Bahaya Pengumpulan KTP dan Selfie di Gedung Tanpa Perlindungan Data Pribadi
Courtesy of CNBCIndonesia

Bahaya Pengumpulan KTP dan Selfie di Gedung Tanpa Perlindungan Data Pribadi

Mengedukasi masyarakat dan pengelola gedung tentang pentingnya mematuhi UU Pelindungan Data Pribadi agar pengumpulan dan pengelolaan data pribadi dilakukan secara tepat dan aman, serta mendorong pembentukan badan pengawas yang memperkuat perlindungan data.

15 Nov 2025, 19.00 WIB
33 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Pengumpulan data pribadi harus relevan dan sesuai dengan prinsip pelindungan data.
  • Ada risiko besar terkait penyimpanan dan pengelolaan data pribadi tanpa standar keamanan yang jelas.
  • Pemerintah perlu segera membentuk badan pengawas untuk implementasi UU Pelindungan Data Pribadi.
Jakarta, Indonesia - Banyak gedung perkantoran dan fasilitas publik di Jakarta mulai menerapkan aturan ketat yang mengharuskan pengunjung menyerahkan KTP atau melakukan selfie sebelum masuk. Meski bertujuan menjaga keamanan, cara ini seringkali mengumpulkan data yang tidak relevan dan mengabaikan standar perlindungan data pribadi yang ada.
Menurut Parasurama Pamungkas, peneliti dari Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat, pengumpulan data pribadi yang tidak sesuai tujuan melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Selain itu, pemerintah belum membentuk badan pengawas yang seharusnya menjaga implementasi UU ini agar berjalan efektif.
Praktik pengumpulan data yang tidak sesuai ini menyebabkan risiko kebocoran data pribadi, karena banyak pengelola gedung tidak memiliki standar keamanan dalam menyimpan informasi seperti salinan KTP dan foto wajah. Masalah menjadi semakin rumit tanpa adanya pengawasan resmi.
Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menambahkan bahwa foto selfie dan KTP bukan alat identifikasi resmi menurut Dukcapil. Keamanan data tergantung pada pengelola bagaimana mereka menyimpan dan melindungi data tersebut agar tidak bocor dan disalahgunakan.
Para ahli juga menyarankan pengelola gedung mencari alternatif yang tidak berisiko terhadap privasi warga, dengan memberikan opsi tanpa harus mengumpulkan KTP atau foto wajah. Privasi seharusnya menjadi standar dasar yang diutamakan dalam berbagai aktivitas publik.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251115161337-37-685514/masuk-gedung-diminta-ktp-dan-difoto-itu-bisa-langgar-undang-undang

Analisis Ahli

Parasurama Pamungkas
"Pengumpulan data yang tidak relevan merupakan pelanggaran prinsip dalam UU PDP dan kehilangan dasar hukum, sehingga pengelola harus mencari alternatif yang lebih aman."
Alfons Tanujaya
"Data yang dikumpulkan harus disimpan dengan aman; jika tidak, data tersebut sangat rentan bocor dan dapat disalahgunakan menggunakan teknologi canggih seperti AI."

Analisis Kami

"Pengumpulan data yang tidak relevan dan penyimpanan tanpa standar keamanan jelas menunjukkan kurangnya kesadaran dan tanggung jawab dari pengelola gedung. Tanpa badan pengawas yang efektif, perlindungan data pribadi di Indonesia akan sulit ditegakkan dan rawan disalahgunakan di masa depan."

Prediksi Kami

Jika badan pengawas pelindungan data pribadi tidak segera terbentuk dan pengelola gedung tetap mengabaikan prinsip perlindungan data, maka potensi kebocoran data pribadi akan meningkat, menimbulkan risiko penyalahgunaan identitas dan kerugian bagi masyarakat.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang menjadi perhatian utama Parasurama Pamungkas terkait pengumpulan data pribadi?
A
Parasurama Pamungkas mengkhawatirkan bahwa pengumpulan data pribadi yang tidak relevan dapat mengarah pada pelanggaran terhadap UU Pelindungan Data Pribadi.
Q
Mengapa pengumpulan KTP dan selfie dianggap berisiko?
A
Pengumpulan KTP dan selfie dianggap berisiko karena bisa menimbulkan pelanggaran privasi dan tidak ada standar keamanan yang jelas dalam penyimpanannya.
Q
Apa yang diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi?
A
UU Pelindungan Data Pribadi mengatur hak-hak warga negara terkait data pribadi dan menetapkan sanksi bagi yang tidak melindungi data tersebut.
Q
Mengapa pemerintah belum membentuk badan pengawas pelindungan data pribadi?
A
Pemerintah belum membentuk badan pengawas karena batas waktu yang ditetapkan oleh UU PDP belum terpenuhi.
Q
Apa alternatif yang disarankan untuk pengelola gedung dalam mengumpulkan data?
A
Pengelola gedung disarankan untuk mencari cara lain yang tidak berisiko bagi masyarakat, seperti menyediakan opsi tanpa mengumpulkan data pribadi.