Courtesy of CNBCIndonesia
Komdigi Terbitkan Aturan Baru Tarif Layanan Pos Komersial Tahun 2025
Menjelaskan aturan baru tentang tarif layanan pos komersial yang ditetapkan oleh penyelenggara dengan formula dari pemerintah serta mekanisme evaluasi dan ketentuan potongan harga dalam layanan pos.
16 Mei 2025, 13.20 WIB
92 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Tarif layanan pos komersial ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah.
- Evaluasi tarif akan dilakukan berdasarkan berbagai faktor termasuk ulasan pasar dan kinerja keuangan.
- Potongan harga untuk layanan pos hanya dapat dilakukan dalam ketentuan tertentu dan dapat diperpanjang dengan evaluasi.
Jakarta, Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital mengeluarkan aturan baru tentang tarif layanan pos komersial lewat Peraturan Menteri Komdigi No. 8 Tahun 2025. Aturan ini menetapkan bahwa tarif pengantaran tidak langsung ditetapkan oleh pemerintah, melainkan oleh penyelenggara pos berdasarkan formula yang diberikan pemerintah.
Formula penetapan tarif ini mencakup biaya produksi atau operasional dan margin yang harus diperhatikan penyelenggara, termasuk biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, serta kerja sama dengan penyedia sarana, prasarana, dan usaha perseorangan.
Meski pemerintah tidak secara langsung menetapkan tarif atas dan bawah, mereka dapat menetapkan tarif sementara selama 6 bulan jika ada laporan dari pelaku usaha. Evaluasi tarif dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti pasar, biaya, dampak kepada masyarakat, dan kelangsungan layanan pos.
Aturan juga mengatur soal potongan harga atau bebas ongkir. Potongan harga bisa diberikan sepanjang tahun jika tarif tetap di atas biaya pokok layanan. Namun, potongan harga di bawah biaya pokok hanya boleh diberikan selama 3 hari dalam satu bulan dan dapat diperpanjang lewat evaluasi bersama Komdigi.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250516131457-37-633785/menteri-meutya-rilis-aturan-baru-buat-kurir-paket-begini-hitungannya
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250516131457-37-633785/menteri-meutya-rilis-aturan-baru-buat-kurir-paket-begini-hitungannya
Analisis Ahli
Gunawan Hutagalung
"Penetapan tarif pos tidak dikontrol langsung oleh pemerintah, melainkan berdasarkan formula biaya yang wajar sehingga memberi ruang bagi penyelenggara untuk menentukan tarif yang tepat sambil tetap diawasi."
Analisis Kami
"Aturan tarif layanan pos ini merupakan langkah maju dalam memberikan kepastian dan keadilan bagi penyelenggara jasa pos dan konsumen. Namun, fleksibilitas dalam pengaturan margin dan potongan harga masih perlu diawasi ketat agar tidak menimbulkan praktik tarif yang merugikan masyarakat atau mendistorsi pasar."
Prediksi Kami
Pengaturan tarif layanan pos yang lebih terstruktur akan mendorong transparansi harga dan dapat meningkatkan daya saing layanan pos, namun kemungkinan akan ada diskusi dan penyesuaian tarif yang lebih dinamis berdasarkan respons dari pelaku usaha dan masyarakat.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 8 Tahun 2025?A
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 8 Tahun 2025 mengatur tentang layanan pos komersial, termasuk tarif layanan pengantaran.Q
Bagaimana cara penetapan tarif layanan pos komersial menurut peraturan tersebut?A
Tarif layanan pos ditetapkan oleh penyelenggara pos berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah.Q
Apa saja yang termasuk biaya operasional dalam perhitungan tarif?A
Biaya operasional dalam perhitungan tarif mencakup biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, dan biaya kerja sama.Q
Apa yang terjadi jika tarif di bawah biaya pokok?A
Jika tarif di bawah biaya pokok, potongan harga hanya dapat dilakukan selama tiga hari dalam satu bulan.Q
Siapa yang menjelaskan tentang mekanisme tarif baru ini?A
Gunawan Hutagalung yang menjelaskan tentang mekanisme tarif baru ini.