Mahkamah Agung Selandia Baru Putuskan Driver Uber Adalah Karyawan
Courtesy of CNBCIndonesia

Mahkamah Agung Selandia Baru Putuskan Driver Uber Adalah Karyawan

Memberitakan keputusan Mahkamah Agung Selandia Baru yang menegaskan bahwa driver Uber adalah karyawan, yang membuka peluang hak pekerja online lebih luas, sekaligus menginformasikan dampak dan tanggapan pihak Uber atas keputusan tersebut.

17 Nov 2025, 15.25 WIB
267 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Putusan Mahkamah Agung Selandia Baru mengakui driver Uber sebagai karyawan.
  • Keputusan ini berpotensi memberikan hak serupa kepada driver online di negara lain.
  • Serikat pekerja dapat membantu pekerja untuk menuntut hak-hak mereka yang selama ini terabaikan.
Jakarta, Indonesia - Mahkamah Agung Selandia Baru baru-baru ini menguatkan keputusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan bahwa sejumlah driver Uber adalah karyawan, bukan kontraktor independen. Keputusan ini menolak banding yang diajukan Uber dan memberikan perlindungan hukum bagi para driver tersebut.
Sebelumnya, empat driver Uber mengajukan gugatan untuk mendapatkan status karyawan sehingga mereka berhak atas upah minimum, jam kerja, dan benefit lainnya seperti cuti dan perlindungan kerja. Putusan ini memberikan hak mereka untuk membentuk serikat pekerja dan mengklaim hak yang selama ini tidak mereka dapatkan.
Keputusan di Selandia Baru ini juga berpotensi menjadi preseden bagi negara-negara lain yang mengadopsi sistem hukum common law, seperti Inggris. Serikat pekerja yang mewakili driver menganggap ini sebagai jalan untuk memperjuangkan hak pekerja di sektor transportasi online.
Di sisi lain, pihak Uber menyatakan kekecewaan atas putusan tersebut karena dapat menimbulkan ketidakpastian kontrak dan mengganggu operasi mereka. Meski demikian, mereka menegaskan layanan Uber dan Uber Eats tetap berjalan seperti biasa.
Pengadilan menekankan bahwa status pekerja adalah pintu utama bagi pekerja untuk mendapatkan hak minimum seperti upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, waktu istirahat, dan cuti. Putusan ini menjadi penting sebagai respon terhadap perubahan dunia kerja yang semakin kompleks dan terfragmentasi.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251117125726-37-685848/raja-ojol-tutup-di-ri-drivernya-jadi-karyawan-di-negara-tetangga

Analisis Ahli

Dr. Agus Santoso (Ahli Ketenagakerjaan)
"Putusan ini sangat penting karena menegaskan perlunya kepastian hukum bagi pekerja gig economy. Namun, regulasi harus fleksibel agar tidak menghambat inovasi bisnis digital."

Analisis Kami

"Keputusan ini menandai perubahan besar dalam industri gig economy yang selama ini sering memposisikan pekerja sebagai kontraktor tanpa benefit layak. Ini merupakan langkah maju untuk perlindungan hak pekerja digital, tapi juga memicu tantangan bagi perusahaan teknologi untuk menyeimbangkan model bisnis dan regulasi ketenagakerjaan."

Prediksi Kami

Ke depannya, keputusan ini mungkin akan memicu gelombang tuntutan serupa dari driver online di negara-negara lain dan meningkatkan regulasi terkait status pekerja di platform digital, sehingga perusahaan ride-hailing harus menyesuaikan model bisnis mereka.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa keputusan yang diambil oleh Mahkamah Agung Selandia Baru terkait driver Uber?
A
Mahkamah Agung Selandia Baru memutuskan bahwa driver Uber harus diperlakukan sebagai karyawan.
Q
Mengapa status pekerja menjadi penting di Selandia Baru?
A
Status pekerja menjadi penting karena banyak pekerja di Selandia Baru yang terfragmentasi dan berhubungan secara global.
Q
Apa hak yang diperoleh driver Uber setelah putusan pengadilan?
A
Driver Uber memiliki hak untuk membentuk serikat dan menuntut hak-hak sebagai pekerja tetap.
Q
Siapa yang mewakili driver Uber dalam serikat pekerja?
A
Driver Uber diwakili oleh Workers First Union.
Q
Mengapa Uber kecewa dengan putusan pengadilan tersebut?
A
Uber kecewa karena putusan ini menciptakan ketidakpastian kontrak di seluruh Selandia Baru.