Pomodo Logo IconPomodo Logo Icon
Tanya PomodoSemua Artikel
Semua
Fokus
Teknologi

Pengaruh Regulasi Lintas Negara: Australia Terapkan Aturan Medsos ala Indonesia

Share

Beberapa kebijakan baru menunjukkan tren di mana Australia mengadopsi aturan media sosial yang awalnya diterapkan di Indonesia. Kebijakan ini menimbulkan perdebatan, memicu refleksi atas model regulasi lintas negara, dan melibatkan figur-figur penting seperti Prabowo dalam diskursus mengenai kepercayaan digital dan pengawasan media.

11 Des 2025, 00.41 WIB

Larangan Media Sosial untuk Anak di Australia Picu Munculnya Aplikasi Baru

Larangan Media Sosial untuk Anak di Australia Picu Munculnya Aplikasi Baru
Pemerintah Australia baru-baru ini melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan aplikasi media sosial besar seperti TikTok, Instagram, dan Facebook. Ini merupakan langkah pertama di dunia yang mengatur secara ketat akses media sosial bagi anak di bawah umur, bertujuan untuk melindungi mereka dari bahaya online dan eksploitasi data oleh perusahaan besar. Namun, meski aplikasi besar dilarang, anak dan remaja di Australia tidak kehilangan minat mereka terhadap platform sosial. Mereka sudah mulai menggunakan aplikasi alternatif baru yang menyediakan fitur serupa seperti Lemon8, yang dibuat oleh perusahaan pembuat TikTok, serta aplikasi lain seperti Meta Horizon dan Yope yang menawarkan komunitas sosial dan fitur berbagi konten. Lemon8 misalnya, menggabungkan elemen dari TikTok dan Instagram dengan fokus pada komunitas gaya hidup dan fitur pengeditan foto serta video. Aplikasi ini langsung menjadi yang paling banyak diunduh di Australia setelah larangan media sosial besar diberlakukan, membuktikan bahwa pengguna muda mudah beradaptasi dan mencari opsi alternatif. Pemerintah Australia mengancam penalti berat bagi perusahaan besar yang membiarkan pengguna di bawah 16 tahun mengakses platformnya, karena mereka punya sumber daya besar untuk memonitor dan memblokir pengguna muda. Namun, aplikasi kecil dan baru tentu tidak punya kemampuan yang sama, sehingga pengawasan menjadi sangat rumit dan berpotensi gagal jika aturan tidak diperluas. Kasus Australia ini menjadi eksperimen besar bagi negara lain yang sedang mempertimbangkan perlindungan anak di dunia digital. Pertanyaan besar yang muncul adalah apakah larangan seperti ini benar-benar efektif atau justru mendorong anak-anak beralih ke aplikasi yang kurang diawasi, serta bagaimana sebaiknya pemerintah dan perusahaan teknologi bekerjasama untuk menciptakan lingkungan digital yang aman.
10 Des 2025, 18.15 WIB

Meta Tingkatkan Keamanan Digital untuk Remaja Seiring Regulasi Baru di Indonesia

Meta Tingkatkan Keamanan Digital untuk Remaja Seiring Regulasi Baru di Indonesia
Meta menegaskan komitmennya untuk mematuhi regulasi pemerintah Indonesia terkait keamanan digital bagi pengguna muda. Pieter Lydian, Country Director Meta Indonesia, menjelaskan bahwa perusahaan sudah berdiskusi intensif dengan para regulator untuk memastikan perlindungan remaja di platform seperti Instagram. Meta telah menghadirkan fitur khusus bagi remaja agar pengalaman digital mereka lebih aman dan sesuai usia. Fitur ini termasuk pembatasan Instagram Live dan pencegahan pengiriman gambar tidak diinginkan melalui Direct Message. Rencana juga untuk memperluas fitur Akun Remaja ke Facebook dan Messenger di Indonesia pada akhir tahun ini. Sementara itu, Australia mulai pada 9 Desember 2025 akan melarang total akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Jika platform gagal memblokir akun anak, perusahaan bisa dikenai denda hingga 33 juta dolar AS. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah penting untuk melindungi generasi muda dari risiko online. Indonesia berbeda dengan mengadopsi PP Tunas yang mengatur akses anak berdasarkan usia dan risiko platform. Anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform yang aman, usia 13-15 tahun untuk risiko rendah dan sedang, serta 16-17 tahun untuk risiko tinggi dengan pendampingan orang tua. Namun, kategori risiko platform harus dievaluasi dan dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital. Beberapa negara seperti Denmark, Selandia Baru, dan Malaysia juga sedang mengkaji kebijakan Australia sebagai referensi untuk reformasi perlindungan anak di dunia digital. Pendekatan Meta dan pemerintah Indonesia menunjukkan upaya bersama untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak dan remaja.
10 Des 2025, 18.05 WIB

