Courtesy of CNBCIndonesia
Polisi Blokir 592 Akun Medsos Penyebar Provokasi Demonstrasi di Jakarta
Melaporkan pemblokiran dan penindakan terhadap akun media sosial yang menyebarkan provokasi dalam demonstrasi demi menjaga keamanan dan menegakkan aturan hukum.
05 Sep 2025, 06.45 WIB
95 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Polisi dan Kementerian Komunikasi dan Digital aktif memantau dan menindak akun media sosial yang menyebarkan provokasi.
- Ada tujuh tersangka yang ditetapkan terkait dengan penyebaran provokasi di media sosial.
- Polda Metro Jaya berhasil menangkap banyak orang terkait aksi demonstrasi yang dianggap anarkis.
Jakarta, Indonesia - Pada akhir Agustus 2025, terjadi demonstrasi yang menimbulkan kekhawatiran karena adanya penyebaran provokasi melalui media sosial. Aparat kepolisian bersama Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemantauan dan menemukan sejumlah akun yang dianggap memancing kerusuhan.
Dari hasil patroli siber, total 592 akun dan konten media sosial diblokir antara tanggal 23 Agustus hingga 3 September 2025. Pemblokiran ini bertujuan untuk mencegah penyebaran ajakan melanggar hukum selama demonstrasi berlangsung.
Sebanyak tujuh pemilik akun media sosial yang terlibat dalam penyebaran provokasi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Enam di antaranya sudah ditahan, sedangkan satu tersangka dikenakan sanksi wajib lapor dua kali seminggu.
Selain itu, Polda Metro Jaya melaporkan penangkapan 43 orang yang diduga terlibat dalam aksi demo anarkis pada tanggal 25 dan 28 Agustus 2025. Beberapa tersangka menggunakan media sosial untuk menghasut pelajar dan anak-anak agar ikut kerusuhan.
Langkah ini menunjukkan upaya serius aparat keamanan untuk menjaga ketertiban dan mencegah penyebaran konten negatif di media sosial. Namun, hal ini juga menimbulkan perdebatan mengenai keseimbangan antara keamanan dan kebebasan berpendapat di dunia maya.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250905014911-37-664477/7-admin-medsos-jadi-tersangka-592-akun-diblokir-usai-demo
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250905014911-37-664477/7-admin-medsos-jadi-tersangka-592-akun-diblokir-usai-demo
Analisis Kami
"Pemblokiran besar-besaran terhadap akun-akun yang menyebarkan provokasi menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga ketertiban, namun hal ini bisa menimbulkan perdebatan terkait kebebasan berekspresi di dunia maya. Ke depannya, perlu ada keseimbangan antara pengawasan konten dan perlindungan hak digital warga negara agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan."
Analisis Ahli
Andi Supriyanto (Ahli Keamanan Siber)
"Langkah pemblokiran dan penahanan ini penting untuk mencegah eskalasi konflik, tetapi perlu disertai edukasi digital agar masyarakat lebih sadar dan bertanggung jawab dalam bermedsos."
Rina Wulandari (Pengamat Media Sosial)
"Pengawasan ketat terhadap akun provokatif efektif untuk meredam isu panas, namun harus transparan agar tidak menimbulkan persepsi sensor berlebihan."
Prediksi Kami
Penegakan hukum terhadap provokator di media sosial akan terus diperketat dan pengawasan terhadap konten daring semakin intensif untuk mencegah kerusuhan di masa mendatang.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang menyebabkan pemblokiran 592 akun media sosial?A
Pemblokiran 592 akun media sosial dilakukan karena dianggap menyebar provokasi dan mengajak massa untuk melakukan tindakan melanggar hukum dalam demonstrasi.Q
Siapa yang bekerja sama dalam pengusutan pemblokiran akun?A
Pengusutan pemblokiran akun dilakukan oleh polisi bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.Q
Berapa banyak tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini?A
Jumlah tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah 7 orang.Q
Apa tindakan yang diambil oleh Polda Metro Jaya terkait aksi demo?A
Polda Metro Jaya telah menangkap total 43 orang sebagai tersangka terkait aksi demo yang diklaim anarkis.Q
Apa jenis provokasi yang disebarkan oleh tersangka?A
Tersangka menyebarkan hasutan melalui media sosial untuk mendorong pelajar dan anak-anak melakukan kerusuhan.