Courtesy of CNBCIndonesia
Aturan Baru COD di Layanan Pos Untuk Dukung E-commerce dan Ekonomi Nasional
Mengatur dan memperkuat layanan pos komersial termasuk metode pembayaran COD dalam PMSE untuk meningkatkan kualitas layanan, memperluas jangkauan, melindungi konsumen, mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan, serta mendukung kemandirian ekonomi nasional.
16 Mei 2025, 18.30 WIB
37 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Peraturan baru mengatur pembayaran COD dalam layanan pos komersial.
- Fasilitas pembayaran di tempat menjadi salah satu kegiatan penting dalam PMSE.
- Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian ekonomi dan mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan.
Jakarta, Indonesia - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur tentang layanan pos komersial, termasuk cara pembayaran Cash on Delivery (COD) yang semakin populer di e-commerce.
COD adalah metode pembayaran yang membuat pembeli bisa membayar barang setelah diterima, bukan membayar di aplikasi sebelumnya. Hal ini cukup membantu terutama bagi pembeli yang tidak ingin membayar di muka.
Dalam peraturan baru ini, penyelenggara layanan pos diwajibkan menyediakan fasilitas pembayaran di tempat serta kesepakatan lain dengan pedagang elektronik agar proses pengiriman dan pembayaran jadi lebih mudah dan efisien.
Aturan ini juga menargetkan perluasan layanan pos hingga mencapai 50% provinsi di Indonesia dalam jangka waktu 1,5 tahun, serta peningkatan kualitas layanan dan perlindungan konsumen agar bisnis e-commerce berkembang sehat dan kuat.
Selain itu, menteri Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa regulasi ini juga didesain mendukung kemandirian ekonomi nasional dan mengajak industri pos untuk beralih pada teknologi ramah lingkungan, seperti logistik hijau (green logistics).
Pertanyaan Terkait
Q
Apa itu COD dalam konteks e-commerce?A
COD adalah metode pembayaran di mana pembeli membayar barang setelah pesanan tiba di tangan mereka.Q
Apa saja kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara layanan sesuai Pasal 24 ayat (2)?A
Penyelenggara layanan melakukan fasilitasi pembayaran di tempat dan/atau fasilitasi lain.Q
Siapa yang mengumumkan peraturan baru tentang layanan pos?A
Peraturan baru tentang layanan pos diumumkan oleh Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.Q
Apa tujuan dari peraturan Menteri Komdigi ini?A
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membangun kemandirian ekonomi dan memperkuat distribusi nasional.Q
Apa yang dimaksud dengan green logistics dalam konteks artikel ini?A
Green logistics merujuk pada upaya industri untuk beralih ke praktik logistik yang ramah lingkungan.