Courtesy of CNBCIndonesia
60 Ribu Buruh Ter-PHK, Mendesak Satgas untuk Selamatkan Hak THR dan Pesangon
15 Mar 2025, 19.30 WIB
78 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- PHK massal terjadi di berbagai perusahaan, termasuk Sritex, dengan banyak buruh tidak menerima THR.
- KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah untuk segera menangani masalah PHK secara menyeluruh.
- Intimidasi terhadap buruh yang melaporkan masalah mereka menjadi perhatian serius dalam perjuangan hak-hak buruh.
Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melaporkan bahwa sekitar 60 ribu buruh dari 50 perusahaan telah di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dalam dua bulan pertama tahun 2025. Penyebab PHK ini termasuk perusahaan yang bangkrut, pengurangan karyawan, dan relokasi pabrik ke negara lain. Banyak buruh, termasuk dari perusahaan Sritex, tidak mendapatkan pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran, meskipun pemerintah berjanji akan membayarnya.
KSPI dan Partai Buruh meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK untuk menangani masalah ini secara menyeluruh, bukan hanya fokus pada kasus Sritex. Mereka juga mengungkapkan bahwa beberapa buruh yang melaporkan masalah mereka mengalami intimidasi, sehingga mereka takut untuk melanjutkan advokasi hukum. Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah untuk memastikan semua buruh yang di-PHK mendapatkan hak-hak mereka, termasuk THR, sebelum Lebaran.
--------------------
Analisis Kami: Kondisi PHK masif ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan perlindungan hak buruh oleh pemerintah dan pelaku usaha. Upaya mendesak pembentukan Satgas PHK sangat penting agar penegakan hukum terkait pembayaran pesangon dan THR tidak hanya menjadi janji kosong tetapi terlaksana dengan efektif.
--------------------
Analisis Ahli:
Said Iqbal: Penanganan PHK harus menyeluruh dan jangan hanya fokus pada satu perusahaan saja. Pemerintah wajib memastikan pembayaran hak buruh tepat waktu untuk menghindari kerugian sosial yang lebih besar.
--------------------
What's Next: Jika tidak ada intervensi cepat dan tegas dari pemerintah, kasus PHK besar-besaran dan ketidakpastian pembayaran hak buruh akan terus meningkat, memperburuk kondisi sosial-ekonomi buruh dan memicu konflik lebih lanjut.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250315173629-4-618913/tangis-buruh-di-ri-dihantam-badai-phk-puluhan-ribu-tunggu-nasib-thr
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250315173629-4-618913/tangis-buruh-di-ri-dihantam-badai-phk-puluhan-ribu-tunggu-nasib-thr
Pertanyaan Terkait
Q
Berapa jumlah buruh yang mengalami PHK dari perusahaan-perusahaan yang disebutkan?A
Sekitar 60 ribu buruh telah mengalami PHK dari 50 perusahaan.Q
Apa saja faktor yang menyebabkan terjadinya PHK menurut Said Iqbal?A
Faktor-faktor yang menyebabkan PHK termasuk perusahaan yang pailit, kebijakan efisiensi, dan relokasi pabrik.Q
Apa yang diminta oleh KSPI dan Partai Buruh kepada Menteri Ketenagakerjaan?A
KSPI dan Partai Buruh mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK.Q
Apa yang dialami oleh eks buruh Sritex yang melaporkan permasalahan mereka?A
Eks buruh Sritex mengalami intimidasi dan ancaman penculikan setelah melaporkan permasalahan mereka.Q
Mengapa THR menjadi isu penting bagi buruh yang terkena PHK?A
THR menjadi isu penting karena banyak buruh yang terkena PHK berisiko tidak menerima THR sesuai dengan ketentuan hukum.