Indonesia dan Australia Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Indonesia dan Australia Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Beberapa negara termasuk Australia dan Indonesia mulai mengatur penggunaan media sosial bagi anak-anak untuk melindungi mereka dari dampak negatif. Australia melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial mulai 10 Desember 2025, sementara Indonesia sudah meresmikannya sejak Maret 2025. Aturan ini menandai upaya pemerintah untuk menjaga keselamatan anak di dunia digital. Aturan di Indonesia saat ini dalam masa transisi dan diharapkan dapat diimplementasikan penuh pada Maret 2026. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa aturan ini mencakup uji coba profiling risiko penggunaan media sosial pada anak-anak di Yogyakarta guna memahami dampaknya lebih baik. Pemerintah melibatkan berbagai pihak termasuk NGO dan anak sendiri dalam proses pembentukan aturan ini. Salah satu poin penting aturan ini adalah pembatasan usia penggunaan media sosial berdasarkan klasifikasi risiko dan pendampingan orang tua. Anak di bawah usia 13 tahun harus didampingi orang tua saat menggunakan layanan digital, sementara anak di atas 18 tahun dapat menggunakannya secara mandiri. Profiling data anak juga menjadi bagian dari pengaturan agar lebih aman dalam menggunakan platform teknologi. Pemerintah Indonesia menyiapkan sanksi bagi platform media sosial yang tidak mematuhi aturan. Mulai dari sanksi administratif, denda hingga kemungkinan pemutusan akses platform. Detil sanksi ini akan diatur dalam Peraturan Menteri yang saat ini masih dalam tahap penggodokan dan pembahasan. Selain Indonesia dan Australia, beberapa negara di Eropa serta Malaysia juga sedang mengembangkan aturan serupa. Langkah ini menunjukkan kesadaran global akan pentingnya perlindungan anak-anak di dunia digital dan memperkuat regulasi media sosial agar lebih bertanggung jawab terhadap pengguna muda.
10 Des 2025, 13.40 WIB

Australia dan Indonesia Terapkan Aturan Tegas Batasi Anak Akses Media Sosial

Australia dan Indonesia Terapkan Aturan Tegas Batasi Anak Akses Media Sosial
Australia telah resmi melarang anak-anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial seperti TikTok, X, Instagram, dan YouTube. Untuk memastikan aturan ini berjalan, perusahaan teknologi menggunakan berbagai metode seperti memperkirakan usia pengguna berdasarkan aktivitas, selfie, hingga pengecekan dokumen identitas. Google mengumumkan akan menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk mengidentifikasi usia pengguna di semua produk mereka, termasuk YouTube. Dengan begitu, mereka bisa memberikan perlindungan yang sesuai dan mencegah anak di bawah umur mengakses konten yang tidak patut. Elon Musk, meskipun sempat menentang aturan di Australia melalui platform X, akhirnya mengikuti ketentuan tersebut dengan secara otomatis mengeluarkan pengguna yang tidak memenuhi batasan usia yang ditetapkan oleh pemerintah Australia. Sementara itu, di Indonesia, pembatasan anak mengakses media sosial diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang ditandatangani Presiden Prabowo. Namun, Indonesia tidak menerapkan larangan total seperti Australia, melainkan menggunakan pendekatan kategorisasi risiko berjenjang berdasarkan usia anak. Perusahaan media sosial di Indonesia diwajibkan melakukan evaluasi mandiri dan melaporkan kategori usia pengguna mereka ke Kementerian Komdigi agar perlindungan bagi anak-anak dapat dilaksanakan dengan tepat sesuai risiko yang telah ditentukan dalam PP Tunas.

Baca Juga

  • Kreativitas Kolaboratif: Alat AI Mengubah Dunia Pengeditan Konten

  • Perlombaan Infrastruktur AI Global: Investasi, Kebijakan, dan Tantangan Keamanan

  • Platform Integrasi AI Terpadu dan Kebangkitan Agentic AI

  • Pengaruh Regulasi Lintas Negara: Australia Terapkan Aturan Medsos ala Indonesia

  • Integrasi AI Otomotif Percepat Mobilitas Generasi Berikutnya