Aturan Perlindungan Data Terabaikan: KTP Jadi Risiko Privasi Pengunjung Gedung
Courtesy of CNBCIndonesia

Aturan Perlindungan Data Terabaikan: KTP Jadi Risiko Privasi Pengunjung Gedung

Mengungkap risiko dan ketidakpatuhan pengelola gedung dalam mengumpulkan data pribadi seperti KTP yang bertentangan dengan UU Perlindungan Data Pribadi, sekaligus mengingatkan pentingnya perlindungan data dan keamanan privasi pengunjung.

01 Nov 2025, 14.00 WIB
147 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Praktik pengumpulan KTP sebagai syarat masuk gedung melanggar prinsip perlindungan data pribadi.
  • UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia memberikan pedoman penting untuk pengelolaan data pribadi.
  • Pentingnya pengelolaan data yang aman untuk mencegah kebocoran informasi pribadi.
Jakarta, Indonesia - Banyak gedung di Indonesia mensyaratkan pengunjung meninggalkan KTP di meja resepsionis sebagai bagian dari prosedur akses masuk. Meskipun ini menjadi kebiasaan umum, sebenarnya langkah ini berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi yang berlaku sejak 2022 di Indonesia.
Menurut peneliti ELSAM, Parasurama Pamungkas, pengumpulan data seperti KTP untuk tujuan masuk gedung dinilai tidak relevan dengan aktivitas dan melanggar prinsip perlindungan data pribadi. Artinya, data yang dikumpulkan seharusnya hanya yang memang dibutuhkan dan sesuai tujuan.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sudah mengatur hak warga dalam menjaga data pribadi mereka dan memberi sanksi bagi yang lalai. Namun, pelaksanaannya masih terhambat karena pemerintah belum membentuk badan pengawas yang seharusnya sudah berdiri sejak Oktober 2024.
Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menambahkan bahwa foto selfie atau KTP yang dikumpulkan bukan alat identifikasi resmi dari Dukcapil. Keamanan data sangat tergantung pada pengelola data, dan jika tidak disimpan dengan aman, risiko kebocoran sangat tinggi.
Oleh karena itu, pengelola gedung perlu mencari metode alternatif akses yang lebih aman dan tidak membatasi aktivitas masyarakat, serta menerapkan prinsip privasi sejak desain sistem agar data pribadi terlindungi dengan baik.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251101113446-37-681302/masuk-gedung-diminta-ktp-difoto-itu-langgar-undang-undang

Analisis Ahli

Parasurama Pamungkas
"Praktik pengumpulan data yang tidak relevan merupakan pelanggaran prinsip perlindungan data pribadi karena tidak memenuhi keabsahan dan tujuan terbatas."
Alfons Tanujaya
"Foto selfie dan KTP bukan alat identifikasi resmi, serta keamanan data sangat bergantung pada bagaimana pengelola menyimpan dan mengelola data tersebut secara aman."

Analisis Kami

"Praktik pengumpulan KTP di pintu masuk gedung sudah ketinggalan zaman dan berbahaya untuk keamanan data pribadi masyarakat, terutama di era digital ini. Pemerintah dan pengelola harus berinovasi dengan solusi teknologi yang menghormati privasi sekaligus tidak menghambat akses publik."

Prediksi Kami

Jika pemerintah segera membentuk badan pengawas perlindungan data pribadi dan institusi memperbaiki prosedur, maka pelanggaran data pribadi di tempat umum seperti gedung akan berkurang dan kepercayaan masyarakat meningkat.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa pandangan Parasurama Pamungkas mengenai pengumpulan KTP di gedung?
A
Parasurama Pamungkas menilai bahwa praktik pengumpulan KTP di gedung bertentangan dengan prinsip perlindungan data pribadi.
Q
Apa yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia?
A
UU Perlindungan Data Pribadi mengatur hak warga negara sebagai pemilik data dan menetapkan sanksi bagi pihak yang lalai dalam melindungi data pribadi.
Q
Mengapa pengumpulan data identitas dianggap tidak relevan?
A
Pengumpulan data identitas dianggap tidak relevan karena tidak terkait langsung dengan tujuan akses masuk ke gedung.
Q
Apa saran yang diberikan untuk pengelola gedung terkait pengumpulan data?
A
Pengelola gedung sebaiknya mencari cara alternatif untuk mengidentifikasi pengunjung tanpa mengumpulkan KTP atau data sensitif lainnya.
Q
Apa dampak dari kurangnya badan pengawas perlindungan data pribadi di Indonesia?
A
Kurangnya badan pengawas menyebabkan pelaksanaan UU perlindungan data pribadi tidak optimal dan berisiko bagi keamanan data pribadi.