Pomodo Logo IconPomodo Logo Icon
Tanya PomodoSemua Artikel
Semua
Ombudsman Temukan Minyakita Kurangi Volume dan Harga Melewati Batas Resmi
Courtesy of CNBCIndonesia
Finansial
Kebijakan Fiskal

Ombudsman Temukan Minyakita Kurangi Volume dan Harga Melewati Batas Resmi

21 Mar 2025, 15.38 WIB
90 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Ombudsman menemukan banyak pelanggaran terkait volume dan harga Minyakita.
  • Kementerian Perdagangan diharapkan untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran yang disampaikan oleh Ombudsman.
  • Evaluasi sistem distribusi dan pengawasan diperlukan untuk menjaga harga dan kualitas Minyakita.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah melakukan uji petik terhadap minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita di enam provinsi. Dari 63 sampel yang diuji, 24 sampel terbukti memiliki volume kurang dari yang seharusnya, dengan pengurangan mencapai 270 ml pada beberapa produk. Nama-nama pelaku usaha yang melanggar sudah diserahkan ke Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti. Selain itu, harga Minyakita di lapangan juga ditemukan lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, mencapai Rp19.000 per liter di beberapa daerah.
Baca juga: Harga Bawang Putih Melonjak, Ombudsman Soroti Tata Kelola Impor yang Amburadul
Ombudsman meminta Kementerian Perdagangan untuk mengevaluasi distribusi Minyakita dan mempertimbangkan kembali pembagian margin untuk distributor. Mereka juga menyarankan agar sistem pengawasan berbasis teknologi, seperti SIMIRAH, diperbaiki agar lebih transparan dan adil. Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara Ombudsman dan pemerintah dalam pelayanan publik di bidang perdagangan.
--------------------
Analisis Kami: Pengurangan volume minyak goreng kemasan pemerintah adalah masalah serius yang mencederai kepercayaan konsumen sekaligus merusak efektivitas program pemerintah dalam menyediakan bahan pokok murah. Evaluasi menyeluruh terhadap rantai distribusi dan penggunaan teknologi pengawasan harus menjadi prioritas agar keadilan dan transparansi tercapai dalam sektor ini.
--------------------
Analisis Ahli:
Yeka Hendra Fatika: Pengujian volume, harga, dan pelabelan dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, mengungkap praktik pengurangan volume secara signifikan dan harga jual di atas HET.
Budi Santoso: Temuan Ombudsman memperkuat hasil pengawasan lapangan Kemendag dan akan menjadi dasar evaluasi kebijakan distribusi Minyakita ke depan.
Mokhammad Najih: Fungsi Ombudsman dalam koordinasi dan sinkronisasi penting untuk meningkatkan pelayanan publik terutama di sektor perdagangan seperti pengawasan Minyakita.
--------------------
Baca juga: Tata Kelola Impor Bawang Putih Buruk Picu Harga Melonjak di Pasaran
What's Next: Kementerian Perdagangan kemungkinan akan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran serta melakukan perubahan kebijakan untuk menyederhanakan rantai distribusi dan memperbaiki sistem pengawasan agar harga minyak goreng lebih stabil dan sesuai dengan ketentuan.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250321153418-4-620682/ada-minyakita-isinya-disunat-270-mililiter-mendag-respons-begini

Pertanyaan Terkait

Q
Apa tujuan uji petik yang dilakukan oleh Ombudsman?
A
Tujuan uji petik adalah untuk menilai kesesuaian volume, harga, dan pelabelan Minyakita.
Q
Berapa banyak sampel yang diuji dan berapa yang terbukti melanggar standar?
A
Dari 63 sampel yang diuji, 24 sampel terbukti volumenya kurang dari standar.
Q
Apa yang ditemukan Ombudsman terkait harga Minyakita?
A
Ombudsman menemukan bahwa harga Minyakita di lapangan lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.
Q
Siapa yang menerima laporan pelanggaran dari Ombudsman?
A
Laporan pelanggaran telah diserahkan kepada Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti.
Q
Apa rekomendasi Ombudsman untuk Kementerian Perdagangan?
A
Ombudsman merekomendasikan evaluasi distribusi Minyakita dan sistem pengawasan berbasis teknologi.

Artikel Serupa

Ombudsman Temukan Pengurangan Isi Minyakita dan Beras: Konsumen Dirugikan
Ombudsman Temukan Pengurangan Isi Minyakita dan Beras: Konsumen Dirugikan
Dari CNBCIndonesia
Kemendag Tindak Tegas Pengusaha yang Kurangi Isi Beras Kemasan
Kemendag Tindak Tegas Pengusaha yang Kurangi Isi Beras Kemasan
Dari CNBCIndonesia
Ombudsman Temukan Minyakita Volumenya Kurang, Harga Melonjak di Pasaran
Ombudsman Temukan Minyakita Volumenya Kurang, Harga Melonjak di Pasaran
Dari CNBCIndonesia
Kemendag Tegaskan Minyakita Bukan Subsidi dan Tindak Repacker Melanggar Aturan
Kemendag Tegaskan Minyakita Bukan Subsidi dan Tindak Repacker Melanggar Aturan
Dari CNBCIndonesia
Masyarakat Diimbau Awasi Ketat Kasus Volume Minyakita Disunat Oleh Produsen
Masyarakat Diimbau Awasi Ketat Kasus Volume Minyakita Disunat Oleh Produsen
Dari CNBCIndonesia
Mendag Jelaskan Minyakita Bukan Subsidi, Tindak Tegas Produsen Curang
Mendag Jelaskan Minyakita Bukan Subsidi, Tindak Tegas Produsen Curang
Dari CNBCIndonesia
Ombudsman Temukan Pengurangan Isi Minyakita dan Beras: Konsumen DirugikanCNBCIndonesia
Bisnis
4 bulan lalu
106 dibaca

Ombudsman Temukan Pengurangan Isi Minyakita dan Beras: Konsumen Dirugikan

Kemendag Tindak Tegas Pengusaha yang Kurangi Isi Beras KemasanCNBCIndonesia
Bisnis
5 bulan lalu
132 dibaca

Kemendag Tindak Tegas Pengusaha yang Kurangi Isi Beras Kemasan

Ombudsman Temukan Minyakita Volumenya Kurang, Harga Melonjak di PasaranCNBCIndonesia
Bisnis
5 bulan lalu
75 dibaca

Ombudsman Temukan Minyakita Volumenya Kurang, Harga Melonjak di Pasaran

Kemendag Tegaskan Minyakita Bukan Subsidi dan Tindak Repacker Melanggar AturanCNBCIndonesia
Finansial
5 bulan lalu
114 dibaca

Kemendag Tegaskan Minyakita Bukan Subsidi dan Tindak Repacker Melanggar Aturan

Masyarakat Diimbau Awasi Ketat Kasus Volume Minyakita Disunat Oleh ProdusenCNBCIndonesia
Bisnis
5 bulan lalu
93 dibaca

Masyarakat Diimbau Awasi Ketat Kasus Volume Minyakita Disunat Oleh Produsen

Mendag Jelaskan Minyakita Bukan Subsidi, Tindak Tegas Produsen CurangCNBCIndonesia
Bisnis
5 bulan lalu
56 dibaca

Mendag Jelaskan Minyakita Bukan Subsidi, Tindak Tegas Produsen Curang