturan baru juga menegaskan bahwa entitas dan individu luar negeri dilarang memberikan layanan tokenisasi aset nyata secara ilegal kepada entitas di dalam Cina. Kegiatan yang berhubungan dengan penerbitan stablecoin yang dipatok pada yuan juga harus mendapat persetujuan resmi agar tidak merusak stabilitas ekonomi dan moneter negara.
Selain itu, semua entitas keuangan dan penyedia layanan teknologi yang terlibat dalam aktivitas lintas batas harus memperkuat kepatuhan terkait anti pencucian uang dan pengelolaan risiko. Melalui prinsip 'bisnis sama, risiko sama, aturan sama,' pengawasan dilakukan secara menyeluruh terhadap entitas yang melakukan bisnis baik di dalam maupun luar negeri.
Langkah ini diambil karena kekhawatiran terkait potensi risiko finansial, penipuan, dan pencucian uang yang dapat semakin besar jika aktivitas ini tidak diawasi dengan ketat. Dengan aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa teknologi digital dan aset virtual dapat tumbuh dengan pengendalian risiko yang jelas.
Referensi:
[1] https://www.scmp.com/business/cryptocurrency/article/3342751/china-tightens-crypto-crackdown-onshore-rwa-tokenisation-ban?module=top_story&pgtype=section

Analisis Ahli

Andreas Antonopoulos
"Langkah Cina memperketat regulasi virtual currency akan memperkuat kontrol pemerintah tetapi dapat mengekang adopsi teknologi blockchain dan desentralisasi yang sesungguhnya."
Nouriel Roubini
"Pengawasan ketat terhadap tokenisasi aset nyata adalah respon yang tepat terhadap risiko finansial yang besar, mengurangi kemungkinan gelembung dan praktik kejahatan di ruang kripto."

Analisis Kami

"Kebijakan ini menunjukkan tekad kuat pemerintah Cina untuk mengendalikan risiko di pasar aset digital yang selama ini berkembang secara pesat dan tidak terkendali. Namun, regulasi yang ketat juga berpotensi memperlambat inovasi dan mendorong pelaku usaha untuk memindahkan operasi mereka ke negara lain yang lebih ramah terhadap teknologi blockchain."

Prediksi Kami

Regulasi ini akan mempersempit ruang gerak bagi perdagangan cryptocurrency dan tokenisasi aset di Cina, memaksa banyak perusahaan untuk mencari cara baru dalam beroperasi secara legal atau beralih fokus ke pasar lain dengan regulasi lebih leluasa.