
Australia telah resmi melarang anak-anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial seperti TikTok, X, Instagram, dan YouTube. Untuk memastikan aturan ini berjalan, perusahaan teknologi menggunakan berbagai metode seperti memperkirakan usia pengguna berdasarkan aktivitas, selfie, hingga pengecekan dokumen identitas.
Google mengumumkan akan menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk mengidentifikasi usia pengguna di semua produk mereka, termasuk YouTube. Dengan begitu, mereka bisa memberikan perlindungan yang sesuai dan mencegah anak di bawah umur mengakses konten yang tidak patut.
Elon Musk, meskipun sempat menentang aturan di Australia melalui platform X, akhirnya mengikuti ketentuan tersebut dengan secara otomatis mengeluarkan pengguna yang tidak memenuhi batasan usia yang ditetapkan oleh pemerintah Australia.
Sementara itu, di Indonesia, pembatasan anak mengakses media sosial diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang ditandatangani Presiden Prabowo. Namun, Indonesia tidak menerapkan larangan total seperti Australia, melainkan menggunakan pendekatan kategorisasi risiko berjenjang berdasarkan usia anak.
Perusahaan media sosial di Indonesia diwajibkan melakukan evaluasi mandiri dan melaporkan kategori usia pengguna mereka ke Kementerian Komdigi agar perlindungan bagi anak-anak dapat dilaksanakan dengan tepat sesuai risiko yang telah ditentukan dalam PP Tunas.