Courtesy of CNBCIndonesia
Alexander Sabar Ingatkan Waspadai Berbagi Data Pribadi Termasuk NIK
Memberikan peringatan dan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati dalam membagikan data pribadi, khususnya NIK, serta mengimbau PSE untuk tidak menyimpan data pribadi saat verifikasi demi melindungi privasi dan keamanan data.
24 Sep 2025, 13.31 WIB
116 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan data pribadi harus ditingkatkan.
- NIK merupakan data yang sangat sensitif dan harus dijaga kerahasiaannya.
- Penyelenggara Sistem Elektronik diharapkan tidak menyimpan data pribadi pengguna setelah verifikasi.
Jakarta, Indonesia - Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membagikan data pribadi mereka, terutama nomor induk kependudukan atau NIK yang tertera di KTP. Ia menekankan bahwa data pribadi adalah sesuatu yang sangat penting dan memerlukan perlindungan serius.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), data pribadi dibagi menjadi dua kategori yaitu data umum dan data spesifik. Misalnya, nama termasuk data pribadi umum, sedangkan NIK termasuk data yang spesifik dan harus lebih dijaga kerahasiaannya agar tidak disebarluaskan secara sembarangan.
Alexander menjelaskan bahwa kesadaran atau awareness dari pemilik data adalah faktor penting dalam menjaga data pribadi tersebut. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu menahan diri sebelum membagikan data, baik lewat email, aplikasi, atau cara lain, agar risiko penyalahgunaan dapat dicegah.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tidak boleh menyimpan data pribadi seperti KTP saat melakukan proses verifikasi. Data tersebut cukup digunakan saat verifikasi saja dan tidak boleh disimpan demi menjaga keamanan data pelanggan.
Pesan utama dari Alexander adalah pentingnya perlindungan data pribadi demi kepentingan setiap individu agar terhindar dari tindakan yang merugikan, sekaligus memastikan penyelenggara layanan digital bertanggung jawab dalam mengelola data sesuai aturan yang berlaku.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250924132552-37-669798/jaga-keamanan-data-pribadi-komdigi-imbau-masyarakat-lakukan-ini
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250924132552-37-669798/jaga-keamanan-data-pribadi-komdigi-imbau-masyarakat-lakukan-ini
Analisis Ahli
Ir. Alexander Sabar
"Kesadaran masyarakat adalah kunci utama agar data pribadi tidak disalahgunakan; UU PDP harus dijalankan dengan tegas untuk melindungi hak warga negara."
Analisis Kami
"Perlindungan data pribadi seperti NIK adalah fondasi utama dalam menjaga kepercayaan digital masyarakat. Namun, tanpa peningkatan edukasi yang masif dan penegakan hukum yang tegas, risiko kebocoran data pribadi tetap tinggi dan bisa berakibat fatal pada keamanan individu."
Prediksi Kami
Kesadaran dan pengawasan terhadap perlindungan data pribadi akan meningkat, sehingga regulasi dan implementasi UU PDP akan lebih ketat dan pelanggaran data pribadi akan berkurang secara signifikan.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang diminta oleh Alexander Sabar kepada masyarakat?A
Alexander Sabar meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam membagikan data pribadi, termasuk NIK.Q
Mengapa NIK dianggap sebagai data pribadi yang sensitif?A
NIK dianggap sebagai data pribadi yang sensitif karena dapat digunakan untuk identifikasi dan potensi penyalahgunaan.Q
Apa dua kategori data pribadi menurut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi?A
Dua kategori data pribadi menurut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi adalah data umum dan data spesifik.Q
Apa yang diminta oleh Alexander kepada Penyelenggara Sistem Elektronik?A
Alexander meminta Penyelenggara Sistem Elektronik untuk tidak menyimpan data pribadi saat verifikasi.Q
Mengapa penting bagi masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan data pribadi?A
Penting bagi masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan data pribadi agar dapat melindungi diri dari penyalahgunaan.