Courtesy of CNBCIndonesia
Ombudsman Temukan Minyakita Kurangi Volume dan Harga Melewati Batas Resmi
21 Mar 2025, 15.38 WIB
90 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Ombudsman menemukan banyak pelanggaran terkait volume dan harga Minyakita.
- Kementerian Perdagangan diharapkan untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran yang disampaikan oleh Ombudsman.
- Evaluasi sistem distribusi dan pengawasan diperlukan untuk menjaga harga dan kualitas Minyakita.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah melakukan uji petik terhadap minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita di enam provinsi. Dari 63 sampel yang diuji, 24 sampel terbukti memiliki volume kurang dari yang seharusnya, dengan pengurangan mencapai 270 ml pada beberapa produk. Nama-nama pelaku usaha yang melanggar sudah diserahkan ke Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti. Selain itu, harga Minyakita di lapangan juga ditemukan lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, mencapai Rp19.000 per liter di beberapa daerah.
Ombudsman meminta Kementerian Perdagangan untuk mengevaluasi distribusi Minyakita dan mempertimbangkan kembali pembagian margin untuk distributor. Mereka juga menyarankan agar sistem pengawasan berbasis teknologi, seperti SIMIRAH, diperbaiki agar lebih transparan dan adil. Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara Ombudsman dan pemerintah dalam pelayanan publik di bidang perdagangan.
--------------------
Analisis Kami: Pengurangan volume minyak goreng kemasan pemerintah adalah masalah serius yang mencederai kepercayaan konsumen sekaligus merusak efektivitas program pemerintah dalam menyediakan bahan pokok murah. Evaluasi menyeluruh terhadap rantai distribusi dan penggunaan teknologi pengawasan harus menjadi prioritas agar keadilan dan transparansi tercapai dalam sektor ini.
--------------------
Analisis Ahli:
Yeka Hendra Fatika: Pengujian volume, harga, dan pelabelan dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, mengungkap praktik pengurangan volume secara signifikan dan harga jual di atas HET.
Budi Santoso: Temuan Ombudsman memperkuat hasil pengawasan lapangan Kemendag dan akan menjadi dasar evaluasi kebijakan distribusi Minyakita ke depan.
Mokhammad Najih: Fungsi Ombudsman dalam koordinasi dan sinkronisasi penting untuk meningkatkan pelayanan publik terutama di sektor perdagangan seperti pengawasan Minyakita.
--------------------
What's Next: Kementerian Perdagangan kemungkinan akan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran serta melakukan perubahan kebijakan untuk menyederhanakan rantai distribusi dan memperbaiki sistem pengawasan agar harga minyak goreng lebih stabil dan sesuai dengan ketentuan.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250321153418-4-620682/ada-minyakita-isinya-disunat-270-mililiter-mendag-respons-begini
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250321153418-4-620682/ada-minyakita-isinya-disunat-270-mililiter-mendag-respons-begini
Pertanyaan Terkait
Q
Apa tujuan uji petik yang dilakukan oleh Ombudsman?A
Tujuan uji petik adalah untuk menilai kesesuaian volume, harga, dan pelabelan Minyakita.Q
Berapa banyak sampel yang diuji dan berapa yang terbukti melanggar standar?A
Dari 63 sampel yang diuji, 24 sampel terbukti volumenya kurang dari standar.Q
Apa yang ditemukan Ombudsman terkait harga Minyakita?A
Ombudsman menemukan bahwa harga Minyakita di lapangan lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.Q
Siapa yang menerima laporan pelanggaran dari Ombudsman?A
Laporan pelanggaran telah diserahkan kepada Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti.Q
Apa rekomendasi Ombudsman untuk Kementerian Perdagangan?A
Ombudsman merekomendasikan evaluasi distribusi Minyakita dan sistem pengawasan berbasis teknologi.