Potensi Pelanggaran Data Pribadi oleh Aplikasi World ID di Indonesia
Courtesy of CNBCIndonesia

Potensi Pelanggaran Data Pribadi oleh Aplikasi World ID di Indonesia

Mengungkap potensi pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi oleh aplikasi World ID dan menyoroti pentingnya regulasi serta perlindungan data biometrik di Indonesia.

06 Mei 2025, 19.40 WIB
108 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Aplikasi World ID berpotensi melanggar UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.
  • Data biometrik, seperti pemindaian iris mata, adalah data sensitif yang perlu dilindungi.
  • Regulasi yang jelas sangat penting untuk melindungi pengguna dari penyalahgunaan data pribadi.
Indonesia - Seorang anggota DPR RI, Dave Laksono, mengingatkan adanya potensi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia yang disebabkan oleh aplikasi bernama World ID. Aplikasi ini mengumpulkan data biometrik pengguna, seperti pemindaian iris mata, yang sangat sensitif.
Menurut UU PDP, pengumpulan dan pengelolaan data pribadi khususnya yang sensitif harus dilakukan dengan transparansi, keamanan, dan akuntabilitas. Namun, Dave menyoroti bahwa World ID belum terdaftar secara resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia.
Selain itu, Worldcoin yang menjadi induk dari World ID, diduga menggunakan dokumen pendaftaran dari badan hukum yang berbeda sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait perlindungan hukum data yang dikumpulkan di Indonesia. Data biometrik seperti iris mata tidak bisa diganti jika bocor, sehingga sangat berisiko disalahgunakan.
Dave juga menjelaskan bahwa tanpa adanya sistem audit dan keterbukaan teknologi yang jelas, tidak ada jaminan bahwa data biometrik tersebut aman dan tidak diproses tanpa sepengetahuan pengguna. UU PDP sendiri sudah diundangkan sejak Oktober 2024, namun tata kelola belum berjalan maksimal karena belum adanya lembaga pelindungan data pribadi.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya pemerintah untuk segera membentuk lembaga yang mengatur dan mengawasi pelaksanaan UU PDP agar data pribadi warga Indonesia, khususnya data biometrik, terlindungi dari penyalahgunaan di era teknologi digital.
--------------------
Analisis Kami: Ketiadaan regulasi yang jelas dan lembaga pengawas khusus membuat perlindungan data biometrik pengguna sangat rentan disalahgunakan oleh pihak pihak tidak bertanggung jawab. Pemerintah harus segera membentuk lembaga pelindungan data agar UU PDP bisa diimplementasikan secara efektif demi menjaga keamanan dan privasi warga negara.
--------------------
Analisis Ahli:
Dave Laksono: Pengumpulan data biometrik tanpa regulasi jelas dan persetujuan sah adalah pelanggaran serius yang dapat mengancam privasi pengguna di Indonesia.
--------------------
What's Next: Jika pengawasan dan regulasi tidak segera diterapkan, potensi penyalahgunaan data biometrik pengguna di Indonesia akan meningkat, yang dapat menimbulkan masalah privasi dan keamanan serius di masa depan.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250506161841-37-631432/worldcoin-dan-world-app-dibekukan-dpr-awas-langgar-uu-data-pribadi

Pertanyaan Terkait

Q
Apa potensi pelanggaran yang diungkapkan oleh Dave Laksono terkait aplikasi World ID?
A
Dave Laksono mengungkapkan potensi pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi jika data biometrik dikumpulkan tanpa regulasi yang jelas dan persetujuan dari pengguna.
Q
Mengapa pengumpulan data biometrik oleh World ID menjadi perhatian?
A
Pengumpulan data biometrik oleh World ID menjadi perhatian karena dapat melanggar prinsip transparansi, keamanan, dan akuntabilitas yang diatur dalam UU PDP.
Q
Apa yang diatur oleh UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia?
A
UU Perlindungan Data Pribadi mengatur pengelolaan data pribadi, termasuk data sensitif seperti biometrik, untuk melindungi privasi pengguna.
Q
Mengapa World ID belum terdaftar secara sah di Indonesia?
A
World ID belum terdaftar secara sah di Indonesia, yang berarti aktivitasnya tidak berada dalam regulasi yang berlaku di negara tersebut.
Q
Apa risiko yang dihadapi pengguna terkait data biometrik yang dikumpulkan oleh World ID?
A
Risiko yang dihadapi pengguna termasuk kemungkinan penyalahgunaan data biometrik yang dikumpulkan, yang tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.

Artikel Serupa

Risiko dan Syarat Transfer Data Pribadi Indonesia ke Amerika SerikatCNBCIndonesia
Teknologi
25 hari lalu
153 dibaca

Risiko dan Syarat Transfer Data Pribadi Indonesia ke Amerika Serikat

Meutya Jelaskan Kesepakatan Tarif Resiprokal Indonesia-AS dan Proteksi Data PribadiCNBCIndonesia
Teknologi
25 hari lalu
64 dibaca

Meutya Jelaskan Kesepakatan Tarif Resiprokal Indonesia-AS dan Proteksi Data Pribadi

World ID Tanggapi Sanksi Komdigi: Privasi Data Iris Dijamin AmanCNBCIndonesia
Teknologi
2 bulan lalu
72 dibaca

World ID Tanggapi Sanksi Komdigi: Privasi Data Iris Dijamin Aman

Platform World Ditangguhkan Karena Pelanggaran Pengumpulan Data Biometrik di IndonesiaCNBCIndonesia
Teknologi
2 bulan lalu
96 dibaca

Platform World Ditangguhkan Karena Pelanggaran Pengumpulan Data Biometrik di Indonesia

Pembahasan Aturan Pelindungan Data Pribadi Dikebut, Target Selesai Tahun IniCNBCIndonesia
Teknologi
3 bulan lalu
134 dibaca

Pembahasan Aturan Pelindungan Data Pribadi Dikebut, Target Selesai Tahun Ini

Pemerintah Indonesia Evaluasi Pengumpulan Data Retina oleh Platform World sejak 2021CNBCIndonesia
Teknologi
3 bulan lalu
76 dibaca

Pemerintah Indonesia Evaluasi Pengumpulan Data Retina oleh Platform World sejak 2021

Komdigi Selidiki Pengumpulan Data Retina oleh Worldcoin, Jaga Privasi WargaCNBCIndonesia
Teknologi
3 bulan lalu
110 dibaca

Komdigi Selidiki Pengumpulan Data Retina oleh Worldcoin, Jaga Privasi Warga