Pelaku Peretasan Twitter 2020 Dihukum dan Harus Bayar Ganti Rugi Rp 90 Miliar
Courtesy of CNBCIndonesia

Pelaku Peretasan Twitter 2020 Dihukum dan Harus Bayar Ganti Rugi Rp 90 Miliar

Menginformasikan tentang hukuman dan perintah ganti rugi terhadap pelaku peretasan besar akun Twitter serta pentingnya keamanan siber di platform digital.

18 Nov 2025, 17.55 WIB
179 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Joseph James O'Connor dijatuhi hukuman penjara dan diperintahkan membayar ganti rugi setelah terlibat dalam peretasan Twitter.
  • Crown Prosecution Service berhasil menyita aset kripto terkait peretasan untuk mengembalikan kerugian.
  • Peretasan ini menyoroti pentingnya pengamanan siber di platform media sosial.
Spanyol, Spanyol dan Amerika Serikat - Joseph James O'Connor adalah pelaku utama di balik peretasan besar yang menimpa Twitter pada tahun 2020. Peretasan ini menyerang akun sejumlah tokoh penting seperti Barack Obama, Joe Biden, dan Elon Musk. O'Connor memanfaatkan akun-akun yang berhasil diretas untuk meminta uang dalam bentuk mata uang kripto serta mengancam beberapa selebritas.
Setelah penyelidikan dan penangkapan di Spanyol pada tahun 2021, O'Connor akhirnya diekstradisi ke Amerika Serikat dan dijatuhi hukuman penjara lima tahun pada tahun 2023. Dia juga mengaku bersalah atas tuduhan intrusi komputer, penipuan lewat media elektronik, dan pemerasan.
Crown Prosecution Service di Inggris menetapkan perintah pembayaran ganti rugi sebesar 4,1 juta poundsterling, setara sekitar 90 miliar rupiah. Selain itu, mereka berhasil menyita 42 Bitcoin dan berbagai aset kripto lain yang menjadi hasil kejahatan O'Connor. Aset ini akan dilikuidasi oleh wali amanat yang ditunjuk pengadilan.
Atas serangan ini, Twitter—yang saat ini bernama X—menyebabkan mereka membatasi akses akun-akun terverifikasi sementara waktu untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya keamanan siber yang kuat di platform media sosial.
Kasus ini membuktikan bahwa meskipun pelaku beraksi lintas negara, penegakan hukum secara internasional dapat berjalan efektif melalui kerja sama antar negara. Langkah ini diharapkan membuat pelaku kejahatan siber berpikir ulang sebelum melakukan serangan serupa di masa depan.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251118154637-37-686290/berani-serang-presiden-pria-ini-dipenjara-dan-ditagih-rp-90-miliar

Analisis Ahli

Adrian Foster
"Pendekatan hukum yang komprehensif, termasuk pemulihan sipil dan penyitaan aset kripto, memperlihatkan bahwa negara dapat efektif dalam menghadapi kejahatan siber meskipun pelaku tidak dihukum di Inggris."

Analisis Kami

"Kasus O'Connor ini menunjukkan bagaimana pelaku kejahatan siber bisa mendapatkan keuntungan besar dari celah keamanan platform besar seperti Twitter. Penegakan hukum yang tegas dan penarikan aset kripto illegal menjadi langkah penting untuk mengurangi insentif melakukan kejahatan semacam ini."

Prediksi Kami

Kasus ini akan mendorong peningkatan regulasi dan pengawasan keamanan siber di platform media sosial secara global untuk mencegah peretasan dan penipuan serupa di masa depan.

Pertanyaan Terkait

Q
Siapa Joseph James O'Connor?
A
Joseph James O'Connor adalah pelaku utama peretasan Twitter pada tahun 2020 yang terlibat dalam skema penipuan cryptocurrency.
Q
Apa hukuman yang diterima O'Connor?
A
O'Connor dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.
Q
Berapa jumlah ganti rugi yang diperintahkan untuk dibayar oleh O'Connor?
A
O'Connor diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar 4,1 juta poundsterling atau sekitar Rp 90 miliar.
Q
Apa dampak dari peretasan yang dilakukan O'Connor terhadap Twitter?
A
Peretasan tersebut menyebabkan Twitter membatasi akses akun terverifikasi karena risiko penyalahgunaan yang tinggi.
Q
Siapa saja tokoh terkenal yang menjadi korban peretasan tersebut?
A
Tokoh terkenal yang menjadi korban termasuk Barack Obama, Joe Biden, Elon Musk, Bill Gates, Warren Buffett, dan Kim Kardashian.