
Pemerintahan Donald Trump membuka jalan bagi perusahaan keuangan besar di Amerika Serikat untuk mengembangkan bisnis terkait aset kripto. Meskipun sinyal dari regulator sangat positif, bank-bank besar seperti Bank of America, Morgan Stanley, dan Charles Schwab memilih langkah awal yang hati-hati dan bertahap. Mereka lebih fokus pada program pilot kecil dan kerjasama dengan perusahaan kripto yang sudah ada.
Regulator utama seperti SEC, OCC, FDIC, dan Federal Reserve mulai mengubah aturan untuk mendukung aktivitas kripto. Misalnya, OCC mengizinkan bank membeli, menjual, dan menyimpan aset kripto serta menggunakan layanan kustodi dari pihak ketiga. Sementara itu, FDIC dan Federal Reserve mencabut kewajiban pelaporan lanjutan yang sebelumnya menjadi hambatan bagi bank untuk menggeluti kripto.
Charles Schwab sudah memungkinkan kliennya memperdagangkan spot Bitcoin ETF dan berencana meluncurkan perdagangan kripto spot dalam waktu dekat. Di sisi lain, Morgan Stanley juga tengah mempersiapkan fitur trading kripto untuk platform E*Trade, sedangkan Bank of America mempertimbangkan peluncuran stablecoin jika ada regulasi yang mendukung, termasuk diskusi bersama bank besar lain terkait stablecoin bersama.
Meskipun dukungan regulasi makin kuat, perusahaan keuangan besar tetap meminta kejelasan aturan soal apa yang boleh mereka lakukan dan persyaratan anti pencucian uang (AML). Hal ini penting untuk menghindari risiko dalam lanskap regulasi yang masih berubah-ubah. Bisnis kustodi kripto menawarkan peluang, namun masih dianggap berisiko dan margin keuntungannya tipis, membuat ekspansi besar-besaran belum menjadi pilihan utama.
Secara keseluruhan, peraturan dan panduan yang tegas dan jelas seperti di bisnis perbankan tradisional sangat dibutuhkan dunia aset digital. Jika aturan ini terwujud, diharapkan bank besar AS akan lebih agresif dalam mengembangkan layanan kripto, mulai dari penyimpanan hingga perdagangan dan penerbitan stablecoin.