Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Pembekuan aplikasi World ID adalah langkah preventif untuk melindungi data pribadi.
- Regulasi mengenai pengumpulan data biometrik masih perlu diperjelas di Indonesia.
- Komisi I DPR RI menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi untuk keamanan data.
Jakarta, Indonesia - Komisi I DPR RI memberikan dukungan penuh kepada Kementerian Komunikasi dan Digital yang membekukan sementara aplikasi World ID. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk melindungi data pribadi warga Indonesia dari risiko penyalahgunaan.
Salah satu kekhawatiran utama adalah pengumpulan data biometrik, terutama pemindaian iris mata, yang bisa disalahgunakan untuk pencurian identitas atau kegiatan yang mengancam privasi pengguna aplikasi tersebut.
Regulasi mengenai pengelolaan data sensitif dari pihak swasta dan entitas asing di Indonesia masih belum jelas, sehingga membuka peluang risiko besar bagi pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data tanpa izin.
Selain itu, aplikasi World ID belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, yang menunjukkan kurangnya kepatuhan terhadap regulasi yang diperlukan.
Pembekuan aplikasi ini dianggap sebagai momentum penting untuk memperkuat aturan dan pengawasan atas aplikasi digital yang mengakses data pribadi, sehingga melindungi hak dan privasi masyarakat Indonesia di era digital.